PP
PENEMPATAN DAN PELINDUNGAN AWAK KAPAL NIAGA MIGRAN
Pasal 12
BAB 8 — KETENTUAN PENUTUP
Yang dimaksud dengan "sistem komputerisasi Pelindungan Pekerja Migran Indonesia" adalah sistem komputerisasi pelindungan Pekerja Migran Indonesia yang merupakan sistem pelayanan administrasi penempatan Pekerja Migran Indonesia.
Yang dimaksud dengan "sistem informasi ketenagakerjaan terpadu' adalah sistem sebagai kesatuan komponen yang terdiri atas lembaga, sumber daya manusia, perangkat keras, perangkat lunak, dan substansi yang terkait satu sama lain dalam satu mekanisme kerja pengelolaan data dan informasi yang terpadu bidang ketenagakerjaan.
