Pasal 27
BAB 3 — PENEMPATAN DAN PELINDUNGAN
(1) P3MI dalam melaksanakan Penempatan Awak Kapal
Perikanan Migran wajib memiliki perjanjian keagenan dengan Pemberi Kerja atau Prinsipal yang disahkan (endorsementl oleh Perwakilan Republik Indonesia. (21 Pengesahan sebagaimana dimaksud pada ayat (l) meliputi proses verilikasi dan pemberian cap pengesahan (end.orsement) yang dilakukan oleh Atase Ketenagakerjaan dan/ atau pejabat dinas luar negeri.
(3) Perjanjian keagenan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) salah satunya memuat surat permintaan Awak Ihpal Perikanan Migran berdasarkan kualifikasi dan jabatan. memperoleh perjanjian keagenan sebagaimana l4l Untuk dimaksud pada ayat (1), P3MI harus melampirkan dokumen:
- surat penunjukan yang wajib disahkan (endorsementl oleh Perwakilan Republik Indonesia bagi Pemberi Kerja atau Prinsipal yang berkedudukan di luar negeri;
- surat keterangan terdaftar pada institusi atau lembaga berwenang di negara masing-masing dan wajib disahkan (endorsem.enf) oleh Perwakilan Republik Indonesia lagi Pemberi Kerja atau Prinsipal yang berkedudukan di luar negeri;
- KKB;
- surat kuasa untuk bertindak atas nama Prinsipal untuk Penempatan Awak Kapal Perikanan Migran wajib disahkan (endorsementl oleh Perwakilan Republik Indonesia bagi Pemberi I(erja atau Prinsipal yang berkedudukan di luar negeri; dan
e.salinan...
SK No 146301 A
PRESIOEN
- salinan draf PKL dari Pemberi Kerja atau Prinsipal.
(5) P3MI yang tidak memiliki perjanjian keagenan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai sanksi administratif.
