PP
PENEMPATAN DAN PELINDUNGAN AWAK KAPAL NIAGA MIGRAN
Pasal 19
BAB 8 — KETENTUAN PENUTUP
Ayat (1) Cukup jelas.
Ayat(2)...
SK No 146322A
PRESIDEN
- r0- Ayat (2) Hurufa Yang dimaksud dengan "upah' adalah termasuk upah pokok dan tunjangan serta pendapatan lain sesuai PKL. Huruf b Cukup jelas. Huruf c Yang dimaksud dengan "hak cuti" adalah hak cuti tahunan dan hak cuti tertentu. Hurufd Cukup jelas. Huruf e Cukup jelas. Huruf f Yang dimaksud dengan " manning leuels" adalah kondisi kapal yang harus memiliki jumlah yang memadai Awak Kapal Niaga Migran yang dipekerjakan di atas kapal untuk memastikan bahwa kapal dioperasikan dengan aman, efisien, dan memperhatikan keamanan dalam semua kondisi, dengan mempertimbangkan kekhawatiran tentang keletihan dan sifat serta kondisi pelayaran tertentu. Huruf g Cukup jelas. Huruf h Yang dimaksud dengan "akomodasi", antara lain tempat tidur dan sanitasi yang layak. Huruf i Cukup jelas. Hurufj Cukup jelas.
. Hurufk. .
SK No 146323 A
PRESIDEN
Huruf k Cukup jelas. Huruf I Cukup jelas. Hurufm Yang dimaksud dengan "Jaminan Sosial dan asuransi' adalah mencakup juga apabila terjadi penyakit, cedera, kematian, atau hilangnya awak kapal migran. Ayat (3) Cukup jelas. Ayat (4) Cukup jelas. Ayat (5) Cukup je1as.
