LELANG BENDA SITAAN
Pasal 1
Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
- Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang selanjutnya disebut Komisi Pemberantasan Korupsi adalah lembaga negara dalam rumpun kekuasaan eksekutif yang dalam melaksanakan tugas pemberantasan Tindak Pidana Korupsi bersifat independen dan bebas dari pengaruh kekuasaan manapun.
- Lelang adalah penjualan barang yang terbuka untuk umum dengan penawaran harga secara tertulis dan/atau lisan yang semakin meningkat atau menurun untuk mencapai harga tertinggi, yang didahului dengan pengumuman lelang.
- Benda Sitaan adalah benda yang disita oleh Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi dalam proses penyidikan untuk kepentingan pembuktian dalam penanganan perkara tindak pidana korupsi maupun tindak pidana pencucian uang yang tindak pidana asalnya dari tindak pidana korupsi.
- Kantor Lelang Negara adalah unit kerja di lingkungan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan yang menjalankan tugas dan fungsi pelayanan Lelang.
- Pejabat Lelang adalah pejabat umum yang berdasarkan peraturan perundang-undangan diberi wewenang khusus untuk melaksanakan penjualan barang secara Lelang.
- Penaksiran adalah proses kegiatan untuk memberikan taksiran nilai atas suatu objek pada saat tertentu.
- Penilaian adalah proses kegiatan untuk memberikan suatu opini nilai atas suatu objek penilaian pada saat tertentu.
- Penaksir adalah pihak yang ditunjuk Komisi Pemberantasarr Korupsi untuk melakukan penaksiran berCasarkan metode yang dapat dipertan ggungj aw-abkan, termasuk kura tor untuk benda seni..
- Penilai
SK No 112543 A
PRESIDEN
- Penilai Pemerintah adalah penilai Pegawai Negeri Sipil yang diberi tugas, wewenang, dan tanggung jawab untuk melakukan Penilaian sesuai dengan ketentuan peraturan perundan g-und-an gan.
- Penilai Publik adalah penilai selain Penilai Pemerintah yang mempunyai izin praktik Penilaian dan menjadi anggota asosiasi penilai yang diakui oleh pemerintah. 1 1. Penyidik adalah penyidik pada Komisi Pemberantasan Korupsi yang diangkat dan diberhentikan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi.
- Penuntut Umum adalah penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi yang diangkat dan diberhentikan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi.
- Penjual dalam Lelang Benda Sitaan, yang selanjutnya disebut Penjual, adalah Penyidik atau Penuntut Umum yang berdasarkan peraturan perundang-unciangan berwenang untuk menjual barang secara Lelang.
- Nilai Limit adalah harga minimal barang yang akan dilelang dan ditetapkan oleh Penjual.
- Hari adalah hari kalender.
Pasal 1O
(1) Kepala Kantor Lelang Negara melakukan 'rerifikasi
kelengkapan dokumen permohonan Lelang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 dan legalitas formal subjek dan objek Lelang.
(2) Berdasarkan hasil verifikasi sebagaimana dimaksud
pada ayat (1), kepala Kantor Lelang Negara menetapkan jadwal Lelang Benda Sitaan dalam jangka waktu paling larna 2 (dua) hari kerja terhitung sejak dokumen perrnohonan Lelang Benda Sitaan dinyatakan lengkap dan rrremenuhi legalitas formal subjek dan objek Lelang.
(3) Penetapan jadwal Lelang Benda Sitaan sebagaimana
dimaksud pada ayat (21 disampaikan kepada Penjual paling lambat 3 (tiga) Hari terhitung sejak jadwal Lelang Benda Sitaan ditetapkan.
Pasal 1 1
Berdasarkan penetapan jadwal Lelang Benda Sitaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10, Penjual melakukan pengumuman Lelang Benda Sitaan sesuai dengan ketentuan peraturan perLlndang-undangan.
Bagian Kelima Pelaksanaan Lelang
Pasal 2
Ruang lingkup pengaturan Lelang Benda Sitaan meliputi
- permintaan persetujuan atau izin;
- penetapan Nilai Limit:
- persiapan Lelang;
- pelaksanaan Lelang; cian
- penatausahaan hasil Lelang.
Bagian Kesatu Umum
Pasal 3
Lelang Benda Sitaan dapat dilakukan dalam tahap penyidikan, penuntutan, atau perkara telah dilimpahkan ke pengadilan.
Pasal 4
(1) Benda Sitaan yang dapat dilelang sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 3 harus memenuhi kriteria:
- Iekas rusak;
- membahayakan; atau
- biaya penyimpanannya akan menjadi terlalu tinggi. (21 Dalam hal Benda Sitaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan benda yang bersifat terlarang atau dilarang untuk diedarkan/diperjualbelikan berdasarkan peraturan perundang-undangan, dikecualikan untuk dilelang.
Bagian Kedua Permintaan Persetujuan atau Izin
Pasal 5
(1) Lelang Benda Sitaan pada tahap penyidikan atau
penuntutan sebagaimana dimaksud dalam pasal 3 sejauh mungkin dilakukan dengan persetujuan tersangka atau kuasanya.
(2) Persetujuan tersangka atau kuasanya sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) diupayakan oleh penyidik atau Penuntut Umum dengan menyampaikan permintaan persetujuan secara tertulis kepada tersangka atau kuasanya melalui media elektronik atau nonelektronik.
(3) Berdasarkan permintaan persetujuan sebagaimana
dimaksud pada ayat (2|, tersangka atau kuasanya memberikan tanggapan paling lama 3 {tiga) Hari sejak diterima permintaan perse+"ujuan.
(4) Dalam hal tersangka atau kuasanya memberikan
tanggapan yang isinya menyetujui atau tidak memberikan tanggapan dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (3), penyidik atau Penuntut Umum melanjutkan proses Lelang Benda Sitaan.
(5) Dalar,n...
SK No 112545 A
PRESIDEN
(5) Dalam hal tersangka atau kuasanya sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) memberikan tanggapan yang isinya menolak, Penyidik atau Penuntut Umum dapat melanjutkan proses Lelang Benda Sitaan.
(6) Penyidik atau Penuntut Umum menentukan
kelanjutan proses Lelang Benda Sitaan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) berdasarkan kewenangan clan pertimbangan yang dimiliki Penyidik atau Penuntut Umum.
Pasal 6
Dalam hal proses Lelang Benda Sitaan tetap dilanjutkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (5), penyidik atau Penuntut Umum menyampaikan pemberitahuan secara tertulis kepada tersangka atau kuasanya paling lambat 7 (tujuh) Hari terhitung sejak diterimanya surat jawaban dari tersangka atarr kuasanya.
Pasal 7
,telah Lelang Benda Sitaan pada tahap perkara dilinrpahkan ke pengadilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dilakukan berdasarkan vin dari majelis hakim yang menvidangkan perkaranya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Bagian Ketiga Penetapan l.lilai Limit
Pasal 8
(1) Benda Sitaan yang akan dilelang harus ditetapkan
Nilai Limit oleh Penjual.
(2) Nilai Limit sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
ditetapkan berdasarkan hasil Penilaian.
(3) Hasil Penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (21
menyajikan nilai pasar dan nilai likuidasi. (a) Nilai Limit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan paling rendah sama dengan nilai likuidasi.
(5) Penilaian. . .
SK No 112546 A
PRESIDEN
(21 (5) Penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat dilakukan oleh:
- Penilai Pemerintah; atau
- Penilai Publik. 'lekas (6) Dalam hal Benda Sitaan termasuk kriteria
(1) rusak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat
huruf a, Nilai Limit dapat ditetapkan berdasarkan hasil Penaksiran.
(7) Penaksiran sebagaimana dimaksud pada ayat (6)
dilakukan oleh Penaksir.
(8) Ketentuan lebih lanjut mengenai penaksiran Benda
Sitaan yang lekas rusak sebagaimana dimaksud pada Komisi ayat (6) diatur dengan Peraturan Pemberantasan Korupsi.
Bagian Keempat Persiapan Lelang
Pasal 9
(1) Penjual mengajukan permohonan Lelang Benda
Sitaan kepada kepala Kantor Lelang Negara yang wilayah kerjanya meliputi tempat Benda Sitaan berada. sebagaimana (2) Permohonan lelang Benda Sitaan dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat:
- identitas Penjual;
- daftar Benda Sitaan yang dilelang;
- Nilai Limit Benda Sitaan yang dilelang; dan
- alasan penjualan dengan Lelang.
(3) Permohonan Lelang Benda Sitaan sebagaimana
dimaksud pada ayat (21 dilengkapi dokumen persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 10. . .
SK No 106773 A
PRESIDEN
Pasal 12
(1) Lelang Benda Sitaarr dilaksanakan berdasarkan
jadwal Lelang Benda Sitaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1O.
(2) Lelang Benda Sitaan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dilaksanakan oleh atau di hadapan Pejabat Lelang.
Pasal 13
(1) Pelaksanaan Lelang Benda Sitaan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 12 disaksika.n oleh tersangka, terdakwa, atau kuasanya, berdasarkan pemberitahuan tertulis yang disampaikan oleh Penjual.
(2) Dalam...
SK No 112548 A
PRESIDEN
(2) Dalam hal tersangka, terdakwa, atau kuasanya tidak
hadir menyaksikan pelaksanaan Lelang Benda Sitaan sesuai pemberitahuan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Lelang Benda Sitaan tetap dilanjutkan.
(3) Penjual menyampaikan informasi mengenai hasil
pelaksanaan Lelang Benda Sitaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (21 kepada tersangka, terdakwa, atau kuasanya setelah pelaksanaan Lelang Benda Sitaan.
Pasal 14
Dalam hal terhadap pelaksanaan Lelang Benda Sitaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 terdapat perlawanan atau keberatan, pelaksanaan Lelang Benda Sitaan tetap dilanjutkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 15
(1) Pelaksanaan Lelang Benda Sitaan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 13 dibuat risalah lelang oleh Pejabat Lelang.
(2) Risalah lelang sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
merupakan akta otentik yang berfungsi sebagai berita acara penjualan Benda Sitaan yang dilelang.
(3) Penjual berhak mendapatkan salinan risalah lelang
dari Kantor Lelang Negara sebagai bukti pelaksanaan Lelang Benda Sitaan.
Pasal 16
(1) Benda Sitaan yang tidak laku terjual dalam
pelaksanaan Lelang Benda Sitaan dapat diajukan Lelang ulang.
(2) Dalam pelaksanaan Lelang ulang sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), Penjual dapat menurunkan Nilai Limit.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai penurunan Nilai
Limit dalam pelaksanaan Lelang ulang sebagaimana dimaksud pada ayat (21 diatur dengan Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi.
Pasal 17 ...
SK No 106774 A
PRESIDEN
Pasal 17
Tata cara teknis Lelang Benda Sitaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 sampai dengan Pasal 16 dilaksanakan sesuai dengan ketentuan pereituran perundang-undangan.
Bagian Keenam Penatausahaan Hasil Lelang
Pasal 18
(1) Kantor Lelang Negara menerima pelunasan uang hasil
Lelang Benda Sitaan yang laku terjual dari pembeli sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(2) Kantor Lelang Negara menyerahkan uang hasil Lelang
Benda Sitaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Penjual paling lambat 3 (tiga) hari kerja setelah diterimanya pelunasan.
(3) Penjual menyimpan uang hasil Lelang Benda Sitaan
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dalam rekening Komisi Pemberantasan Korupsi.
(4) Dalam hal dari peny'impanan uang hasil Lelang Benda
Sitaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terdapat bunga, bagi hasil, atau jasa giro maka bunga, bagi hasil, atau jasa giro tersebut merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari uang hasil Lelang Benda Sitaan.
Pasal 19
(1) Peniual bertanggung jawab atas Benda Sitaan yang
dilelang.
(2) Tanggung...
SK No 112550 A
PRESIDEN
10-
(2) Tanggung jawab sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
paling sedikit meliputi:
- keabsahan dokumen persyaratan Lelang Benda Sitaan;
- kebenaran formil dan materiil Nilai Limit;
- keabsahan pengumuman Lelang Benda Sitaan;
- penyerahan Benda Sitaan; dan
- penyerahan dokumen kepemilikan.
Pasal 20
Pejabat Lelang bertanggung,jawab terbatas pada jalannya pelaksanaan Lelang Benda Sitaan yang dipimpinnya.
Pasal 21
Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, Benda Sitaan Komisi Pemberantasan Korupsi yang telah mendapatkan penetapan jadwal pelaksanaan Lelang oleh kepala Kantor Lelang Negara sebelum berlakunya Peraturan Pemerintah ini tetap diproses sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai Lelang.
Pasal 22
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar
SK No 106775 A
PRESIDEN
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatennya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 12 Oktober 2O2l
INDONESIA,
ttd
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 12 Oktober 2O2l
,
ttd
Salinan sesuai dengan aslinya
Perundang-undangan stresi Hnkum,
Djaman
SK No I12569 A
PRESIOEN
REPUBLIK INOONESIA
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
bahwa untuk melaksanakan ketentuan pasal 4TA ayat (21 undang-Undang Nomor 19 Tahun 2or9 tentang perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 30 rahun 2oo2 tentang Komisi Pemberantasan Tindak pidana Kompsi, perlu
l. Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945:
- Undang-Undang Nomor 3O Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Konrpsi (L,embaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 137, Tambahan Irmbaran Negara Republik Indonesia Nomor 42SOl sebagaimana telah beberapa kali diubakr terakhir dengan Undang-Undang Norrror l9 Tahurr ZOL9 tentang Perubalran Kedua atas Undang-Undang Nornor 30 Tahun 2OO2 tentang Komisi Pemberantasan Tindak pidana Korupsi (kmbaran Negara Republik Inclonesia Tahun 2OL9 Nomor 197, Tambahan Iembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6aO9ll'
