PP
LELANG BENDA SITAAN
Pasal 15
BAB 2 — I-,ELANG BENDA SITAAN
(1) Pelaksanaan Lelang Benda Sitaan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 13 dibuat risalah lelang oleh Pejabat Lelang.
(2) Risalah lelang sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
merupakan akta otentik yang berfungsi sebagai berita acara penjualan Benda Sitaan yang dilelang.
(3) Penjual berhak mendapatkan salinan risalah lelang
dari Kantor Lelang Negara sebagai bukti pelaksanaan Lelang Benda Sitaan.
