PP
LELANG BENDA SITAAN
Pasal 16
BAB 2 — I-,ELANG BENDA SITAAN
(1) Benda Sitaan yang tidak laku terjual dalam
pelaksanaan Lelang Benda Sitaan dapat diajukan Lelang ulang.
(2) Dalam pelaksanaan Lelang ulang sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), Penjual dapat menurunkan Nilai Limit.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai penurunan Nilai
Limit dalam pelaksanaan Lelang ulang sebagaimana dimaksud pada ayat (21 diatur dengan Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi.
Pasal 17 ...
SK No 106774 A
PRESIDEN
