PP
LELANG BENDA SITAAN
Pasal 17
BAB 2 — I-,ELANG BENDA SITAAN
Tata cara teknis Lelang Benda Sitaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 sampai dengan Pasal 16 dilaksanakan sesuai dengan ketentuan pereituran perundang-undangan.
Bagian Keenam Penatausahaan Hasil Lelang
