Pasal 18
BAB 2 — I-,ELANG BENDA SITAAN
(1) Kantor Lelang Negara menerima pelunasan uang hasil
Lelang Benda Sitaan yang laku terjual dari pembeli sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(2) Kantor Lelang Negara menyerahkan uang hasil Lelang
Benda Sitaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Penjual paling lambat 3 (tiga) hari kerja setelah diterimanya pelunasan.
(3) Penjual menyimpan uang hasil Lelang Benda Sitaan
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dalam rekening Komisi Pemberantasan Korupsi.
(4) Dalam hal dari peny'impanan uang hasil Lelang Benda
Sitaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terdapat bunga, bagi hasil, atau jasa giro maka bunga, bagi hasil, atau jasa giro tersebut merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari uang hasil Lelang Benda Sitaan.
