PP
LELANG BENDA SITAAN
Pasal 19
BAB 3 — TANGGUNG JAWAB PENJUAL
(1) Peniual bertanggung jawab atas Benda Sitaan yang
dilelang.
(2) Tanggung...
SK No 112550 A
PRESIDEN
10-
(2) Tanggung jawab sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
paling sedikit meliputi:
- keabsahan dokumen persyaratan Lelang Benda Sitaan;
- kebenaran formil dan materiil Nilai Limit;
- keabsahan pengumuman Lelang Benda Sitaan;
- penyerahan Benda Sitaan; dan
- penyerahan dokumen kepemilikan.
