PP
LELANG BENDA SITAAN
Pasal 6
BAB 2 — I-,ELANG BENDA SITAAN
Dalam hal proses Lelang Benda Sitaan tetap dilanjutkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (5), penyidik atau Penuntut Umum menyampaikan pemberitahuan secara tertulis kepada tersangka atau kuasanya paling lambat 7 (tujuh) Hari terhitung sejak diterimanya surat jawaban dari tersangka atarr kuasanya.
