Pasal 5
BAB 2 — I-,ELANG BENDA SITAAN
(1) Lelang Benda Sitaan pada tahap penyidikan atau
penuntutan sebagaimana dimaksud dalam pasal 3 sejauh mungkin dilakukan dengan persetujuan tersangka atau kuasanya.
(2) Persetujuan tersangka atau kuasanya sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) diupayakan oleh penyidik atau Penuntut Umum dengan menyampaikan permintaan persetujuan secara tertulis kepada tersangka atau kuasanya melalui media elektronik atau nonelektronik.
(3) Berdasarkan permintaan persetujuan sebagaimana
dimaksud pada ayat (2|, tersangka atau kuasanya memberikan tanggapan paling lama 3 {tiga) Hari sejak diterima permintaan perse+"ujuan.
(4) Dalam hal tersangka atau kuasanya memberikan
tanggapan yang isinya menyetujui atau tidak memberikan tanggapan dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (3), penyidik atau Penuntut Umum melanjutkan proses Lelang Benda Sitaan.
(5) Dalar,n...
SK No 112545 A
PRESIDEN
(5) Dalam hal tersangka atau kuasanya sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) memberikan tanggapan yang isinya menolak, Penyidik atau Penuntut Umum dapat melanjutkan proses Lelang Benda Sitaan.
(6) Penyidik atau Penuntut Umum menentukan
kelanjutan proses Lelang Benda Sitaan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) berdasarkan kewenangan clan pertimbangan yang dimiliki Penyidik atau Penuntut Umum.
