PP
LELANG BENDA SITAAN
Pasal 4
BAB 2 — I-,ELANG BENDA SITAAN
(1) Benda Sitaan yang dapat dilelang sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 3 harus memenuhi kriteria:
- Iekas rusak;
- membahayakan; atau
- biaya penyimpanannya akan menjadi terlalu tinggi. (21 Dalam hal Benda Sitaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan benda yang bersifat terlarang atau dilarang untuk diedarkan/diperjualbelikan berdasarkan peraturan perundang-undangan, dikecualikan untuk dilelang.
Bagian Kedua Permintaan Persetujuan atau Izin
