PP
LELANG BENDA SITAAN
Pasal 7
BAB 2 — I-,ELANG BENDA SITAAN
,telah Lelang Benda Sitaan pada tahap perkara dilinrpahkan ke pengadilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dilakukan berdasarkan vin dari majelis hakim yang menvidangkan perkaranya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Bagian Ketiga Penetapan l.lilai Limit
