Pasal 8
BAB 2 — I-,ELANG BENDA SITAAN
(1) Benda Sitaan yang akan dilelang harus ditetapkan
Nilai Limit oleh Penjual.
(2) Nilai Limit sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
ditetapkan berdasarkan hasil Penilaian.
(3) Hasil Penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (21
menyajikan nilai pasar dan nilai likuidasi. (a) Nilai Limit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan paling rendah sama dengan nilai likuidasi.
(5) Penilaian. . .
SK No 112546 A
PRESIDEN
(21 (5) Penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat dilakukan oleh:
- Penilai Pemerintah; atau
- Penilai Publik. 'lekas (6) Dalam hal Benda Sitaan termasuk kriteria
(1) rusak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat
huruf a, Nilai Limit dapat ditetapkan berdasarkan hasil Penaksiran.
(7) Penaksiran sebagaimana dimaksud pada ayat (6)
dilakukan oleh Penaksir.
(8) Ketentuan lebih lanjut mengenai penaksiran Benda
Sitaan yang lekas rusak sebagaimana dimaksud pada Komisi ayat (6) diatur dengan Peraturan Pemberantasan Korupsi.
Bagian Keempat Persiapan Lelang
