PP
LELANG BENDA SITAAN
Pasal 9
BAB 2 — I-,ELANG BENDA SITAAN
(1) Penjual mengajukan permohonan Lelang Benda
Sitaan kepada kepala Kantor Lelang Negara yang wilayah kerjanya meliputi tempat Benda Sitaan berada. sebagaimana (2) Permohonan lelang Benda Sitaan dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat:
- identitas Penjual;
- daftar Benda Sitaan yang dilelang;
- Nilai Limit Benda Sitaan yang dilelang; dan
- alasan penjualan dengan Lelang.
(3) Permohonan Lelang Benda Sitaan sebagaimana
dimaksud pada ayat (21 dilengkapi dokumen persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 10. . .
SK No 106773 A
PRESIDEN
