PP
LELANG BENDA SITAAN
Pasal 13
BAB 2 — I-,ELANG BENDA SITAAN
(1) Pelaksanaan Lelang Benda Sitaan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 12 disaksika.n oleh tersangka, terdakwa, atau kuasanya, berdasarkan pemberitahuan tertulis yang disampaikan oleh Penjual.
(2) Dalam...
SK No 112548 A
PRESIDEN
(2) Dalam hal tersangka, terdakwa, atau kuasanya tidak
hadir menyaksikan pelaksanaan Lelang Benda Sitaan sesuai pemberitahuan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Lelang Benda Sitaan tetap dilanjutkan.
(3) Penjual menyampaikan informasi mengenai hasil
pelaksanaan Lelang Benda Sitaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (21 kepada tersangka, terdakwa, atau kuasanya setelah pelaksanaan Lelang Benda Sitaan.
