PP
LELANG BENDA SITAAN
Pasal 22
BAB 5 — KETENTUAN PENUTUP
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar
SK No 106775 A
PRESIDEN
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatennya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 12 Oktober 2O2l
INDONESIA,
ttd
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 12 Oktober 2O2l
,
ttd
Salinan sesuai dengan aslinya
Perundang-undangan stresi Hnkum,
Djaman
SK No I12569 A
PRESIOEN
