TATA CARA PELAKSANAAN KEGIATAN SUBSIDI BUNGA/SUBSIDI MARGIN
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
- Kredit Industri Padat Karya yang selanjutnya disingkat KIPK adalah kredit/pembiayaan investasi atau kredit/pembiayaan investasi yang dikombinasikan dengan kredit/pembiayaan modal kerja kepada debitur individu/perseorangan atau badan usaha yang produktif di industri padat karya.
- Subsidi Bunga adalah bagian bunga yang menjadi beban pemerintah sebesar selisih antara tingkat bunga yang seharusnya diterima oleh penyalur KIPK dengan tingkat bunga yang dibebankan kepada penerima KIPK dalam skema pembiayaan konvensional.
- Subsidi Margin adalah bagian margin yang menjadi beban pemerintah sebesar selisih antara margin yang seharusnya diterima oleh penyalur KIPK dengan margin yang dibebankan kepada penerima KIPK dalam skema pembiayaan syariah.
- Pengguna Anggaran yang selanjutnya disingkat PA adalah pejabat yang berwenang dan bertanggung jawab
atas penggunaan anggaran pada kementerian/lembaga yang bersangkutan.
- Bendahara Umum Negara yang selanjutnya disingkat BUN adalah pejabat yang diberi tugas untuk melaksanakan fungsi bendahara umum negara.
- Pembantu Pengguna Anggaran Bendahara Umum Negara yang selanjutnya disingkat PPA BUN adalah unit eselon I di lingkungan Kementerian Keuangan yang ditetapkan oleh Menteri dan bertanggung jawab atas pengelolaan anggaran yang berasal dari bagian anggaran BUN belanja subsidi.
- Kuasa Pengguna Anggaran Subsidi Bunga/Subsidi Margin KIPK yang selanjutnya disebut KPA KIPK adalah pejabat yang memperoleh kuasa dari PA untuk melaksanakan sebagian kewenangan dan tanggung jawab penggunaan anggaran Subsidi Bunga/Subsidi Margin KIPK.
- Komite Kebijakan Pembiayaan Bagi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah yang selanjutnya disebut Komite Kebijakan adalah komite yang dibentuk oleh Presiden dengan Keputusan Presiden yang diberi kewenangan dalam memberikan arahan terhadap kebijakan program KIPK.
- Penerima KIPK adalah pihak yang memenuhi kriteria untuk menerima KIPK sesuai dengan pedoman pelaksanaan KIPK.
- Penyalur KIPK adalah lembaga keuangan atau koperasi yang memenuhi persyaratan untuk menyalurkan KIPK sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan mengenai pedoman pelaksanaan KIPK.
- Baki Debet adalah sisa pokok pinjaman/sisa pokok pembiayaan yang wajib dibayar kembali oleh Penerima KIPK kepada Penyalur KIPK.
- Sistem Informasi Kredit Program yang selanjutnya disingkat SIKP adalah sistem informasi elektronik yang digunakan untuk menatausahakan dan menyediakan informasi penyaluran kredit program.
- Tahun Penyaluran adalah periode penyaluran KIPK mulai bulan Januari sampai dengan bulan Desember berdasarkan kebijakan yang ditetapkan Komite Kebijakan.
- Rencana Target Penyaluran yang selanjutnya disingkat RTP adalah rencana yang disusun oleh Penyalur KIPK untuk menyalurkan KIPK selama Tahun Penyaluran.
- Indikasi Kebutuhan Dana Pengeluaran Bendahara Umum Negara yang selanjutnya disebut IKD adalah indikasi dana dalam rangka untuk pemenuhan kewajiban pemerintah yang penganggarannya hanya ditampung pada bagian anggaran BUN.
- Penjamin/Asuransi KIPK adalah perusahaan penjaminan, perusahaan asuransi kredit, atau perusahaan lain yang ditetapkan sebagai penjamin KIPK.
- Penjaminan adalah kegiatan pemberian jaminan oleh perusahaan penjamin kepada Penyalur KIPK atas
pemenuhan kewajiban finansial Penerima KIPK oleh Penjamin KIPK baik berdasarkan prinsip konvensional maupun syariah.
- Pertanggungan adalah kegiatan yang dilakukan oleh perusahaan asuransi kredit dalam rangka memberikan jaminan atas risiko tidak terpenuhinya kewajiban finansial oleh Penerima KIPK kepada Penyalur KIPK, yang dilakukan berdasarkan prinsip konvensional atau prinsip syariah.
- Mesin dan/atau Peralatan Produksi yang selanjutnya disebut Mesin adalah sarana teknis yang digunakan dalam mendukung proses produksi industri padat karya.
- Menteri Keuangan yang selanjutnya disebut Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan.
Pasal 2
(1) Menteri selaku PA BUN menetapkan Direktur Jenderal
Ketahanan, Perwilayahan, dan Akses Industri Internasional, Kementerian Perindustrian sebagai KPA KIPK.
(2) Dalam hal KPA KIPK sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) berhalangan, Menteri menetapkan Sekretaris
Direktorat Jenderal Ketahanan, Perwilayahan, dan Akses Industri Internasional, Kementerian Perindustrian sebagai pejabat pelaksana tugas KPA KIPK.
(3) Keadaan berhalangan sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) merupakan suatu keadaan yang menyebabkan pejabat yang ditetapkan sebagai KPA KIPK sebagaimana dimaksud pada ayat (1):
- tidak terisi dan menimbulkan lowongan jabatan; dan
- masih terisi namun tidak dapat melaksanakan tugas melebihi 45 (empat puluh lima) hari kalender.
(4) Pejabat pelaksana tugas KPA KIPK sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) memiliki kewenangan dan tanggung jawab yang sama dengan KPA KIPK.
(5) Menteri dapat menetapkan perubahan KPA KIPK
dengan Keputusan Menteri berdasarkan usulan dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perindustrian.
Pasal 3
(1) KPA KIPK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat
(1) menerbitkan keputusan untuk menetapkan:
- pejabat yang diberi kewenangan untuk mengambil keputusan dan/atau melakukan tindakan yang dapat mengakibatkan pengeluaran anggaran
belanja Subsidi Bunga/Subsidi Margin KIPK; dan
- pejabat yang diberi kewenangan untuk melakukan pengujian atas permintaan pembayaran dan menerbitkan perintah pembayaran.
(2) Salinan keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), disampaikan KPA KIPK kepada Kepala Kantor
Pelayanan Perbendaharaan Negara mitra kerja selaku kuasa BUN.
Pasal 4
(1) Subsidi Bunga/Subsidi Margin KIPK diberikan kepada
Penerima KIPK individu/perseorangan atau badan usaha yang bergerak di industri padat karya tertentu.
(2) Industri padat karya tertentu sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) ditetapkan sesuai dengan peraturan menteri yang menyelenggarakan sinkronisasi dan koordinasi serta pengendalian pelaksanaan urusan kementerian dalam penyelenggaraan pemerintahan di bidang perekonomian mengenai pedoman pelaksanaan kredit industri padat karya.
(3) Kriteria Penerima KIPK sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dilaksanakan berdasarkan peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perindustrian mengenai kriteria penerima kredit industri padat karya.
Bagian Kesatu Penyusunan Rencana Target Penyaluran
Pasal 5
(1) Untuk perencanaan penyaluran dan pengusulan
anggaran Subsidi Bunga/Subsidi Margin KIPK, Penyalur KIPK menyusun RTP setiap tahun anggaran.
(2) RTP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
- data target penyaluran;
- data tagihan Subsidi Bunga/Subsidi Margin KIPK; dan
- data kinerja penyaluran.
(3) Data target penyaluran sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) huruf a terdiri atas:
- rencana penyaluran per provinsi;
- target jumlah debitur per provinsi;
- target jumlah Mesin yang dibiayai per provinsi; dan
- indikasi tingkat bunga/margin debitur.
(4) Data tagihan Subsidi Bunga/Subsidi Margin KIPK
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b terdiri
atas:
- nominal tagihan per provinsi; dan
- jumlah debitur per provinsi.
(5) Data kinerja penyaluran sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) huruf c terdiri atas:
- nominal penyaluran per provinsi;
- jumlah Baki Debet per provinsi;
- tingkat non-performing loan per provinsi;
- jumlah debitur per provinsi; dan
- jumlah Mesin yang dibiayai per provinsi.
(6) RTP sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disusun
sesuai dengan contoh yang tercantum dalam Lampiran huruf A yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Bagian Kedua Penyampaian Rencana Target Penyaluran
Pasal 6
(1) Penyalur KIPK menyampaikan RTP kepada KPA KIPK
dengan tembusan kepada Sekretariat Komite Kebijakan dan Menteri paling lambat pada hari kerja terakhir bulan Juni 2 (dua) tahun sebelum Tahun Penyaluran.
(2) Penyampaian RTP sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
disertai penjelasan atas asumsi:
- data target penyaluran; dan
- data tagihan Subsidi Bunga/Subsidi Margin KIPK tahun berikutnya, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) yang digunakan dalam menyusun RTP.
(3) Dalam hal Penyalur KIPK menyampaikan RTP yang
tidak sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2), KPA KIPK mengembalikan RTP kepada Penyalur KIPK.
(4) Dalam hal Penyalur KIPK tidak menyampaikan RTP
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Penyalur KIPK tersebut tidak mendapatkan penetapan rincian target penyaluran KIPK Tahun Penyaluran.
Bagian Ketiga Rapat Sinkronisasi Penyusunan Kebutuhan Anggaran Subsidi Bunga/Subsidi Margin Kredit Industri Padat Karya
Pasal 7
(1) KPA KIPK berkoordinasi dengan sekretariat Komite
Kebijakan menyelenggarakan rapat sinkronisasi untuk membahas penyusunan kebutuhan anggaran Subsidi Bunga/Subsidi Margin KIPK.
(2) Penyusunan kebutuhan anggaran Subsidi
Bunga/Subsidi Margin KIPK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) minimal mempertimbangkan:
- hasil penilaian dan evaluasi atas kinerja penyaluran KIPK periode sebelumnya oleh KPA KIPK dan sekretariat Komite Kebijakan;
- RTP KIPK; dan/atau
- kebijakan pelaksanaan KIPK.
(3) Rapat sinkronisasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) melibatkan unsur yang berasal dari:
- KPA KIPK;
- Kementerian Keuangan;
- sekretariat Komite Kebijakan; dan
- kementerian/lembaga yang terkait dengan penyusunan arah kebijakan KIPK.
(4) Rapat sinkronisasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) menghasilkan usulan anggaran Subsidi
Bunga/Subsidi Margin KIPK sebagai bahan pertimbangan dalam rapat koordinasi Komite Kebijakan.
(5) Rapat sinkronisasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilaksanakan sebelum pelaksanaan rapat koordinasi
Komite Kebijakan.
Bagian Keempat Rapat Koordinasi Komite Kebijakan
Pasal 8
(1) Berdasarkan hasil rapat sinkronisasi sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 7 ayat (5), Komite Kebijakan melaksanakan rapat koordinasi Komite Kebijakan.
(2) Rapat koordinasi Komite Kebijakan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) menghasilkan:
- kebijakan pelaksanaan KIPK;
- plafon penyaluran KIPK; dan/atau
- besaran Subsidi Bunga/Subsidi Margin KIPK.
Bagian Kelima Penyusunan Indikasi Kebutuhan Dana
Pasal 9
(1) Setiap awal tahun anggaran, KPA KIPK menyusun IKD
Subsidi Bunga/Subsidi Margin KIPK tahun anggaran berikutnya dengan berpedoman pada Peraturan Menteri mengenai perencanaan anggaran, pelaksanaan anggaran, serta akuntansi dan pelaporan keuangan.
(2) IKD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun
dengan minimal mempertimbangkan:
- perkiraan Baki Debet KIPK pada tahun anggaran berikutnya;
- plafon penyaluran tahunan KIPK yang ditetapkan oleh Komite Kebijakan; dan
- evaluasi pelaksanaan penyaluran KIPK.
(3) KPA KIPK menyampaikan usulan IKD Subsidi
Bunga/Subsidi Margin KIPK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada PPA BUN paling lambat hari kerja terakhir bulan Januari 1 (satu) tahun sebelum Tahun Penyaluran.
(4) Usulan IKD Subsidi Bunga/Subsidi Margin KIPK
sebagaimana dimaksud pada ayat (3), minimal dilengkapi dokumen pendukung berupa:
- kerangka acuan kerja/terms of reference; dan
- rincian anggaran biaya.
(5) PPA BUN menilai IKD Subsidi Bunga/Subsidi Margin
KIPK yang disusun oleh KPA KIPK dengan memperhatikan:
- kebijakan pelaksanaan KIPK yang ditetapkan oleh Komite Kebijakan;
- perkiraan kebutuhan anggaran setelah Tahun Penyaluran;
- hasil evaluasi kinerja Subsidi Bunga/Subsidi Margin KIPK; dan
- hasil evaluasi kinerja penyaluran KIPK.
Bagian Keenam Pemutakhiran Rencana Target Penyaluran
Pasal 10
(1) RTP yang telah disampaikan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 6 ayat (1) dapat dilakukan pemutakhiran oleh Komite Kebijakan.
(2) Pemutakhiran yang dilakukan oleh Komite Kebijakan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disebabkan oleh:
- perubahan kebijakan pelaksanaan KIPK; dan/atau
- penyesuaian alokasi anggaran definitif.
(3) Pemutakhiran RTP sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
dilakukan paling lambat pada hari kerja terakhir bulan Desember 1 (satu) tahun sebelum Tahun Penyaluran.
(4) Hasil pemutakhiran RTP sebagaimana dimaksud pada
ayat (3) menjadi dasar bagi:
- Penyalur KIPK untuk menyesuaikan RTP; dan
- KPA KIPK untuk menyampaikan usulan penyesuaian anggaran Subsidi Bunga/Subsidi Margin KIPK.
Pasal 11
(1) Tata cara perencanaan, penelaahan, penetapan alokasi
anggaran, pengesahan, dan revisi anggaran Subsidi Bunga/Subsidi Margin KIPK mengacu pada Peraturan Menteri mengenai perencanaan anggaran, pelaksanaan anggaran, serta akuntansi dan pelaporan keuangan.
(2) KPA KIPK menetapkan standar operasional prosedur
atas perencanaan KIPK.
Bagian Kesatu Perjanjian Kerja Sama Pembiayaan
Pasal 12
(1) Subsidi Bunga/Subsidi Margin KIPK diberikan melalui
skema kerja sama antara KPA KIPK dengan Penyalur KIPK yang dituangkan dalam perjanjian kerja sama pembiayaan.
(2) Perjanjian kerja sama pembiayaan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), minimal memuat:
- identitas para pihak;
- hak dan kewajiban para pihak termasuk kewajiban Penyalur KIPK untuk memenuhi target kinerja penyaluran dan untuk melaksanakan penyaluran KIPK; dan
- sanksi atas pelanggaran atas hak dan kewajiban para pihak.
Bagian Kedua Rincian Target Penyaluran
Pasal 13
(1) Plafon penyaluran tahunan KIPK yang ditetapkan oleh
Komite Kebijakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) huruf b menjadi dasar rincian target penyaluran kredit tiap Penyalur KIPK.
(2) Penyalur KIPK melakukan penyesuaian rincian target
penyaluran kredit tiap provinsi berdasarkan rincian target penyaluran kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3) Rincian target penyaluran kredit sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) merupakan batasan tertinggi penyaluran kredit yang dilaksanakan oleh Penyalur KIPK.
(4) Dalam hal penyaluran KIPK melebihi rincian target
penyaluran kredit sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), terhadap kelebihan penyaluran kredit tersebut
tidak diberikan Subsidi Bunga/Subsidi Margin KIPK.
Bagian Ketiga Besaran Subsidi Bunga/Subsidi Margin Kredit Industri Padat Karya
Pasal 14
(1) Besaran Subsidi Bunga/Subsidi Margin KIPK
ditetapkan sebesar 5% (lima persen) efektif per tahun.
(2) Besaran Subsidi Bunga/Subsidi Margin KIPK
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan perubahan oleh Menteri dengan mempertimbangkan kebijakan yang ditetapkan Komite Kebijakan.
(3) Perubahan besaran Subsidi Bunga/Subsidi Margin
KIPK sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dengan Keputusan Menteri.
(4) Keputusan Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat
(3), minimal memuat:
- besaran Subsidi Bunga/Subsidi Margin KIPK; dan
- waktu pemberlakuan perubahan besaran Subsidi Bunga/Subsidi Margin KIPK.
Pasal 15
(1) Formula Subsidi Bunga/Subsidi Margin KIPK dihitung
sebagai berikut: Besaran Subsidi Bunga/Subsidi Margin × Baki Debet × hari bunga/hari margin 360
(2) Hari bunga/hari margin sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) merupakan jumlah hari dalam 1 (satu) periode penagihan Subsidi Bunga/Subsidi Margin KIPK di mana Baki Debet KIPK tidak berubah.
(3) Dalam hal terjadi perpanjangan jangka waktu
kredit/pembiayaan, maka hari bunga/hari margin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung sejak data akad perpanjangan terekam pada SIKP sampai dengan tanggal jatuh tempo yang tercantum dalam akad perpanjangan kredit/pembiayaan.
(4) Dalam hal terjadi suplesi atau restrukturisasi, hari
bunga/hari margin sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dihitung sejak data transaksi pencairan akad
terekam pada SIKP sampai dengan tanggal jatuh tempo yang tercantum dalam akad suplesi atau restrukturisasi.
(5) Perhitungan Subsidi Bunga/Subsidi Margin KIPK
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan contoh sebagaimana tercantum dalam
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
a. bahwa untuk meningkatkan kapasitas daya saing usaha, memperluas penyerapan tenaga kerja, serta mendukung upaya revitalisasi mesin guna meningkatkan produktivitas, pemerintah perlu memberikan dukungan dengan memperluas akses pembiayaan bagi pelaku usaha industri padat karya;
- bahwa guna mendukung memperluas akses pembiayaan bagi pelaku usaha industri padat karya diperlukan pengaturan mengenai tata cara pelaksanaan kegiatan subsidi bunga/subsidi margin kredit industri padat karya kepada individu/perseorangan atau badan usaha yang bergerak di industri padat karya tertentu;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu
- Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
- Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang
-- 2 -
Nomor 61 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 225, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6994);
- Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 103, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5423) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 229, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6267);
- Peraturan Presiden Nomor 158 Tahun 2024 tentang Kementerian Keuangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 354);
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 124 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 1063);
