TATA CARA PELAKSANAAN KEGIATAN SUBSIDI BUNGA/SUBSIDI MARGIN
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
- Kredit Industri Padat Karya yang selanjutnya disingkat KIPK adalah kredit/pembiayaan investasi atau kredit/pembiayaan investasi yang dikombinasikan dengan kredit/pembiayaan modal kerja kepada debitur individu/perseorangan atau badan usaha yang produktif di industri padat karya.
- Subsidi Bunga adalah bagian bunga yang menjadi beban pemerintah sebesar selisih antara tingkat bunga yang seharusnya diterima oleh penyalur KIPK dengan tingkat bunga yang dibebankan kepada penerima KIPK dalam skema pembiayaan konvensional.
- Subsidi Margin adalah bagian margin yang menjadi beban pemerintah sebesar selisih antara margin yang seharusnya diterima oleh penyalur KIPK dengan margin yang dibebankan kepada penerima KIPK dalam skema pembiayaan syariah.
- Pengguna Anggaran yang selanjutnya disingkat PA adalah pejabat yang berwenang dan bertanggung jawab
atas penggunaan anggaran pada kementerian/lembaga yang bersangkutan.
- Bendahara Umum Negara yang selanjutnya disingkat BUN adalah pejabat yang diberi tugas untuk melaksanakan fungsi bendahara umum negara.
- Pembantu Pengguna Anggaran Bendahara Umum Negara yang selanjutnya disingkat PPA BUN adalah unit eselon I di lingkungan Kementerian Keuangan yang ditetapkan oleh Menteri dan bertanggung jawab atas pengelolaan anggaran yang berasal dari bagian anggaran BUN belanja subsidi.
- Kuasa Pengguna Anggaran Subsidi Bunga/Subsidi Margin KIPK yang selanjutnya disebut KPA KIPK adalah pejabat yang memperoleh kuasa dari PA untuk melaksanakan sebagian kewenangan dan tanggung jawab penggunaan anggaran Subsidi Bunga/Subsidi Margin KIPK.
- Komite Kebijakan Pembiayaan Bagi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah yang selanjutnya disebut Komite Kebijakan adalah komite yang dibentuk oleh Presiden dengan Keputusan Presiden yang diberi kewenangan dalam memberikan arahan terhadap kebijakan program KIPK.
- Penerima KIPK adalah pihak yang memenuhi kriteria untuk menerima KIPK sesuai dengan pedoman pelaksanaan KIPK.
- Penyalur KIPK adalah lembaga keuangan atau koperasi yang memenuhi persyaratan untuk menyalurkan KIPK sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan mengenai pedoman pelaksanaan KIPK.
- Baki Debet adalah sisa pokok pinjaman/sisa pokok pembiayaan yang wajib dibayar kembali oleh Penerima KIPK kepada Penyalur KIPK.
- Sistem Informasi Kredit Program yang selanjutnya disingkat SIKP adalah sistem informasi elektronik yang digunakan untuk menatausahakan dan menyediakan informasi penyaluran kredit program.
- Tahun Penyaluran adalah periode penyaluran KIPK mulai bulan Januari sampai dengan bulan Desember berdasarkan kebijakan yang ditetapkan Komite Kebijakan.
- Rencana Target Penyaluran yang selanjutnya disingkat RTP adalah rencana yang disusun oleh Penyalur KIPK untuk menyalurkan KIPK selama Tahun Penyaluran.
- Indikasi Kebutuhan Dana Pengeluaran Bendahara Umum Negara yang selanjutnya disebut IKD adalah indikasi dana dalam rangka untuk pemenuhan kewajiban pemerintah yang penganggarannya hanya ditampung pada bagian anggaran BUN.
- Penjamin/Asuransi KIPK adalah perusahaan penjaminan, perusahaan asuransi kredit, atau perusahaan lain yang ditetapkan sebagai penjamin KIPK.
- Penjaminan adalah kegiatan pemberian jaminan oleh perusahaan penjamin kepada Penyalur KIPK atas
pemenuhan kewajiban finansial Penerima KIPK oleh Penjamin KIPK baik berdasarkan prinsip konvensional maupun syariah.
- Pertanggungan adalah kegiatan yang dilakukan oleh perusahaan asuransi kredit dalam rangka memberikan jaminan atas risiko tidak terpenuhinya kewajiban finansial oleh Penerima KIPK kepada Penyalur KIPK, yang dilakukan berdasarkan prinsip konvensional atau prinsip syariah.
- Mesin dan/atau Peralatan Produksi yang selanjutnya disebut Mesin adalah sarana teknis yang digunakan dalam mendukung proses produksi industri padat karya.
- Menteri Keuangan yang selanjutnya disebut Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan.
Pasal 2
(1) Menteri selaku PA BUN menetapkan Direktur Jenderal
Ketahanan, Perwilayahan, dan Akses Industri Internasional, Kementerian Perindustrian sebagai KPA KIPK.
(2) Dalam hal KPA KIPK sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) berhalangan, Menteri menetapkan Sekretaris
Direktorat Jenderal Ketahanan, Perwilayahan, dan Akses Industri Internasional, Kementerian Perindustrian sebagai pejabat pelaksana tugas KPA KIPK.
(3) Keadaan berhalangan sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) merupakan suatu keadaan yang menyebabkan pejabat yang ditetapkan sebagai KPA KIPK sebagaimana dimaksud pada ayat (1):
- tidak terisi dan menimbulkan lowongan jabatan; dan
- masih terisi namun tidak dapat melaksanakan tugas melebihi 45 (empat puluh lima) hari kalender.
(4) Pejabat pelaksana tugas KPA KIPK sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) memiliki kewenangan dan tanggung jawab yang sama dengan KPA KIPK.
(5) Menteri dapat menetapkan perubahan KPA KIPK
dengan Keputusan Menteri berdasarkan usulan dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perindustrian.
Pasal 3
(1) KPA KIPK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat
(1) menerbitkan keputusan untuk menetapkan:
- pejabat yang diberi kewenangan untuk mengambil keputusan dan/atau melakukan tindakan yang dapat mengakibatkan pengeluaran anggaran
belanja Subsidi Bunga/Subsidi Margin KIPK; dan
- pejabat yang diberi kewenangan untuk melakukan pengujian atas permintaan pembayaran dan menerbitkan perintah pembayaran.
(2) Salinan keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), disampaikan KPA KIPK kepada Kepala Kantor
Pelayanan Perbendaharaan Negara mitra kerja selaku kuasa BUN.
Pasal 4
(1) Subsidi Bunga/Subsidi Margin KIPK diberikan kepada
Penerima KIPK individu/perseorangan atau badan usaha yang bergerak di industri padat karya tertentu.
(2) Industri padat karya tertentu sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) ditetapkan sesuai dengan peraturan menteri yang menyelenggarakan sinkronisasi dan koordinasi serta pengendalian pelaksanaan urusan kementerian dalam penyelenggaraan pemerintahan di bidang perekonomian mengenai pedoman pelaksanaan kredit industri padat karya.
(3) Kriteria Penerima KIPK sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dilaksanakan berdasarkan peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perindustrian mengenai kriteria penerima kredit industri padat karya.
Pasal 5
(1) Untuk perencanaan penyaluran dan pengusulan
anggaran Subsidi Bunga/Subsidi Margin KIPK, Penyalur KIPK menyusun RTP setiap tahun anggaran.
(2) RTP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
- data target penyaluran;
- data tagihan Subsidi Bunga/Subsidi Margin KIPK; dan
- data kinerja penyaluran.
(3) Data target penyaluran sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) huruf a terdiri atas:
- rencana penyaluran per provinsi;
- target jumlah debitur per provinsi;
- target jumlah Mesin yang dibiayai per provinsi; dan
- indikasi tingkat bunga/margin debitur.
(4) Data tagihan Subsidi Bunga/Subsidi Margin KIPK
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b terdiri
atas:
- nominal tagihan per provinsi; dan
- jumlah debitur per provinsi.
(5) Data kinerja penyaluran sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) huruf c terdiri atas:
- nominal penyaluran per provinsi;
- jumlah Baki Debet per provinsi;
- tingkat non-performing loan per provinsi;
- jumlah debitur per provinsi; dan
- jumlah Mesin yang dibiayai per provinsi.
(6) RTP sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disusun
sesuai dengan contoh yang tercantum dalam Lampiran huruf A yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Bagian Kedua Penyampaian Rencana Target Penyaluran
Pasal 6
(1) Penyalur KIPK menyampaikan RTP kepada KPA KIPK
dengan tembusan kepada Sekretariat Komite Kebijakan dan Menteri paling lambat pada hari kerja terakhir bulan Juni 2 (dua) tahun sebelum Tahun Penyaluran.
(2) Penyampaian RTP sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
disertai penjelasan atas asumsi:
- data target penyaluran; dan
- data tagihan Subsidi Bunga/Subsidi Margin KIPK tahun berikutnya, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) yang digunakan dalam menyusun RTP.
(3) Dalam hal Penyalur KIPK menyampaikan RTP yang
tidak sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2), KPA KIPK mengembalikan RTP kepada Penyalur KIPK.
(4) Dalam hal Penyalur KIPK tidak menyampaikan RTP
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Penyalur KIPK tersebut tidak mendapatkan penetapan rincian target penyaluran KIPK Tahun Penyaluran.
Bagian Ketiga Rapat Sinkronisasi Penyusunan Kebutuhan Anggaran Subsidi Bunga/Subsidi Margin Kredit Industri Padat Karya
Pasal 7
(1) KPA KIPK berkoordinasi dengan sekretariat Komite
Kebijakan menyelenggarakan rapat sinkronisasi untuk membahas penyusunan kebutuhan anggaran Subsidi Bunga/Subsidi Margin KIPK.
(2) Penyusunan kebutuhan anggaran Subsidi
Bunga/Subsidi Margin KIPK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) minimal mempertimbangkan:
- hasil penilaian dan evaluasi atas kinerja penyaluran KIPK periode sebelumnya oleh KPA KIPK dan sekretariat Komite Kebijakan;
- RTP KIPK; dan/atau
- kebijakan pelaksanaan KIPK.
(3) Rapat sinkronisasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) melibatkan unsur yang berasal dari:
- KPA KIPK;
- Kementerian Keuangan;
- sekretariat Komite Kebijakan; dan
- kementerian/lembaga yang terkait dengan penyusunan arah kebijakan KIPK.
(4) Rapat sinkronisasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) menghasilkan usulan anggaran Subsidi
Bunga/Subsidi Margin KIPK sebagai bahan pertimbangan dalam rapat koordinasi Komite Kebijakan.
(5) Rapat sinkronisasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilaksanakan sebelum pelaksanaan rapat koordinasi
Komite Kebijakan.
Bagian Keempat Rapat Koordinasi Komite Kebijakan
Pasal 8
(1) Berdasarkan hasil rapat sinkronisasi sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 7 ayat (5), Komite Kebijakan melaksanakan rapat koordinasi Komite Kebijakan.
(2) Rapat koordinasi Komite Kebijakan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) menghasilkan:
- kebijakan pelaksanaan KIPK;
- plafon penyaluran KIPK; dan/atau
- besaran Subsidi Bunga/Subsidi Margin KIPK.
Bagian Kelima Penyusunan Indikasi Kebutuhan Dana
Pasal 9
(1) Setiap awal tahun anggaran, KPA KIPK menyusun IKD
Subsidi Bunga/Subsidi Margin KIPK tahun anggaran berikutnya dengan berpedoman pada Peraturan Menteri mengenai perencanaan anggaran, pelaksanaan anggaran, serta akuntansi dan pelaporan keuangan.
(2) IKD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun
dengan minimal mempertimbangkan:
- perkiraan Baki Debet KIPK pada tahun anggaran berikutnya;
- plafon penyaluran tahunan KIPK yang ditetapkan oleh Komite Kebijakan; dan
- evaluasi pelaksanaan penyaluran KIPK.
(3) KPA KIPK menyampaikan usulan IKD Subsidi
Bunga/Subsidi Margin KIPK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada PPA BUN paling lambat hari kerja terakhir bulan Januari 1 (satu) tahun sebelum Tahun Penyaluran.
(4) Usulan IKD Subsidi Bunga/Subsidi Margin KIPK
sebagaimana dimaksud pada ayat (3), minimal dilengkapi dokumen pendukung berupa:
- kerangka acuan kerja/terms of reference; dan
- rincian anggaran biaya.
(5) PPA BUN menilai IKD Subsidi Bunga/Subsidi Margin
KIPK yang disusun oleh KPA KIPK dengan memperhatikan:
- kebijakan pelaksanaan KIPK yang ditetapkan oleh Komite Kebijakan;
- perkiraan kebutuhan anggaran setelah Tahun Penyaluran;
- hasil evaluasi kinerja Subsidi Bunga/Subsidi Margin KIPK; dan
- hasil evaluasi kinerja penyaluran KIPK.
Bagian Keenam Pemutakhiran Rencana Target Penyaluran
Pasal 10
(1) RTP yang telah disampaikan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 6 ayat (1) dapat dilakukan pemutakhiran oleh Komite Kebijakan.
(2) Pemutakhiran yang dilakukan oleh Komite Kebijakan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disebabkan oleh:
- perubahan kebijakan pelaksanaan KIPK; dan/atau
- penyesuaian alokasi anggaran definitif.
(3) Pemutakhiran RTP sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
dilakukan paling lambat pada hari kerja terakhir bulan Desember 1 (satu) tahun sebelum Tahun Penyaluran.
(4) Hasil pemutakhiran RTP sebagaimana dimaksud pada
ayat (3) menjadi dasar bagi:
- Penyalur KIPK untuk menyesuaikan RTP; dan
- KPA KIPK untuk menyampaikan usulan penyesuaian anggaran Subsidi Bunga/Subsidi Margin KIPK.
Pasal 11
(1) Tata cara perencanaan, penelaahan, penetapan alokasi
anggaran, pengesahan, dan revisi anggaran Subsidi Bunga/Subsidi Margin KIPK mengacu pada Peraturan Menteri mengenai perencanaan anggaran, pelaksanaan anggaran, serta akuntansi dan pelaporan keuangan.
(2) KPA KIPK menetapkan standar operasional prosedur
atas perencanaan KIPK.
Pasal 12
(1) Subsidi Bunga/Subsidi Margin KIPK diberikan melalui
skema kerja sama antara KPA KIPK dengan Penyalur KIPK yang dituangkan dalam perjanjian kerja sama pembiayaan.
(2) Perjanjian kerja sama pembiayaan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), minimal memuat:
- identitas para pihak;
- hak dan kewajiban para pihak termasuk kewajiban Penyalur KIPK untuk memenuhi target kinerja penyaluran dan untuk melaksanakan penyaluran KIPK; dan
- sanksi atas pelanggaran atas hak dan kewajiban para pihak.
Bagian Kedua Rincian Target Penyaluran
Pasal 13
(1) Plafon penyaluran tahunan KIPK yang ditetapkan oleh
Komite Kebijakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) huruf b menjadi dasar rincian target penyaluran kredit tiap Penyalur KIPK.
(2) Penyalur KIPK melakukan penyesuaian rincian target
penyaluran kredit tiap provinsi berdasarkan rincian target penyaluran kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3) Rincian target penyaluran kredit sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) merupakan batasan tertinggi penyaluran kredit yang dilaksanakan oleh Penyalur KIPK.
(4) Dalam hal penyaluran KIPK melebihi rincian target
penyaluran kredit sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), terhadap kelebihan penyaluran kredit tersebut
tidak diberikan Subsidi Bunga/Subsidi Margin KIPK.
Bagian Ketiga Besaran Subsidi Bunga/Subsidi Margin Kredit Industri Padat Karya
Pasal 14
(1) Besaran Subsidi Bunga/Subsidi Margin KIPK
ditetapkan sebesar 5% (lima persen) efektif per tahun.
(2) Besaran Subsidi Bunga/Subsidi Margin KIPK
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan perubahan oleh Menteri dengan mempertimbangkan kebijakan yang ditetapkan Komite Kebijakan.
(3) Perubahan besaran Subsidi Bunga/Subsidi Margin
KIPK sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dengan Keputusan Menteri.
(4) Keputusan Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat
(3), minimal memuat:
- besaran Subsidi Bunga/Subsidi Margin KIPK; dan
- waktu pemberlakuan perubahan besaran Subsidi Bunga/Subsidi Margin KIPK.
Pasal 15
(1) Formula Subsidi Bunga/Subsidi Margin KIPK dihitung
sebagai berikut: Besaran Subsidi Bunga/Subsidi Margin × Baki Debet × hari bunga/hari margin 360
(2) Hari bunga/hari margin sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) merupakan jumlah hari dalam 1 (satu) periode penagihan Subsidi Bunga/Subsidi Margin KIPK di mana Baki Debet KIPK tidak berubah.
(3) Dalam hal terjadi perpanjangan jangka waktu
kredit/pembiayaan, maka hari bunga/hari margin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung sejak data akad perpanjangan terekam pada SIKP sampai dengan tanggal jatuh tempo yang tercantum dalam akad perpanjangan kredit/pembiayaan.
(4) Dalam hal terjadi suplesi atau restrukturisasi, hari
bunga/hari margin sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dihitung sejak data transaksi pencairan akad
terekam pada SIKP sampai dengan tanggal jatuh tempo yang tercantum dalam akad suplesi atau restrukturisasi.
(5) Perhitungan Subsidi Bunga/Subsidi Margin KIPK
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan contoh sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf B yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 16
(1) Subsidi Bunga/Subsidi Margin KIPK diberikan kepada
Penerima KIPK.
(2) Subsidi Bunga/Subsidi Margin KIPK sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dibayarkan oleh KPA KIPK kepada Penyalur KIPK.
(3) Untuk memperoleh pembayaran Subsidi
Bunga/Subsidi Margin KIPK sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Penyalur KIPK mengajukan tagihan pembayaran kepada KPA KIPK.
(4) Pengajuan tagihan pembayaran Subsidi Bunga/Subsidi
Margin KIPK sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan setiap bulan dengan ketentuan sebagai berikut:
- diajukan paling lambat tanggal 10 (sepuluh) setiap bulan atau hari kerja berikutnya dalam hal tanggal 10 (sepuluh) jatuh pada hari libur atas Baki Debet KIPK per akhir bulan sebelumnya; dan
- disertai data dan dokumen pendukung yang terdiri atas:
- dokumen yang memuat suku bunga/margin kredit/pembiayaan yang berlaku dan besaran suku bunga/margin yang menjadi tanggungan setiap Penerima KIPK;
- surat permohonan pembayaran Subsidi Bunga/Subsidi Margin KIPK sesuai dengan contoh sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf C yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini;
- rincian tagihan Subsidi Bunga/Subsidi Margin KIPK sesuai dengan contoh sebagaimana tercantum dalam Lampiran
huruf D yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini;
- kuitansi atau bukti penerimaan pembayaran yang telah ditandatangani direksi Penyalur KIPK; dan
- arsip data komputer tagihan yang diunggah ke dalam SIKP.
(5) Dalam hal Penyalur KIPK menyampaikan tagihan
pembayaran Subsidi Bunga/Subsidi Margin KIPK lewat dari batas waktu yang ditetapkan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a, KPA KIPK memberikan peringatan tertulis.
(6) Penyalur KIPK menyampaikan surat pernyataan
penjelasan keterlambatan penyampaian tagihan kepada KPA KIPK atas peringatan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (5).
(7) Tagihan Subsidi Bunga/Subsidi Margin KIPK bulan
Desember menjadi beban anggaran tahun berikutnya.
(8) Tagihan sebagaimana dimaksud pada ayat (7) bukan
merupakan tunggakan atas tagihan negara.
Pasal 17
(1) Penyalur KIPK bertanggung jawab terhadap:
- kebenaran data tagihan pembayaran Subsidi Bunga/Subsidi Margin KIPK dan dokumen pendukung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (4) huruf b; dan
- kebenaran data penyaluran.
(2) Dalam hal terdapat ketidakbenaran data sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) yang berakibat kelebihan pembayaran Subsidi Bunga/Subsidi Margin KIPK, Penyalur KIPK mengembalikan kelebihan Subsidi Bunga/Subsidi Margin KIPK yang telah diterima ke kas negara.
Pasal 18
Subsidi Bunga/Subsidi Margin KIPK tidak diberikan terhadap:
- pinjaman yang melebihi tanggal jatuh tempo pinjaman;
- pinjaman yang telah diajukan klaim Penjaminan;
- pinjaman dengan kolektibilitas 5 (lima); atau
- pinjaman pada periode tagihan yang tidak dilakukan perekaman pembayaran cicilan oleh Penyalur KIPK.
Pasal 19
(1) KPA KIPK melakukan pengujian terhadap data tagihan
pembayaran Subsidi Bunga/Subsidi Margin KIPK dan dokumen pendukung sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 16 ayat (4) huruf b yang diajukan oleh Penyalur
KIPK.
(2) Pengujian sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
meliputi:
- kelengkapan dokumen tagihan; dan
- kebenaran perhitungan tagihan.
(3) Dalam melakukan pengujian sebagaimana dimaksud
pada ayat (2), KPA KIPK dapat menggunakan SIKP.
(4) Pelaksanaan pengujian kebenaran perhitungan tagihan
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dilakukan paling lama 10 (sepuluh) hari kerja setelah dokumen diterima secara lengkap.
(5) Dalam hal terdapat ketidaklengkapan dokumen tagihan
dan/atau kesalahan penghitungan tagihan dalam pengujian sebagaimana dimaksud pada ayat (2), KPA KIPK menyampaikan pemberitahuan untuk melengkapi dan/atau memperbaiki dokumen kepada Penyalur KIPK.
(6) KPA KIPK sebagaimana dimaksud pada ayat (5)
menunda pembayaran Subsidi Bunga/Subsidi Margin KIPK sampai Penyalur KIPK melengkapi dokumen tagihan dan/atau memperbaiki kesalahan penghitungan tagihan.
(7) Hasil pengujian terhadap dokumen tagihan digunakan
sebagai dasar pembayaran Subsidi Bunga/Subsidi Margin KIPK.
Pasal 20
KPA KIPK menetapkan standar operasional prosedur mengenai penagihan, pengujian, pembayaran tagihan, dan pengembalian Subsidi Bunga/Subsidi Margin KIPK.
Pasal 21
Tata cara pencairan dana untuk pelaksanaan kegiatan Subsidi Bunga/Subsidi Margin KIPK berpedoman pada Peraturan Menteri mengenai tata cara pencairan anggaran pendapatan dan belanja negara atas beban bagian anggaran bendahara umum negara pada Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara.
Pasal 22
(1) Penyalur KIPK melakukan Penjaminan/Pertanggungan
melalui perjanjian kerja sama dengan Penjamin/Asuransi KIPK berdasarkan kebijakan yang ditetapkan oleh Komite Kebijakan.
(2) Penjaminan/Pertanggungan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dilakukan dalam hal nilai total agunan yang dikenakan oleh Penyalur KIPK kepada Penerima KIPK lebih rendah dari nilai KIPK yang disetujui.
Bagian Kedua Imbal Jasa Penjaminan/Premi
Pasal 23
(1) Penjamin/Asuransi KIPK mengenakan imbal jasa
Penjaminan/premi kepada Penyalur KIPK berdasarkan
profil risiko debitur yang disepakati oleh Penyalur KIPK dan Penjamin/Asuransi KIPK.
(2) Besaran imbal jasa Penjaminan/premi sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam perjanjian kerja sama antara Penyalur KIPK dan Penjamin/Asuransi KIPK.
(3) Besaran imbal jasa Penjaminan/premi sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) tidak memengaruhi besaran Subsidi Bunga/Subsidi Margin KIPK yang dibayarkan kepada Penyalur KIPK sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 14 ayat (1).
Pasal 24
KPA KIPK menyelenggarakan akuntansi dan pelaporan sesuai dengan Peraturan Menteri mengenai perencanaan anggaran, pelaksanaan anggaran, serta akuntansi dan pelaporan keuangan.
Pasal 25
(1) KPA KIPK melakukan pemantauan penyaluran KIPK.
(2) KPA KIPK menyampaikan laporan hasil pemantauan
penyaluran KIPK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada PPA BUN dan unit eselon I Kementerian Keuangan yang memiliki tugas dan fungsi di bidang pengawasan intern.
(3) Laporan hasil pemantauan penyaluran KIPK
sebagaimana dimaksud pada ayat (2), minimal memuat:
- pendahuluan;
- data dan informasi pelaksanaan pemantauan; dan
- kesimpulan dan rekomendasi.
(4) Laporan hasil pemantauan sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) disampaikan secara tahunan paling lambat pada hari kerja terakhir bulan Januari tahun berikutnya.
Bagian Kedua Pengawasan
Pasal 26
(1) Menteri melakukan pengawasan terhadap:
- penyaluran KIPK; dan
- pembayaran Subsidi Bunga/Subsidi Margin KIPK; dan
- Penjaminan/Pertanggungan.
(2) Menteri mendelegasikan kewenangan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) kepada unit eselon I
Kementerian Keuangan yang memiliki tugas dan fungsi di bidang pengawasan intern.
(3) Dalam melaksanakan pengawasan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), unit eselon I Kementerian Keuangan yang memiliki tugas dan fungsi di bidang pengawasan intern dapat berkoordinasi dengan pihak yang terkait dengan Penyaluran KIPK, pembayaran Subsidi Bunga/Subsidi Margin KIPK, dan Penjaminan/Pertanggungan.
(4) Pelaksanaan pengawasan oleh unit eselon I
Kementerian Keuangan yang memiliki tugas dan fungsi di bidang pengawasan intern sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(5) Dalam hal terdapat temuan atas pengawasan
sebagaimana dimaksud pada ayat (4) yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang- undangan, unit eselon I Kementerian Keuangan yang memiliki tugas dan fungsi di bidang pengawasan intern menyampaikan temuan tersebut kepada Menteri.
(6) Hasil temuan atas pengawasan sebagaimana dimaksud
pada ayat (5) menjadi pertimbangan Komite Kebijakan dalam merumuskan kebijakan pembiayaan KIPK.
Pasal 27
Ketentuan perencanaan penyaluran dan pengusulan anggaran Subsidi Bunga/Subsidi Margin KIPK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 sampai dengan Pasal 10 berlaku untuk perencanaan penyaluran dan pengusulan anggaran Subsidi Bunga/Subsidi Margin KIPK Tahun Penyaluran 2028 dan Tahun Penyaluran berikutnya.
Pasal 28
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku:
- penyusunan RTP dan pengusulan anggaran Subsidi Bunga/Subsidi Margin KIPK untuk pelaksanaan kegiatan Subsidi Bunga/Subsidi Margin KIPK tahun 2025 dan tahun 2026 dilakukan oleh KPA KIPK;
- penyusunan RTP oleh KPA KIPK untuk penyaluran KIPK tahun 2025 disusun sesuai dengan contoh sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf E yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini;
- penyusunan RTP oleh KPA KIPK untuk penyaluran KIPK tahun 2026 disusun sesuai dengan contoh sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf F yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini; dan
- penyusunan RTP dan penyampaian kepada KPA KIPK
untuk pemberian Subsidi Bunga/Subsidi Margin KIPK tahun 2027, dilakukan paling lambat pada hari terakhir bulan Desember 2025.
Pasal 29
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 29 Juli 2025
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
SRIDitandatanganiMULYANIsecara elektronikINDRAWATI
Diundangkan di Jakarta pada tanggal Д
DIREKTUR JENDERAL
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
KEMENTERIAN HUKUM REPUBLIK INDONESIA,
Ѽ
DHAHANA PUTRA
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2025 NOMOR Ж
LAMPIRAN
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 55 TAHUN 2025
TENTANG
TATA CARA PELAKSANAAN KEGIATAN SUBSIDI
BUNGA/SUBSIDI MARGIN KREDIT INDUSTRI PADAT KARYA
A. CONTOH RENCANA TARGET PENYALURAN
- DATA TARGET PENYALURAN
RENCANA TARGET PENYALURAN
TAHUN 0 (T-0) TAHUN 1 (T+1) TAHUN 2 (T+2) TAHUN 3 (T+3) JUMLAH
WILAYAH NO PROVINSI Indikasi Indikasi Indikasi Indikasi Indikasi Nominal Jumlah Jumlah Tingkat Nominal Jumlah Jumlah Tingkat Nominal Jumlah Jumlah Tingkat Nominal Jumlah Jumlah Tingkat Nominal Jumlah Jumlah Tingkat (Rp/M) Debitur Mesin Bunga/ (Rp/M) Debitur Mesin Bunga/ (Rp/M) Debitur Mesin Bunga/ (Rp/M) Debitur Mesin Bunga/ (Rp/M) Debitur Mesin Bunga/ Margin Margin Margin Margin Margin
(1) (2) (3) (4) (5) (6) (7) (8) (9) (10) (11) (12) (13) (14) (15) (16) (17) (18) (19) (20) (21) (22)
1
2
3
4
5
6 dst….
JUMLAH Keterangan (T-0) Tahun Penyaluran
(T+1) 1 tahun setelah Tahun Penyaluran
(T+2) 2 tahun setelah Tahun Penyaluran
(T+3) 3 tahun setelah Tahun Penyaluran
PETUNJUK PENGISIAN
DATA TARGET PENYALURAN
No. URAIAN
(1) Diisi dengan nomor urut
(2) Diisi dengan provinsi yang akan disalurkan
(3) Diisi dengan nominal target penyaluran pada Tahun Penyaluran
(4) Diisi dengan jumlah debitur pada Tahun Penyaluran
(5) Diisi dengan jumlah Mesin yang dibiayai pada Tahun Penyaluran
(6) Diisi dengan indikasi tingkat bunga/margin pada Tahun Penyaluran
(7) Diisi dengan nominal target penyaluran satu tahun setelah Tahun
Penyaluran
(8) Diisi dengan jumlah debitur satu tahun setelah Tahun Penyaluran
(9) Diisi dengan jumlah Mesin yang dibiayai satu tahun setelah Tahun
Penyaluran
(10) Diisi dengan indikasi tingkat bunga/margin satu tahun setelah
Tahun Penyaluran
(11) Diisi dengan nominal target penyaluran dua tahun setelah Tahun
Penyaluran
(12) Diisi dengan jumlah debitur dua tahun setelah Tahun Penyaluran
(13) Diisi dengan jumlah Mesin yang dibiayai dua tahun setelah Tahun
Penyaluran
(14) Diisi dengan indikasi tingkat bunga/margin dua tahun setelah Tahun
Penyaluran
(15) Diisi dengan nominal target penyaluran tiga tahun setelah Tahun
Penyaluran
(16) Diisi dengan jumlah debitur tiga tahun setelah Tahun Penyaluran
(17) Diisi dengan jumlah Mesin yang dibiayai tiga tahun setelah Tahun
Penyaluran
(18) Diisi dengan indikasi tingkat bunga/margin tiga tahun setelah Tahun
Penyaluran
(19) Diisi dengan jumlah nominal target penyaluran satu – tiga tahun
setelah Tahun Penyaluran
(20) Diisi dengan jumlah debitur satu – tiga tahun setelah Tahun
Penyaluran
(21) Diisi dengan jumlah Mesin yang dibiayai satu – tiga tahun setelah
Tahun Penyaluran
(22) Diisi dengan indikasi tingkat bunga/margin satu – tiga tahun setelah
Tahun Penyaluran
- DATA TAGIHAN SUBSIDI BUNGA/SUBSIDI MARGIN
DATA TAGIHAN SUBSIDI BUNGA/SUBSIDI MARGIN
DUA TAHUN SATU TAHUN TAHUN PENYALURAN
SEBELUM TAHUN SEBELUM TAHUN TAHUN BERJALAN WILAYAH
NO BERJALAN BERJALAN T-1 T-0 T+1 T+2 T+3 PROVINSI
Jumlah Nominal Jumlah Nominal Jumlah Nominal Jumlah Nominal Jumlah Nominal Jumlah Nominal Jumlah Nominal Jumlah Nominal Debitur (Rp/M) Debitur (Rp/M) Debitur (Rp/M) Debitur (Rp/M) Debitur (Rp/M) Debitur (Rp/M) Debitur (Rp/M) Debitur (Rp/M)
(1) (2) (3) (4) (5) (6) (7) (8) (9) (10) (11) (12) (13) (14) (15) (16) (17) (18)
1
2
3
4
5
6 dst
JUMLAH
Keterangan (T-1) 1 tahun sebelum Tahun Penyaluran (T-0) Tahun Penyaluran (T+1) 1 tahun setelah Tahun Penyaluran (T+2) 2 tahun setelah Tahun Penyaluran (T+3) 3 tahun setelah Tahun Penyaluran
PETUNJUK PENGISIAN
DATA TAGIHAN SUBSIDI BUNGA/SUBSIDI MARGIN
No. URAIAN
(1) Diisi nomor urut
(2) Diisi dengan provinsi yang akan disalurkan
(3) Diisi dengan nominal tagihan subsidi dua tahun sebelum tahun
berjalan/tahun pada saat penyusunan RTP
(4) Diisi dengan jumlah debitur penerima subsidi dua tahun sebelum
tahun berjalan/tahun pada saat penyusunan RTP
(5) Diisi dengan nominal tagihan subsidi satu tahun sebelum tahun
berjalan/tahun pada saat penyusunan RTP
(6) Diisi dengan jumlah debitur penerima subsidi satu tahun sebelum
tahun berjalan/tahun pada saat penyusunan RTP
(7) Diisi dengan nominal tagihan subsidi pada tahun berjalan/tahun
saat penyusunan RTP
(8) Diisi dengan jumlah debitur penerima subsidi pada tahun
berjalan/tahun saat penyusunan RTP
(9) Diisi dengan nominal tagihan subsidi satu tahun sebelum Tahun
Penyaluran
(10) Diisi dengan jumlah debitur penerima subsidi satu tahun sebelum
Tahun Penyaluran
(11) Diisi dengan nominal tagihan subsidi pada Tahun Penyaluran
(12) Diisi dengan jumlah debitur penerima subsidi pada Tahun
Penyaluran
(13) Diisi dengan nominal tagihan subsidi satu tahun setelah Tahun
Penyaluran
(14) Diisi dengan jumlah debitur penerima subsidi satu tahun setelah
Tahun Penyaluran
(15) Diisi dengan nominal tagihan subsidi dua tahun setelah Tahun
Penyaluran
(16) Diisi dengan jumlah debitur penerima subsidi dua tahun setelah
Tahun Penyaluran
(17) Diisi dengan nominal tagihan subsidi tiga tahun setelah Tahun
Penyaluran
(18) Diisi dengan jumlah debitur penerima subsidi tiga tahun setelah
Tahun Penyaluran
- DATA KINERJA PENYALURAN
DUA TAHUN SEBELUM TAHUN BERJALAN SATU TAHUN SEBELUM TAHUN BERJALAN TAHUN BERJALAN
PENYALURAN BAKI DEBET TING PENYALURAN BAKI DEBET TING PENYALURAN BAKI DEBET TING
KAT KAT KAT
WILAYAH NPL NPL NPLNO Nominal Nominal Juml Nominal Juml Nominal Juml Nominal Juml Nominal Juml Juml PROVINSI Juml Juml Juml Juml Juml (%) (%) (%) Jumlah ah ah ah ah ah ah ah Modal Inves Debitur Modal Inves Debit ah (10) Modal Inves Debit ah Modal Inves Debit ah (10) Moda Inves Debit ah Modal Inves Debit Mesi (10) Mesin Mesin Mesin Mesin Mesin Kerja tasi Kerja tasi ur Kerja tasi ur Kerja tasi ur l tasi ur Kerja tasi ur n Kerja
(1) (2) (3) (4) (5) (6) (7) (8) (9) (10) (11) (12) (13) (14) (15) (16) (17) (18) (19) (20) (21) (22) (23) (24) (25) (26) (27) (28) (29)
1
2
3
4
5
6 dst
JUMLAH
PETUNJUK PENGISIAN
DATA KINERJA PENYALURAN
No. URAIAN
(1) Diisi dengan nomor urut
(2) Diisi dengan provinsi yang akan disalurkan
(3) Diisi dengan nominal penyaluran untuk modal kerja yang telah disalurkan
dua tahun sebelum tahun berjalan/tahun penyusunan RTP
(4) Diisi dengan nominal penyaluran untuk investasi yang telah disalurkan
dua tahun sebelum tahun berjalan/tahun penyusunan RTP
(5) Diisi dengan jumlah debitur yang menerima penyaluran dua tahun
sebelum tahun berjalan/tahun penyusunan RTP
(6) Diisi dengan jumlah Mesin yang dibiayai dua tahun sebelum tahun
berjalan/tahun penyusunan RTP
(7) Diisi dengan nominal Baki Debet/outstanding penyaluran untuk modal
kerja yang telah disalurkan dua tahun sebelum tahun berjalan/tahun penyusunan RTP
(8) Diisi dengan nominal Baki Debet/outstanding penyaluran untuk investasi
yang telah disalurkan dua tahun sebelum tahun berjalan/tahun penyusunan RTP
(9) Diisi dengan jumlah debitur yang masih memiliki Baki Debet/outstanding
penyaluran dua tahun sebelum tahun berjalan/tahun penyusunan RTP
(10) Diisi dengan jumlah Mesin yang belum dilunasi dua tahun sebelum tahun
berjalan/tahun penyusunan RTP
(11) Diisi dengan tingkat Non Performing Loan (NPL) dua tahun sebelum tahun
berjalan/tahun penyusunan RTP
(12) Diisi dengan nominal penyaluran untuk modal kerja yang telah disalurkan
satu tahun sebelum tahun berjalan/tahun penyusunan RTP
(13) Diisi dengan nominal penyaluran untuk investasi yang telah disalurkan
satu tahun sebelum tahun berjalan/tahun penyusunan RTP
(14) Diisi dengan jumlah debitur yang menerima penyaluran satu tahun
sebelum tahun berjalan/tahun penyusunan RTP
(15) Diisi dengan jumlah Mesin yang dibiayai satu tahun sebelum tahun
berjalan/tahun penyusunan RTP
(16) Diisi dengan nominal Baki Debet/outstanding penyaluran untuk modal
kerja yang telah disalurkan satu tahun sebelum tahun berjalan/tahun penyusunan RTP
(17) Diisi dengan nominal Baki Debet/outstanding penyaluran untuk investasi
yang telah disalurkan satu tahun sebelum tahun berjalan/tahun penyusunan RTP
(18) Diisi dengan jumlah debitur yang masih memiliki Baki Debet/outstanding
penyaluran satu tahun sebelum tahun berjalan/tahun penyusunan RTP
(19) Diisi dengan jumlah Mesin yang belum dilunasi satu tahun sebelum tahun
berjalan/tahun penyusunan RTP
(20) Diisi dengan tingkat Non Performing Loan (NPL) satu tahun sebelum tahun
berjalan/tahun penyusunan RTP
(21) Diisi dengan nominal penyaluran untuk modal kerja yang telah disalurkan
pada tahun berjalan
(22) Diisi dengan nominal penyaluran untuk investasi yang telah disalurkan
pada tahun berjalan
(23) Diisi dengan jumlah debitur yang menerima penyaluran pada tahun
berjalan
(24) Diisi dengan jumlah Mesin yang dibiayai pada tahun berjalan
(25) Diisi dengan nominal Baki Debet/outstanding penyaluran untuk modal
kerja yang telah disalurkan pada tahun berjalan
(26) Diisi dengan nominal Baki Debet/outstanding penyaluran untuk investasi
yang telah disalurkan pada tahun berjalan
(27) Diisi dengan jumlah debitur yang masih memiliki Baki Debet/outstanding
penyaluran pada tahun berjalan
(28) Diisi dengan jumlah Mesin yang belum dilunasi pada tahun berjalan
(29) Diisi dengan tingkat Non Performing Loan (NPL) tahun berjalan
B. CONTOH PERHITUNGAN SUBSIDI BUNGA/SUBSIDI MARGIN KIPK
Formula Penghitungan Subsidi Bunga/Subsidi Margin KIPK:
% Subsidi X Baki Debet KIPK X hari bunga/hari margin
360 Keterangan: • % Subsidi adalah besaran Subsidi Bunga/Subsidi Margin (persen). • Baki Debet KIPK adalah sisa pokok pinjaman/sisa pokok pembiayaan yang wajib dibayar kembali oleh Penerima KIPK kepada Penyalur KIPK. • Hari bunga/hari margin merupakan jumlah hari dalam satu periode penagihan Subsidi Bunga/Subsidi Margin dimana Baki Debet KIPK tidak berubah.
Contoh Perhitungan: Subsidi Bunga: 5% p.a Periode Tagihan: 1 Maret 2025 s.d 31 Maret 2025 Jenis Tanggal Tanggal Plafon Nilai Baki Debet Hari Subsidi Trans Transaksi Akhir Transaksi Bunga/ Bunga/Subsidi aksi Periode Hari Margin Tagihan Margin Penya 05 Mar 31 Mar 1.000.000.000 1.000.000.000 1.000.000.000 27 =5% X 1.000.000.000 X 27 luran 2025 2025 360 = 3.750.000 Kredit
Periode Tagihan: 1 April 2025 s.d 31 April 2025 Jenis Tanggal Tanggal Plafon Nilai Baki Debet Hari Subsidi Transa Transaksi Akhir Transaksi Bunga/Hari Bunga/Subsidi ksi Periode Margin Margin Tagihan Cicilan 06 Apr 30 Apr 1.000.000.000 50.000.000 950.000.000 5 =5% X1.000.000.000 X 5 Kredit 2025 2025 360 = 694.444
25 5% X 950.000.000 X 25
= 360 = 3.298.611 (hasil penghitungan dibulatkan rupiah terdekat)
C. CONTOH SURAT PERMOHONAN PEMBAYARAN SUBSIDI BUNGA/SUBSIDI
MARGIN KIPK
KOP SURAT
Nomor : …………(1) …………….(2) Lampiran : ………...(3) Hal : Permohonan Pembayaran Subsidi Bunga/Margin Kredit Industri Padat Karya ………. (4)
Yth. Kuasa Pengguna Anggaran KIPK di tempat ……….(5)
Sehubungan dengan pelaksanaan program Kredit Industri Padat Karya oleh ……..(6), dengan ini kami mengajukan tagihan Subsidi Bunga/Subsidi Margin sebagai berikut:
- Periode : …..(7)
- jumlah tagihan : …(8) Pencairan atas tagihan tersebut mohon untuk ditransfer ke rekening kami di: Nama pemilik rekening : …….(9) Nomor Rekening : ……. (10) Pada Bank : …….. (11)
NPWP : ……...(12)
Kebenaran data penyaluran dan data pendukung yang terlampir dalam surat ini merupakan tanggung jawab kami sepenuhnya.
Demikian permohonan kami, atas perhatiannya kami ucapkan terima kasih.
……..(13)………… Direksi,
……..(14)………
PETUNJUK PENGISIAN
SURAT PERMOHONAN PEMBAYARAN SUBSIDI BUNGA/SUBSIDI MARGIN
KIPK
No. URAIAN
(1) Diisi dengan nomor surat permohonan
(2) Diisi dengan tempat dan tanggal surat permohonan
(3) Diisi dengan jumlah lampiran surat permohonan
(4) Diisi dengan hal surat permohonan
(5) Diisi dengan jabatan dan tempat kedudukan tujuan
(6) Diisi dengan nama Penyalur KIPK
(7) Diisi dengan periode bulan tagihan
(8) Diisi dengan jumlah total nominal tagihan dalam angka dan dalam
huruf
(9) Diisi dengan nama rekening Penyalur KIPK
(10) Diisi dengan nomor rekening Penyalur KIPK
(11) Diisi dengan nama bank tempat rekening Penyalur KIPK
(12) Diisi dengan nomor pokok wajib pajak Penyalur KIPK
(13) Diisi dengan nama Penyalur KIPK
(14) Diisi dengan nama penandatangan
D. CONTOH RINCIAN TAGIHAN SUBSIDI BUNGA/SUBSIDI MARGIN KIPK
RINCIAN TAGIHAN SUBSIDI BUNGA/SUBSIDI MARGIN
KREDIT INDUSTRI PADAT KARYA
…. (1) Periode Tagihan : …….. (2)
NO. KODE URAIAN SUBSEKTOR JUMLAH NILAI SUBSIDI
SUB (4) DEBITUR (Rp)
SEKTOR (5) (6)
(3)
1 2 3 Dst
Jumlah (7) Tagihan
……(8)…… Direksi,
(……………..(9)……………)
Keterangan: Kode dan uraian sektor mengacu pada referensi yang terdapat dalam SIKP
PETUNJUK PENGISIAN
RINCIAN TAGIHAN SUBSIDI BUNGA/SUBSIDI MARGIN KIPK
No. URAIAN
(1) Diisi dengan nama Penyalur KIPK
(2) Diisi dengan bulan dan tahun periode tagihan
(3) Diisi dengan kode subsektor sesuai referensi pada SIKP
(4) Diisi dengan uraian subsektor sesuai referensi pada SIKP
(5) Diisi dengan jumlah debitur
(6) Diisi dengan tagihan nilai Subsidi Bunga/Subsidi Margin KIPK
(7) Diisi dengan jumlah tagihan nilai Subsidi Bunga/Subsidi Margin
KIPK
(8) Diisi dengan nama Penyalur KIPK
(9) Diisi dengan nama direksi Penyalur KIPK
E. RENCANA TARGET PENYALURAN TAHUN 2025
- DATA TAGIHAN SUBSIDI BUNGA/SUBSIDI MARGIN TAHUN 2025
DATA TAGIHAN SUBSIDI BUNGA/SUBSIDI MARGIN
TAHUN PENYALURAN
TAHUN BERJALAN WILAYAHNO T-1 T-0 T+1 T+2 T+3 PROVINSI
Nominal Jumlah Nominal Jumlah Nominal Jumlah Nominal Jumlah Nominal Jumlah Nominal (Rp/M) Jumlah Debitur (Rp/M) Debitur (Rp/M) Debitur (Rp/M) Debitur (Rp/M) Debitur (Rp/M) Debitur
(1) (2) (3) (4) (5) (6) (7) (8) (9) (10) (11) (12) (13) (14)
1
2
3
4
5
6 DST
JUMLAH
Keterangan (T-1) 1 tahun sebelum Tahun Penyaluran (T-0) Tahun Penyaluran (T+1) 1 tahun setelah Tahun Penyaluran (T+2) 2 tahun setelah Tahun Penyaluran (T+3) 3 tahun setelah Tahun Penyaluran
PETUNJUK PENGISIAN
DATA TAGIHAN SUBSIDI BUNGA/SUBSIDI MARGIN TAHUN 2025
No. URAIAN
(1) Diisi nomor urut
(2) Diisi dengan provinsi yang akan disalurkan
(3) Diisi dengan nominal tagihan subsidi pada tahun berjalan/tahun saat
penyusunan RTP
(4) Diisi dengan jumlah debitur penerima subsidi pada tahun
berjalan/tahun saat penyusunan RTP
(5) Diisi dengan nominal tagihan subsidi satu tahun setelah Tahun
Penyaluran
(6) Diisi dengan jumlah debitur penerima subsidi satu tahun setelah
Tahun Penyaluran
(7) Diisi dengan nominal tagihan subsidi dua tahun setelah Tahun
Penyaluran
(8) Diisi dengan jumlah debitur penerima subsidi dua tahun setelah
Tahun Penyaluran
(9) Diisi dengan nominal tagihan subsidi tiga tahun setelah Tahun
Penyaluran
(10) Diisi dengan jumlah debitur penerima subsidi tiga tahun setelah
Tahun Penyaluran
- DATA KINERJA PENYALURAN TAHUN 2025
TAHUN BERJALAN
PENYALURAN BAKI DEBET TINGKAT
WILAYAH NO NPL (%)
PROVINSI Nominal Nominal Jumlah Jumlah Jumlah Jumlah (10) Debitur Mesin Debitur Mesin Modal Investasi Modal Investasi Kerja Kerja
(1) (2) (3) (4) (5) (6) (7) (8) (9) (10) (11)
1
2
3
4
5
6 dst….
JUMLAH
PETUNJUK PENGISIAN
DATA KINERJA PENYALURAN TAHUN 2025
No. URAIAN
(1) Diisi dengan nomor urut
(2) Diisi dengan provinsi yang akan disalurkan
(3) Diisi dengan nominal penyaluran untuk modal kerja yang telah disalurkan
pada tahun berjalan
(4) Diisi dengan nominal penyaluran untuk investasi yang telah disalurkan
pada tahun berjalan
(5) Diisi dengan jumlah debitur yang menerima penyaluran pada tahun
berjalan
(6) Diisi dengan jumlah Mesin yang dibiayai pada tahun berjalan
(7) Diisi dengan nominal Baki Debet/outstanding penyaluran untuk modal
kerja yang telah disalurkan pada tahun berjalan
(8) Diisi dengan nominal Baki Debet/outstanding penyaluran untuk investasi
yang telah disalurkan pada tahun berjalan
(9) Diisi dengan jumlah debitur yang masih memiliki Baki Debet/outstanding
penyaluran pada tahun berjalan
(10) Diisi dengan jumlah Mesin yang belum dilunasi pada tahun berjalan
(11) Diisi dengan tingkat Non Performing Loan (NPL) tahun berjalan
F. RENCANA TARGET PENYALURAN TAHUN 2026
- DATA TAGIHAN SUBSIDI BUNGA/SUBSIDI MARGIN TAHUN 2026
DATA TAGIHAN SUBSIDI BUNGA/SUBSIDI MARGIN
SATU TAHUN TAHUN PENYALURAN
SEBELUM TAHUN TAHUN BERJALAN WILAYAH
NO BERJALAN T-1 T-0 T+1 T+2 T+3 PROVINSI
Nominal Jumlah Nominal Jumlah Nominal Jumlah Nominal Jumlah Nominal Jumlah Nominal Jumlah Nominal Jumlah (Rp/M) Debitur (Rp/M) Debitur (Rp/M) Debitur (Rp/M) Debitur (Rp/M) Debitur (Rp/M) Debitur (Rp/M) Debitur
(1) (2) (3) (4) (5) (6) (7) (8) (9) (10) (11) (12) (13) (14) (15) (16)
1
2
3
4
5
6 dst
JUMLAH
Keterangan (T-1) 1 tahun sebelum Tahun Penyaluran (T-0) Tahun Penyaluran (T+1) 1 tahun setelah Tahun Penyaluran (T+2) 2 tahun setelah Tahun Penyaluran (T+3) 3 tahun setelah Tahun Penyaluran
PETUNJUK PENGISIAN
DATA TAGIHAN SUBSIDI BUNGA/SUBSIDI MARGIN TAHUN 2026
No. URAIAN
(1) Diisi nomor urut
(2) Diisi dengan provinsi yang akan disalurkan
(3) Diisi dengan nominal tagihan subsidi pada tahun berjalan/tahun
saat penyusunan RTP
(4) Diisi dengan jumlah debitur penerima subsidi pada tahun
berjalan/tahun saat penyusunan RTP
(5) Diisi dengan nominal tagihan subsidi pada Tahun Penyaluran
(6) Diisi dengan jumlah debitur penerima subsidi pada Tahun
Penyaluran
(7) Diisi dengan nominal tagihan subsidi satu tahun setelah Tahun
Penyaluran
(8) Diisi dengan jumlah debitur penerima subsidi satu tahun setelah
Tahun Penyaluran
(9) Diisi dengan nominal tagihan subsidi dua tahun setelah Tahun
Penyaluran
(10) Diisi dengan jumlah debitur penerima subsidi dua tahun setelah
Tahun Penyaluran
(11) Diisi dengan nominal tagihan subsidi tiga tahun setelah Tahun
Penyaluran
(12) Diisi dengan jumlah debitur penerima subsidi tiga tahun setelah
Tahun Penyaluran
- DATA KINERJA PENYALURAN TAHUN 2026
SATU TAHUN SEBELUM TAHUN BERJALAN TAHUN BERJALAN
PENYALURAN BAKI DEBET PENYALURAN BAKI DEBET
WILAYAH NO Nominal Nominal TINGKAT Nominal Nominal TINGKAT PROVINSI Jumlah Jumlah Jumlah Jumlah NPL (%) Jumlah Jumlah Jumlah Jumlah NPL (%) Modal Investasi Debitur Mesin Modal Debitur Mesin (10) Modal Investasi Debitur Mesin Modal Investasi Debitur Mesin (10) Investasi Kerja Kerja Kerja Kerja
(1) (2) (3) (4) (5) (6) (7) (8) (9) (10) (11) (12) (13) (14) (15) (16) (17) (18) (19) (20)
1
2
3
4
5
6 dst
JUMLAH
PETUNJUK PENGISIAN
DATA KINERJA PENYALURAN TAHUN 2026
No. URAIAN
(1) Diisi dengan nomor urut
(2) Diisi dengan provinsi yang akan disalurkan
(3) Diisi dengan nominal penyaluran untuk modal kerja yang telah disalurkan
satu tahun sebelum tahun berjalan/tahun penyusunan RTP
(4) Diisi dengan nominal penyaluran untuk investasi yang telah disalurkan
satu tahun sebelum tahun berjalan/tahun penyusunan RTP
(5) Diisi dengan jumlah debitur yang menerima penyaluran satu tahun
sebelum tahun berjalan/tahun penyusunan RTP
(6) Diisi dengan jumlah Mesin yang dibiayai satu tahun sebelum tahun
berjalan/tahun penyusunan RTP
(7) Diisi dengan nominal Baki Debet/outstanding penyaluran untuk modal
kerja yang telah disalurkan satu tahun sebelum tahun berjalan/tahun penyusunan RTP
(8) Diisi dengan nominal Baki Debet/outstanding penyaluran untuk investasi
yang telah disalurkan satu tahun sebelum tahun berjalan/tahun penyusunan RTP
(9) Diisi dengan jumlah debitur yang masih memiliki Baki Debet/outstanding
penyaluran satu tahun sebelum tahun berjalan/tahun penyusunan RTP
(10) Diisi dengan jumlah Mesin yang belum dilunasi satu tahun sebelum tahun
berjalan/tahun penyusunan RTP
(11) Diisi dengan tingkat Non Performing Loan (NPL) satu tahun sebelum tahun
berjalan/tahun penyusunan RTP
(12) Diisi dengan nominal penyaluran untuk modal kerja yang telah disalurkan
pada tahun berjalan
(13) Diisi dengan nominal penyaluran untuk investasi yang telah disalurkan
pada tahun berjalan
(14) Diisi dengan jumlah debitur yang menerima penyaluran pada tahun
berjalan
(15) Diisi dengan jumlah Mesin yang dibiayai pada tahun berjalan
(16) Diisi dengan nominal Baki Debet/outstanding penyaluran untuk modal
kerja yang telah disalurkan pada tahun berjalan
(17) Diisi dengan nominal Baki Debet/outstanding penyaluran untuk investasi
yang telah disalurkan pada tahun berjalan
(18) Diisi dengan jumlah debitur yang masih memiliki Baki Debet/outstanding
penyaluran pada tahun berjalan
(19) Diisi dengan jumlah Mesin yang belum dilunasi pada tahun berjalan
(20) Diisi dengan tingkat Non Performing Loan (NPL) tahun berjalan
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
SRI MULYANI INDRAWATI
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
a. bahwa untuk meningkatkan kapasitas daya saing usaha, memperluas penyerapan tenaga kerja, serta mendukung upaya revitalisasi mesin guna meningkatkan produktivitas, pemerintah perlu memberikan dukungan dengan memperluas akses pembiayaan bagi pelaku usaha industri padat karya;
- bahwa guna mendukung memperluas akses pembiayaan bagi pelaku usaha industri padat karya diperlukan pengaturan mengenai tata cara pelaksanaan kegiatan subsidi bunga/subsidi margin kredit industri padat karya kepada individu/perseorangan atau badan usaha yang bergerak di industri padat karya tertentu;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu
- Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
- Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang
-- 2 -
Nomor 61 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 225, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6994);
- Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 103, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5423) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 229, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6267);
- Peraturan Presiden Nomor 158 Tahun 2024 tentang Kementerian Keuangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 354);
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 124 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 1063);
