Pasal 2
BAB 2 — KUASA PENGGUNA ANGGARAN KREDIT INDUSTRI
(1) Menteri selaku PA BUN menetapkan Direktur Jenderal
Ketahanan, Perwilayahan, dan Akses Industri Internasional, Kementerian Perindustrian sebagai KPA KIPK.
(2) Dalam hal KPA KIPK sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) berhalangan, Menteri menetapkan Sekretaris
Direktorat Jenderal Ketahanan, Perwilayahan, dan Akses Industri Internasional, Kementerian Perindustrian sebagai pejabat pelaksana tugas KPA KIPK.
(3) Keadaan berhalangan sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) merupakan suatu keadaan yang menyebabkan pejabat yang ditetapkan sebagai KPA KIPK sebagaimana dimaksud pada ayat (1):
- tidak terisi dan menimbulkan lowongan jabatan; dan
- masih terisi namun tidak dapat melaksanakan tugas melebihi 45 (empat puluh lima) hari kalender.
(4) Pejabat pelaksana tugas KPA KIPK sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) memiliki kewenangan dan tanggung jawab yang sama dengan KPA KIPK.
(5) Menteri dapat menetapkan perubahan KPA KIPK
dengan Keputusan Menteri berdasarkan usulan dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perindustrian.
