PMK
TATA CARA PELAKSANAAN KEGIATAN SUBSIDI BUNGA/SUBSIDI MARGIN
Pasal 3
(1) KPA KIPK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat
(1) menerbitkan keputusan untuk menetapkan:
- pejabat yang diberi kewenangan untuk mengambil keputusan dan/atau melakukan tindakan yang dapat mengakibatkan pengeluaran anggaran
belanja Subsidi Bunga/Subsidi Margin KIPK; dan
- pejabat yang diberi kewenangan untuk melakukan pengujian atas permintaan pembayaran dan menerbitkan perintah pembayaran.
(2) Salinan keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), disampaikan KPA KIPK kepada Kepala Kantor
Pelayanan Perbendaharaan Negara mitra kerja selaku kuasa BUN.
