PMK
TATA CARA PELAKSANAAN KEGIATAN SUBSIDI BUNGA/SUBSIDI MARGIN
Pasal 4
(1) Subsidi Bunga/Subsidi Margin KIPK diberikan kepada
Penerima KIPK individu/perseorangan atau badan usaha yang bergerak di industri padat karya tertentu.
(2) Industri padat karya tertentu sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) ditetapkan sesuai dengan peraturan menteri yang menyelenggarakan sinkronisasi dan koordinasi serta pengendalian pelaksanaan urusan kementerian dalam penyelenggaraan pemerintahan di bidang perekonomian mengenai pedoman pelaksanaan kredit industri padat karya.
(3) Kriteria Penerima KIPK sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dilaksanakan berdasarkan peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perindustrian mengenai kriteria penerima kredit industri padat karya.
