PMK
TATA CARA PELAKSANAAN KEGIATAN SUBSIDI BUNGA/SUBSIDI MARGIN
Pasal 5
(1) Untuk perencanaan penyaluran dan pengusulan
anggaran Subsidi Bunga/Subsidi Margin KIPK, Penyalur KIPK menyusun RTP setiap tahun anggaran.
(2) RTP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
- data target penyaluran;
- data tagihan Subsidi Bunga/Subsidi Margin KIPK; dan
- data kinerja penyaluran.
(3) Data target penyaluran sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) huruf a terdiri atas:
- rencana penyaluran per provinsi;
- target jumlah debitur per provinsi;
- target jumlah Mesin yang dibiayai per provinsi; dan
- indikasi tingkat bunga/margin debitur.
(4) Data tagihan Subsidi Bunga/Subsidi Margin KIPK
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b terdiri
atas:
- nominal tagihan per provinsi; dan
- jumlah debitur per provinsi.
(5) Data kinerja penyaluran sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) huruf c terdiri atas:
- nominal penyaluran per provinsi;
- jumlah Baki Debet per provinsi;
- tingkat non-performing loan per provinsi;
- jumlah debitur per provinsi; dan
- jumlah Mesin yang dibiayai per provinsi.
(6) RTP sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disusun
sesuai dengan contoh yang tercantum dalam Lampiran huruf A yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Bagian Kedua Penyampaian Rencana Target Penyaluran
