Pasal 13
BAB 5 — TATA CARA PELAKSANAAN KEGIATAN
(1) Plafon penyaluran tahunan KIPK yang ditetapkan oleh
Komite Kebijakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) huruf b menjadi dasar rincian target penyaluran kredit tiap Penyalur KIPK.
(2) Penyalur KIPK melakukan penyesuaian rincian target
penyaluran kredit tiap provinsi berdasarkan rincian target penyaluran kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3) Rincian target penyaluran kredit sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) merupakan batasan tertinggi penyaluran kredit yang dilaksanakan oleh Penyalur KIPK.
(4) Dalam hal penyaluran KIPK melebihi rincian target
penyaluran kredit sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), terhadap kelebihan penyaluran kredit tersebut
tidak diberikan Subsidi Bunga/Subsidi Margin KIPK.
Bagian Ketiga Besaran Subsidi Bunga/Subsidi Margin Kredit Industri Padat Karya
