PMK
TATA CARA PELAKSANAAN KEGIATAN SUBSIDI BUNGA/SUBSIDI MARGIN
Pasal 14
(1) Besaran Subsidi Bunga/Subsidi Margin KIPK
ditetapkan sebesar 5% (lima persen) efektif per tahun.
(2) Besaran Subsidi Bunga/Subsidi Margin KIPK
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan perubahan oleh Menteri dengan mempertimbangkan kebijakan yang ditetapkan Komite Kebijakan.
(3) Perubahan besaran Subsidi Bunga/Subsidi Margin
KIPK sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dengan Keputusan Menteri.
(4) Keputusan Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat
(3), minimal memuat:
- besaran Subsidi Bunga/Subsidi Margin KIPK; dan
- waktu pemberlakuan perubahan besaran Subsidi Bunga/Subsidi Margin KIPK.
