PMK
TATA CARA PELAKSANAAN KEGIATAN SUBSIDI BUNGA/SUBSIDI MARGIN
Pasal 10
BAB 4 — PERENCANAAN PENYALURAN DAN PENGUSULAN
(1) RTP yang telah disampaikan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 6 ayat (1) dapat dilakukan pemutakhiran oleh Komite Kebijakan.
(2) Pemutakhiran yang dilakukan oleh Komite Kebijakan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disebabkan oleh:
- perubahan kebijakan pelaksanaan KIPK; dan/atau
- penyesuaian alokasi anggaran definitif.
(3) Pemutakhiran RTP sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
dilakukan paling lambat pada hari kerja terakhir bulan Desember 1 (satu) tahun sebelum Tahun Penyaluran.
(4) Hasil pemutakhiran RTP sebagaimana dimaksud pada
ayat (3) menjadi dasar bagi:
- Penyalur KIPK untuk menyesuaikan RTP; dan
- KPA KIPK untuk menyampaikan usulan penyesuaian anggaran Subsidi Bunga/Subsidi Margin KIPK.
