PMK
TATA CARA PELAKSANAAN KEGIATAN SUBSIDI BUNGA/SUBSIDI MARGIN
Pasal 11
(1) Tata cara perencanaan, penelaahan, penetapan alokasi
anggaran, pengesahan, dan revisi anggaran Subsidi Bunga/Subsidi Margin KIPK mengacu pada Peraturan Menteri mengenai perencanaan anggaran, pelaksanaan anggaran, serta akuntansi dan pelaporan keuangan.
(2) KPA KIPK menetapkan standar operasional prosedur
atas perencanaan KIPK.
