Pasal 7
(1) KPA KIPK berkoordinasi dengan sekretariat Komite
Kebijakan menyelenggarakan rapat sinkronisasi untuk membahas penyusunan kebutuhan anggaran Subsidi Bunga/Subsidi Margin KIPK.
(2) Penyusunan kebutuhan anggaran Subsidi
Bunga/Subsidi Margin KIPK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) minimal mempertimbangkan:
- hasil penilaian dan evaluasi atas kinerja penyaluran KIPK periode sebelumnya oleh KPA KIPK dan sekretariat Komite Kebijakan;
- RTP KIPK; dan/atau
- kebijakan pelaksanaan KIPK.
(3) Rapat sinkronisasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) melibatkan unsur yang berasal dari:
- KPA KIPK;
- Kementerian Keuangan;
- sekretariat Komite Kebijakan; dan
- kementerian/lembaga yang terkait dengan penyusunan arah kebijakan KIPK.
(4) Rapat sinkronisasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) menghasilkan usulan anggaran Subsidi
Bunga/Subsidi Margin KIPK sebagai bahan pertimbangan dalam rapat koordinasi Komite Kebijakan.
(5) Rapat sinkronisasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilaksanakan sebelum pelaksanaan rapat koordinasi
Komite Kebijakan.
Bagian Keempat Rapat Koordinasi Komite Kebijakan
