TARIF LAYANAN BADAN LAYANAN UMUM BADAN PELAKSANA OTORITA
Pasal 1
Tarif layanan Badan Layanan Umum Badan Pelaksana Otorita Borobudur pada Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif merupakan imbalan atas jasa layanan yang diberikan oleh Badan Layanan Umum Badan Pelaksana Otorita Borobudur
jdih.kemenkeu.go.id
pada Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif kepada pengguna layanan.
Pasal 2
Tarif layanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 terdiri atas:
- tarif layanan sewa lahan kawasan;
- tarif layanan tiket masuk kawasan;
- tarif layanan jasa utilitas dan infrastruktur pendukung kawasan; dan
- tarif layanan penunjang.
Pasal3
(1) Tariflayanan sewa lahan kawasan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 2 huruf a terdiri atas:
- tarif kompensasi dasar;
- tarif bagi hasil; dan
- tarif service charge.
(2) Tarif kompensasi dasar dan tarif bagi hasil sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(3) Tarif kompensasi dasar dan tarif bagi hasil sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) dikenakan terhadap salah satu tarifyang menghasilkan nilai pendapatan yang lebih tinggi.
(4) Tarif bagi hasil sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat
dikenakan kepada pengguna layanan mulai tahun keenam sejak kontrak kerjasama disepakati.
(5) Pengenaan tarif kompensasi dasar dan tarif bagi hasil
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempertimbangkan paling sedikit meliputi biaya investasi, tujuan penggunaan lahan, lokasi lahan, masa tenggang (grace period), jangka waktu sewa, tingkat utilisasi, skala pelaku usaha, keberpihakan, dan/ atau tarif kompetitor setempat.
(6) Kriteria, besaran tarif, dan tata cara penetapan tarif
layanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Direktur Utama Badan Layanan Umum Badan Pelaksana Otorita Borobudur pada Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif.
Pasal 4
(1) Tarif service charge sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3
ayat (1) huruf c ditetapkan sebesar biaya dasar service charge dan biaya peningkatan layanan per total luas lot lahan aktif dikalikan faktor penyesuai.
(2) Faktor penyesuai sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
merupakan besaran persentase tertentu dengan mempertimbangkan faktor-faktor meliputi:
- jenis aset;
- lokasi lot; dan/ a tau
- luas lot.
(3) Kriteria, besaran tarif, dan tata cara penetapan tarif
layanan service charge, biaya dasar service charge, total luas lot lahan aktif, dan faktor penyesuai sebagaimana
jdih.kemenkeu.go.id
dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Direktur Utama Badan Layanan Umum Badan Pelaksana Otorita Borobudur pada Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif.
Pasal 5
(1) Tarif layanan tiket masuk kawasan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 2 huruf b tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(2) Penetapan tarif layanan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) mempertimbangkan paling sedikit meliputi biaya
investasi, tingkat utilisasi, segmen pengguna, keberpihakan, dan/ atau tarif kompetitor.
(3) Kriteria, besaran tarif, dan tata cara penetapan tarif
layanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Direktur Utama Badan Layanan Umum Badan Pelaksana Otorita Borobudur pada Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif.
Pasal 6
(1) Tarif layanan jasa utilitas dan infrastruktur pendukung
kawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf c terdiri a tas:
- tarif penggunaan listrik;
- tarif penggunaan jaringan nirkabel;
- tarif penggunaan air; dan
- tarif penggunaan gas.
(2) Tarif layanan jasa utilitas dan infrastruktur pendukung
kawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memperhitungkan biaya per unit layanan paling sedikit meliputi biaya penyusutan instalasi, biaya penggunaan utilitas, dan biaya peningkatan layanan paling tinggi 20% (dua puluh persen) dari biaya penggunaan utilitas.
(3) Kriteria, besaran tarif, dan tata cara penetapan tarif
layanan jasa utilitas dan infrastruktur pendukung kawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Direktur Utama Badan Layanan Umum Badan Pelaksana Otorita Borobudur pada Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif.
Pasal 7
Tarif layanan penunjang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf d terdiri atas:
- tarif atraksi;
- tarif penyelenggaraan kegiatan;
- tarif penjualan produk;
- tarif iklan; dan
- tarif pemanfaatan fasilitas lainnya.
Pasal 8
Tarif layanan penunjang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 memperhitungkan biaya per unit layanan paling sedikit meliputi biaya produksi, biaya penyusutan, biaya
jdih.kemenkeu.go.id
penyelenggaraan, dan/ atau biaya peningkatan layanan dengan memperhatikan fasilitas, lokasi, luas lahan, jangka waktu pemakaian, jenis kegiatan, dan/ atau harga pasar setempat.
Pasal 9
Tarif layanan penunjang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ditetapkan oleh Direktur Utama Badan Layanan Umum Badan Pelaksana Otorita Borobudur pada Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif sesua1 dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
Pasal 10
(1) Badan Layanan Umum Badan Pelaksana Otorita
Borobudur pada Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif dapat memberikan jasa layanan di bidang pariwisata maupun non-pariwisata berdasarkan kebutuhan dari pihak pengguna layanan melalui kontrak kerja sama.
(2) Tarif jasa layanan di bidang pariwisata maupun non
pariwisata sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dalam kontrak kerja sama antara Direktur Utama Badan Layanan Umum Badan Pelaksana Otorita Borobudur pada Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif dengan pihak pengguna layanan.
Pasal 11
(1) Badan Layanan Umum Badan Pelaksana Otorita
Borobudur pada Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif dapat melakukan pemanfaatan aset, kerja sama manajemen, dan/ atau kerja sama lainnya dengan pihak lain untuk meningkatkan layanan jasa di bidang pariwisata maupun non-pariwisata.
(2) Tarif layanan pemanfaatan aset, kerja sama manajemen,
dan/ atau kerja sama lainnya dengan pihak lain, sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dalam kontrak kerja sama antara Direktur Utama Badan Layanan Umum Badan Pelaksana Otorita Borobudur pada Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif dengan pihak lain.
Pasal 12
(1) Terhadap pengguna layanan yang merupakan warga
negara asing dapat dikenakan tarif layanan sampai dengan 200% (dua ratus persen) dari tarif layanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2.
(2) Kriteria, besaran tarif, dan tata cara penetapan tarif
layanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Direktur Utama Badan Layanan Umum Badan Pelaksana Otorita Borobudur pada Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif.
Pasal 13
(1) Terhadap pengguna layanan yang menggunakan layanan
pada akhir pekan, hari libur nasional, atau musim puncak liburan dapat dikenakan tarif layanan sampai dengan
jdih.kemenkeu.go.id
150% (seratus lima puluh persen) dari tarif layanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2.
(2) Kriteria, besaran tarif, dan tata cara penetapan tarif
layanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Direktur Utama Badan Layanan Umum Badan Pelaksana Otorita Borobudur pada Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif.
Pasal 14
(1) Terhadap kegiatan tertentu dan/atau pengguna layanan
tertentu dapat diberikan tarif layanan sampai dengan Rp0,00 (nol rupiah) dari tarif layanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2.
(2) Kegiatan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
terdiri atas kegiatan:
- kenegaraan;
- pencarian dan pertolongan bencana alam, bencana non-alam, dan bantuan kemanusiaan;
- untuk kepentingan umum dan sosial;
- menjalankan misi khusus dari pemerintah; dan
- tingkat regional, nasional, dan/ atau internasional yang tidak bersifat komersial.
(3) Pengguna layanan tertentu sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) terdiri atas:
- pelaku usaha mikro dan kecil;
- penduduk setempat;
- agen wisata; dan
- pengguna layanan tertentu lainnya.
(4) Pemberian tarif layanan sampai dengan Rp0,00 (nol
rupiah) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan mempertimbangkan kondisi keuangan Badan Layanan Umum Badan Pelaksana Otorita Borobudur pada Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif.
(5) Kriteria dan tata cara penetapan tarif layanan
sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) ditetapkan oleh Direktur Utama Badan Layanan Umum Badan Pelaksana Otorita Borobudur pada Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif.
Pasal 15
Perjanjian/kerja sama antara Badan Layanan Umum Badan Pelaksana Otorita Borobudur pada Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif dengan pihak pengguna layanan sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini, dinyatakan masih tetap berlaku sampai dengan berakhirnya perjanjian/kerja sama.
Pasal 16
Peraturan Menteri 1n1 mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
jdih.kemenkeu.go.id
- 7
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 26 April 2023
MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
SRI MULYANI INDRAWATI
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 26 April 2023
DIREKTUR JENDERAL
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
ASEP N. MULYANA
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2023 NOMOR 350
Salinan sesuai dengan aslinya Kepala Biro Umum u.b. Plt. Kepa · ministrasi Kementerian
AM (: 2 2 802
jdih.kemenkeu.go.id
LAMPIRAN
PERATURAN MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 42 TAHUN 2023
TENTANG
TARIF LAYANAN BADAN LAYANAN UMUM BADAN
PELAKSANA OTORITA BOROBUDUR PADA KEMENTERIAN
PARIWISATA DAN EKONOMI KREATIF
TARIF LAYANAN
BADAN LAYANAN UMUM BADAN PELAKSANA OTORITA BOROBUDUR PADA
KEMENTERIAN PARIWISATA DAN EKONOMI KREATIF
No. J enis Layanan Satuan Tarif A. Sewa Lahan Kawasan
Kompensasi Dasar Per m 2 /Tahun Rpl 1.000,00 s.d. Rp62.000,00
Bagi Hasil Per Tahun 3% s.d. 4% dari (dapat dikenakan mulai pendapatan kotor tahun keenam) penyewa lahan per tahun
B. Tiket Masuk Kawasan
Perorangan Per Rp4.000,00 s.d. Orang/ Sekali RplS.000,00 Masuk
Kendaraan Per Kendaraan RpS.000,00 s.d. / Sekali Masuk Rp25.000,00
MENTER! KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
ttd. SRI MULYANI INDRAWATI Salinan sesuai dengan aslinya Kepala Biro Umum u.b. Plt. Kepala Ba ian Administrasi Kernenterian
DEWI S NIP 1985
jdih.kemenkeu.go.id
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
a. bahwa terhadap layanan barang atau jasa yang diberikan oleh Badan Layanan Umum Badan Pelaksana Otorita Borobudur pada Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif kepada masyarakat, diusulkan tarif layanan atas barang atau jasa yang diberikan;
- bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 9 ayat (8) Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum, Menteri/Pimpinan Lembaga menyampaikan usulan tarif layanan kepada Menteri Keuangan untuk ditetapkan dalam Peraturan Menteri Keuangan;
- bahwa Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif melalui surat nomor B/SD/269/KU.05/MK/2022 hal Penyampaian Tarif BLU Badan Pelaksana Otorita Borobudur (BPOB), telah menyampaikan usulan tarif Badan Layanan Umum Badan Pelaksana Otorita Borobudur pada Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif;
- bahwa usulan tarif layanan Badan Layanan Umum Badan Pelaksana Otorita Borobudur pada Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif sebagaimana dimaksud dalam huruf c, telah dibahas dan dikaji oleh tim penilai;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d, perlu
- Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
- Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916);
- Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 48, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
- sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 171, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5340);
- Peraturan Presiden Nomor 57 Tahun 2020 tentang Kementerian Keuangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 98);
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 129/PMK.05/2020 tentang Pedoman Pengelolaan Badan Layanan Umum (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor
- sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 202/PMK.05/2022 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 129/PMK.05/2020 tentang Pedoman Pengelolaan Badan Layanan Umum (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 1300);
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.01/2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor
- sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 141/PMK.01/2022 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.01/2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 954);
