PMK
TARIF LAYANAN BADAN LAYANAN UMUM BADAN PELAKSANA OTORITA
Pasal 1
Tarif layanan Badan Layanan Umum Badan Pelaksana Otorita Borobudur pada Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif merupakan imbalan atas jasa layanan yang diberikan oleh Badan Layanan Umum Badan Pelaksana Otorita Borobudur
jdih.kemenkeu.go.id
pada Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif kepada pengguna layanan.
