Pasal 2
Tarif layanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 terdiri atas:
- tarif layanan sewa lahan kawasan;
- tarif layanan tiket masuk kawasan;
- tarif layanan jasa utilitas dan infrastruktur pendukung kawasan; dan
- tarif layanan penunjang.
Pasal3
(1) Tariflayanan sewa lahan kawasan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 2 huruf a terdiri atas:
- tarif kompensasi dasar;
- tarif bagi hasil; dan
- tarif service charge.
(2) Tarif kompensasi dasar dan tarif bagi hasil sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(3) Tarif kompensasi dasar dan tarif bagi hasil sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) dikenakan terhadap salah satu tarifyang menghasilkan nilai pendapatan yang lebih tinggi.
(4) Tarif bagi hasil sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat
dikenakan kepada pengguna layanan mulai tahun keenam sejak kontrak kerjasama disepakati.
(5) Pengenaan tarif kompensasi dasar dan tarif bagi hasil
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempertimbangkan paling sedikit meliputi biaya investasi, tujuan penggunaan lahan, lokasi lahan, masa tenggang (grace period), jangka waktu sewa, tingkat utilisasi, skala pelaku usaha, keberpihakan, dan/ atau tarif kompetitor setempat.
(6) Kriteria, besaran tarif, dan tata cara penetapan tarif
layanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Direktur Utama Badan Layanan Umum Badan Pelaksana Otorita Borobudur pada Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif.
