PMK
TARIF LAYANAN BADAN LAYANAN UMUM BADAN PELAKSANA OTORITA
Pasal 4
(1) Tarif service charge sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3
ayat (1) huruf c ditetapkan sebesar biaya dasar service charge dan biaya peningkatan layanan per total luas lot lahan aktif dikalikan faktor penyesuai.
(2) Faktor penyesuai sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
merupakan besaran persentase tertentu dengan mempertimbangkan faktor-faktor meliputi:
- jenis aset;
- lokasi lot; dan/ a tau
- luas lot.
(3) Kriteria, besaran tarif, dan tata cara penetapan tarif
layanan service charge, biaya dasar service charge, total luas lot lahan aktif, dan faktor penyesuai sebagaimana
jdih.kemenkeu.go.id
dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Direktur Utama Badan Layanan Umum Badan Pelaksana Otorita Borobudur pada Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif.
