PMK
TARIF LAYANAN BADAN LAYANAN UMUM BADAN PELAKSANA OTORITA
Pasal 11
(1) Badan Layanan Umum Badan Pelaksana Otorita
Borobudur pada Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif dapat melakukan pemanfaatan aset, kerja sama manajemen, dan/ atau kerja sama lainnya dengan pihak lain untuk meningkatkan layanan jasa di bidang pariwisata maupun non-pariwisata.
(2) Tarif layanan pemanfaatan aset, kerja sama manajemen,
dan/ atau kerja sama lainnya dengan pihak lain, sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dalam kontrak kerja sama antara Direktur Utama Badan Layanan Umum Badan Pelaksana Otorita Borobudur pada Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif dengan pihak lain.
