PMK
TARIF LAYANAN BADAN LAYANAN UMUM BADAN PELAKSANA OTORITA
Pasal 6
(1) Tarif layanan jasa utilitas dan infrastruktur pendukung
kawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf c terdiri a tas:
- tarif penggunaan listrik;
- tarif penggunaan jaringan nirkabel;
- tarif penggunaan air; dan
- tarif penggunaan gas.
(2) Tarif layanan jasa utilitas dan infrastruktur pendukung
kawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memperhitungkan biaya per unit layanan paling sedikit meliputi biaya penyusutan instalasi, biaya penggunaan utilitas, dan biaya peningkatan layanan paling tinggi 20% (dua puluh persen) dari biaya penggunaan utilitas.
(3) Kriteria, besaran tarif, dan tata cara penetapan tarif
layanan jasa utilitas dan infrastruktur pendukung kawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Direktur Utama Badan Layanan Umum Badan Pelaksana Otorita Borobudur pada Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif.
