PMK
TARIF LAYANAN BADAN LAYANAN UMUM BADAN PELAKSANA OTORITA
Pasal 7
Tarif layanan penunjang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf d terdiri atas:
- tarif atraksi;
- tarif penyelenggaraan kegiatan;
- tarif penjualan produk;
- tarif iklan; dan
- tarif pemanfaatan fasilitas lainnya.
