PMK
TARIF LAYANAN BADAN LAYANAN UMUM BADAN PELAKSANA OTORITA
Pasal 13
(1) Terhadap pengguna layanan yang menggunakan layanan
pada akhir pekan, hari libur nasional, atau musim puncak liburan dapat dikenakan tarif layanan sampai dengan
jdih.kemenkeu.go.id
150% (seratus lima puluh persen) dari tarif layanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2.
(2) Kriteria, besaran tarif, dan tata cara penetapan tarif
layanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Direktur Utama Badan Layanan Umum Badan Pelaksana Otorita Borobudur pada Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif.
