PENETAPAN HARGA EKSPOR UNTUK PENGHITUNGAN BEA KELUAR
Pasal 1
Dalam Peraturan Walikota ini, yang dimaksud dengan: 1. Kata adalah Kata Bengkulu. 2. Pemerintah Kata adalah Walikota sebagai unsur penyelenggara Pemerintah Daerah yang memimpin urusan pemerintah yang menjadi kewenangan daerah otonom. 3. Walikota adalah Walikota Bengkulu. 4. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kata Bengkulu yang selanjutnya disingkat APBD adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan daerah yang ditetapkan dengan Peraturan Daerah. 5. Kartu Kredit adalah kartu kredit sebagaimana di atur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan Bank Indonesia di bidang sistem pembayaran. 6. Kartu Kredit Pemerintah Daerah yang selanjutnya disingkat KKPD adalah Kartu Kredit yang dapat digunakan untuk melakukan pembayaran atas belanja yang dibebankan pada APBD, setelah kewajiban pembayaran pemegang kartu dipenuhi oleh bank penerbit Kartu Kredit sesuai dengan ka~ibannya pada waktu yang disepakati dan satuan kerja perangkat daerah berkewajiban melakukan pelunasan kewajiban pembayaran pada waktu yang disepakati dengan pelunasan pembayaran secara sekaligus. 7. Pemegang KKPD adalah pejabat dan/atau pegawai yang bersatatus pegawai negeri sipil daerah untuk melakukan trasaksi pembayaran dengan KKPD berdasarkan penetapan pengguna anggaran. 8. Administrasi KKPD adalah pejabat dan/atau pegawai di lingkungan satuan kerja perangkat daerah yang berstatus sebagai pegawai negeri sipil daerah yang ditugaskan kepala daerah melaksanakan administrasi penggunaan KKPD. 9. Pelaksana Kuasa Pengguna KKPD adalah pejabat dan/atau pejabat dan/atau pegawai negeri sipil daerah yang diberikan kuasa oleh Pemegang KKPD sebagai pengguna KKPD.
W ALIKOTA BENGKULU PROPINSI BENGKULU 10. Satuan Kerja Perangkat Daerah yang selanjutnya disingkat SKPD adalah unsur perangkat daerah pada pemerintah daerah yang melaksanakan urusan Pemerintahan Daerah. 11. Satuan Kerja Pengelola Keuangan Daerah adalah unsur penunjang urusan Pemerintahan pada Pemerintah Daerah yang melaksanakan Pengelolaan Keuangan Daerah. 12. Pengguna Anggaran yang selanjutnya disingkat PA adalah pejabat pemegang kewenangan penggunaan anggaran untuk melaksanakan tugas dan fungsi SKPD yang dipimpinnya. 13. Kuasa PA yang selanjutnya disingkat KPA adalah pejabat yang diberi kuasa untuk melaksanakan sebagian tugas dan fungsi SKPD. 14. Pejabat Pengelolaan Keuangan Daerah yang selanjutnya PPKD adalah kepala satuan kerja pengelola keuangan daerah yang mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan APBD dan bertindak sebagai bendahara umum daerah. 15. Bendahara Umum Daerah yang selanjutnya disingkat BUD adalah PPKD yang bertindak dalam kapasitas sebagai BUD. 16. Kuasa BUD adalah pejabat yang diberi kuasa untuk melaksanakan tugas BUD. 17. Pejabat Penatausahaan Keuangan Satuan Kerja Perangkat Daerah yang selanjunya disingkat PPK-SKPD adalah pejabat yang melaksanakan fungsi tata usaha keuangan pada SKPD. 18. Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan yang selanjutnya disingkat PPTK adalah pejabat pada unit SKPD yang melaksanakan 1 (satu) atau beberapa kegiatan dari suatu program sesuai dengan bidang tugasnya. 19. Bendahara Pengeluaran yang selanjutnya di singkat BP adalah pejabat yang ditunjuk menerima, menyimpan, membayarkan, menatausahakan, dan mempertanggungjawabkan uang untuk keperluan belanja daerah dalam rangka pelaksanaan APBD dan SKPD. 20. Bendahara Pengeluaran Pembantu yang selanjutnya disingkat BPP adalah pejabat yang ditunjuk menerima, menyimpan, membayarkan, menatausahakan, dan mempertanggungjawabkan uang untuk keperluan belanja daerah dalam rangka pelaksanaan APBD dan SKPD.
WALIKOTA BENGKULU PROPINSI BENGKULU 21. Bank Penerbit KKPD adalah bank yang memfasilitasi penerbitan alat pembayaran berupa Kartu Kredit, yang dapat dilakukan sendiri atau melalui kerjasama dengan bank lain (bank penerbit yang dipilih oleh Pemerintah Daerah untuk menerbitkan KKPD). 22. Daftar Pembayaran Tagihan KKPD yang selanjutnya disingkat DPTKKPD adalah daftar basil verifikasi PA yang memuat informasi nama pemegang kartu, nomor kartu, jenis belanja barang, rincian pengeluaran, pembebanan anggaran, dan jumlah tagihan yang harus dibayar kepada bank penerbit KKPD. 23. Uang Persediaan yang selanjutnya disingkat UP adalah uang muka kerja dalam jumlah tertentu yang diberikan kepada BP untuk membiayai kegiatan operasional pada SKPD/unit SKPD dan/atau untuk membiayai pengeluaran yang menurut sifat dan tujuannya tidak mungkin dilakukan melalui mekanisme pembayaran langsung. 24. UP Tunai adalah UP yang diberikan dalam bentuk uang tunai kepada BP melalui transfer RKUD ke rekening BP. 25. UP KKPD adalah UP yang diberikan dalam bentuk batasan belanja (limit) kredit kepada BP atau BPP yang penggunaannya dilakukan dengan KKPD. 26. Surat Permintaan Pembayaran Uang Persediaan yang selanjutnya disingkat SPP-UP adalah dokumen yang digunakan untuk mengajukan permintaan pembayaran UP. 27. Surat Perintah Membayar Uang Persediaan yang selanjutnya disingkat SPM UP adalah dokumen yang digunakan untuk menerbitkan surat perintah pencairan dana atas beban pengeluaran DPA SKPD yang dipergunakan sebagai UP untuk mendanai sub kegiatan. 28. Surat Perintah Membayar Ganti Uang Persediaan yang selanjutnya disingkat SPM GU adalah dokumen yang digunakan untuk penerbitan Surat Perintah Pencairan Dana atas beban pengeluaran DPA SKPD yang dananya dipergunakan untuk mengganti UP yang telah dibelanjakan. 29. Surat Perintah Pencairan Dana Uang Persediaan yang selanjutnya disingkat SP2D adalah dokumen yang digunakan sebagai dasar pencairan dana yang diterbitkan oleh BUD berdasarkan SPM.
WALIKOTA BENGKULU PROPINSI BENGKULU 30. Surat Perintah Pencairan Dana Vang Persediaan yang selanjutnya disingkat SP2D adalah dokumen yang digunakan sebagai dasar pencairan dana yang diterbitkan oleh BUD berdasarkan SPM. 31. Surat Referensi adalah dokumen yang diterbitkan oleh PA yang ditujukan kepada Bank Penerbit KKPD untuk menerbitkan KKPD. 32. Personal Identification Number yang selanjutnya disingkat PIN adalah nomor identifikasi pribadi bagi pemegang KKPD yang menggunakan Kartu Kredit, yang merupakan suatu kombinasi angka-angka yang dibuat oleh komputer sebagai kode sandi khusus untuk keamanan dan kemudahan Pemegang KKPD dalam melakukan transaksi. 33. Nota Pencairan Dana KKPD yang selanjutnya disingkat dengan NPD KKPD adalah surat persetujuan PA/KPA untuk pembayaran belanja menggunakan UP KKPD yang diajukan oleh PPTK. 34. Pembelian Secara Elektronik yang selanjutnya disebut .&- purchasing adalah tata cara pembelian barang/jasa melalui sistem katalog elektronik atau toko daring. 35. Toko dalam jaringan yang selanjutnya disebut Toko Daring adalah sistem informasi yang memfasilitasi Pengadaan Barang/ Jasa melalui penyelenggaraan perdagangan melalui sistem elektronik dan rite! daring. 36. Katalog Elektronik adalah sistem informasi elektronik yang memuat informasi berupa daftar, jenis, spesifikasi teknis, Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN), produk dalam negeri, Produk Standar Nasional Indonesia (SNI), produk industri hijau, negara asal, harga, penyedia, dan informasi lainnya terkait barang/jasa. 37. Pengadaan Langsung Secara Elektronik yang selanjutnya disingkat PLSE adalah pengadaan langsung yang dilaksanakan melalui Sistem Pengadaan Secara Elektronik (SPSE). 38. Belanja Modal adalah pengeluaran anggaran untuk perolehan aset tetap dan aset lainnya yang memberi manfaat lebih dari satu periode akuntansi yang meliputi antara lain belanja modal untuk perolehan tanah, gedung dan bangunan, peralatan dan aset tak berwujud.
WALIKOTA BENGKULU PROPINSI BENGKULU 39. Belanja Barang dan Jasa adalah pengeluaran untuk pembelian barang dan/ a tau jasa yang habis pakai untuk memproduksi barang dan/atau yang dipasarkan maupun yang tidak dipasarkan serta pengadaan barang yang dimaksudkan untuk diserahkan atau dijual kepada masyarakat di luar kriteria belanja bantuan sosial serta belanja perjalanan.
Pasal 2
(1) KKPD digunakan untuk penyelesaian tagihan kepada Pemerintah Daerah berupa penyelesaian tagihan belanja barang dan jasa serta belanja modal melalui mekanisme UP. (2) Penggunaan KKPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan memperhatikan: a. kemudahan penggunaan atau fleksibilitas kartu dengan jangkauan pemakaian yang lebih luas; b. transaksi dapat dilakukan diseluruh penyedia barang/jasa yang menerima pembayaran secara elektronik melalui mesin electronic data capture atau media dalam jaringan; c. keamanan dalam bertransaksi dan menghindari terjadinya penyimpangan a tau fraud; d. efektivitas dalam pengurangan UP yang menganggur atau idle cash; e. efisiensi biaya administrasi transaksi Pemerintah Daerah dari penggunaan UP; dan f. akuntabilitas pembayaran tagihan daerah dan pembebanan biaya penggunaan UP KKPD.
Pasal 3
Dalam penggunaan UP KKPD, PPKD selaku BUD mempunyai tugas dan wewenang : a. menunjuk 1 (satu) Bank Penerbit KKPD;
WALIKOTA BENGKULU PROPINSI BENGKULU b. melakukan pembahasan rancangan/draf perjanjian kerja sama Pemerintah Daerah dengan pejabat Bank Penerbit KKPD; c. menandatangani perjanjan kerja sama dengan pejabat Bank Penerbit KKPD; d. memberikan rekomendasi kepada kepala daerah untuk menetapkan Pemegang KKPD dan Administrator KKPD berdasarkan usulan PA; e. menyampaikan surat permohonan penerbitan KKPD kepada Bank Penerbit KKPD; f. menerbitkan surat perjanjian penggunaan KKPD dengan pemegang KKPD; g. menyerahkan KKPD kepada Pemegang KKPD disertai berita acara serah terima KKPD dan surat perjanjian penggunaan KKPD; h. menandatangani berita acara serah terima KKPD dan surat perjanjian penggunaan KKPD setelah terlebih dahulu dilakukan penandatanganan oleh pemegang KKPD; 1. memberikan persetujuan atas permintaan kenaikan limit belanja KKPD dari Pemegang KKPD; j. melakukan penarikan KKPD karena penyalahgunaan atau keadaan tertentu; k. menerbitkan surat peringatan kepada Pemegang KKPD dalam hal terjadi penyalahgunaan KKPD; 1. memberikan rekomendasi kepada kepala daerah atas permohonan perubahan proporsi besaran UP KKPD; m. memberikan persetujuan sebagian atau seluruhnya permohonan dispensasi peru bahan besaran UP; n. menyusun rekapitulasi laporan hasil monitoring dan evaluasi pelaksanaan pembayaran dengan KKPD; o. memberikan rekomendasi kepada kepala daerah untuk memberikan surat teguran dan/atau pemotongan besaran UP KKPD; p. menerbitkan surat penarikan KKPD; q. menyampaikan surat penarikan KKPD kepada Bank Penerbit KKPD dengan tembusan kepada Pemegang KKPD; r. melakukan pengawasan secara internal atas kewajiban pembayaran tagihan KKPD agar tidak melewati batas waktu/jatuh tempo pembayaran; s. menetapkan standar operasional prosedur terkait norma waktu penggunaan, penyelesaian tagihan, dan pertanggungjawaban KKPD dengan berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan;
WALIKOTA BENGKULU PROPINSI BENGKULU t. melakukan monitoring dan evaluasi pelaksanaan kerja sama, surat persetujuan/perubahan persetujuan besaran UP KKPD, status KKPD, jumlah dan total limit KKPD yang disetujui oleh Bank Penerbit KKPD, ringkasan belanja dan pembayaran, serta hambatan dan kendala; dan u. menyusun dan menyampaikan laporan hasil monitoring dan evaluasi pelaksanaan pembayaran dengan KKPD secara triwulanan kepada kepala daerah. Bagian Kedua Kuasa Bendahara Umum Daerah
Pasal 4
Dalam penggunaan UP KKPD, Kuasa BUD mempunyai tugas dan wewenang: a. menyiapkan surat perjanjian penggunaan KKPD dengan Pemegang KKPD; b. melakukan penelitian besaran/proporsi UP KKPD; c. menyiapkan surat persetujuan besaran UP KKPD SKPD; d. melakukan pencatatan pagu jenis belanja yang bisa dibayarkan melalui UP, pagu jenis belanja yang bisa dibayarkan melalui UP KKPD, dan besaran/perubahan besaran/perubahan proposal UP KKPD ke dalam kartu pengawasan UP KKPD; e. melakukan verifikasi atas SPM GU KKPD yang diajukan oleh PA; f. mengembalikan SPM GU KKPD kepada PA dalam hal SPM GU KKPD tidak memenuhi persyaratan; g. menerbitkan SP2D GU KKPD; h. melakukan koordinasi dengan SKPD, terkait percepatan penyelesaian tagihan KKPD yang belum dibayarkan; 1. melakukan evaluasi pembayaran dan penggunaan KKPD oleh PA/KPA; j. menyusun rekapitulasi laporan hasil monitoring dan evaluasi pelaksanaan pembayaran menggunakan KKPD; k. meminta SKPD untuk melakukan percepatan penyampaian laporan dalam hal BUD belum menerima laporan hasil monitoring dan evaluasi pelaksanaan pembayaran dengan KKPD tingkat SKPD; 1. menyiapkan dan menyampaikan rekapitulasi laporan hasil monitoring dan evaluasi pelaksanaan pembayaran dengan KKPD kepada PPKD selaku BUD;
WALIKOTA BENGKULU PROPINSI BENGKULU m. menyiapkan surat teguran dan/ a tau pemotongan besaran UP KKPD; n. menyiapkan perubahan surat persetujuan besaran UP KKPD SKPD dalam hal dilakukan pemotongan besaran UPKKPD; dan o. menyampaikan perubahan surat persetujuan besaran UP KKPD SKPD kepada PA dan bank penerbit KKPD dengan ditembuskan ke PPKD selaku BUD. Bagian Ketiga Pengguna Anggaran
Pasal 5
Dalam penggunaan UP KKPD, PA mempunyai tugas dan wewenang: a. menyampaikan kebutuhan UP KKPD dalam surat pemyataan UP; b. menyampaikan usulan daftar Pemegang KKPD dan Administrator KKPD kepada Kepala Daerah melalui PPKD selau BUD; c. menerbitkan surat pemyataan UP untuk diajukan pada saat penyampaian SPM UP Tonai ke Kuasa BUD; d. mengajukan surat permohonan perubahan besaran UP KKPD kepada Kepala Daerah melalui PPKD selaku BUD; e. melakukan pengujian terhadap: 1. kebenaran data pihak yang berhak menerima pembayaran atas beban APBD; 2. kebenaran materil dan perhitungan bukti-bukti pengeluaran; 3. kebenaran perhitungan Tagihan (e-billing)/daftar Tagihan sementara; 4. kesesuaian perhitungan antara bukti pengeluaran dengan Tagihan (e-billing)/Daftar Tagihan Sementara; 5. kesesuaian jenis belanja yang dapat dibayarkan dengan KKPD; dan 6. kesesuaian spesifikasi teknis dan volume barang/jasa dalam perjanjian/kontrak, dokumen serah terima barang/jasa, dan barang/jasa yang diserahkan oleh penyedia barang/ jasa. f. mengesahkan sebagian/seluruhnya bukti-bukti pengeluaran atas tagihan yang dibayarkan dengan KKPD; g. menolak bukti-bukti pengeluaran atas tagihan yang dibayarkan dengan KKPD dalam ha! terdapat bukti-bukti pengeluaran yang tidak memenuhi ketentuan;
WALIKOTA BENGKULU PROPINSI BENGKULU h. menerbitkan DPT KKPD atas bukti-bukti pengeluaran yang memenuhi ketentuan; 1. menyampaikan surat pemberitahuan penolakan kepada pelaksana Kuasa Pengguna KKPD atas bukti-bukti pengeluaran yang tidak memenuhi ketentuan; dan j. menerbitkan NPD KKPD; k. menerbitkan SPM-GU KKPD dan menyampaikan kepada Kuasa BUD untuk penerbitan SP2D-GU KKPD; dan 1. melakukan verifikasi atas indikasi penyalahgunaan KKPD. Bagian Keempat Kuasa Pengguna Anggaran
Pasal 6
Dalam penggunaan UP KKPD, KPA mempunyai tugas dan wewenang: a. mengajukan surat permohonan perubahan besaran UP KKPD kepada PA; b. melakukan pengajuan terhadap: 1. kebenaran data pihak yang berhak menerima pembayaran atas beban APBD; 2. kebenaran materil dan perhitungan bukti-bukti pengeluaran; 3. kebenaran perhitungan Tagihan (e-billing)/daftar Tagihan sementara; 4. kesesuaian perhitungan antara bukti pengeluaran dengan Tagihan ( e-billing) / Daftar Tagihan Sementara; 5. kesesuaian jenis belanja yang dapat dibayarkan dengan KKPD; dan 6. kesesuaian spesifikasi teknis dan volume barang/jasa dalam perjanjian/kontrak, dokumen serah terima barang/jasa, dan barang/jasa yang diserahkan oleh penyedia barang/jasa; c. mengesahkan sebagian/seluruhnya bukti-bukti pengeluaran atas tagihan yang dibayarkan dengan KKPD; d. menolak bukti-bukti pengeluaran atas tagihan yang dibayarkan dengan KKPD dalam hal terdapat bukti-bukti pengeluaran yang tidak memenuhi ketentuan; e. menerbitkan DPT KKPD atas bukti-bukti pengeluaran yang memenuhi ketentuan; f. menyampaikan surat pemberitahuan penolakan kepada pelaksana Kuasa Pengguna KKPD atas bukti-bukti pengeluaran yang tidak memenuhi ketentuan; dan g. Menerbitkan NPD KKPD dan menyampaikan kepada BPP;
WALIKOTA BENGKULU PROPINSI BENGKULU Bagian Kelima Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan
Pasal 7
(1) Dalam penggunaan UP KKPD, PPTK mempunyai tugas dan wewenang: a. menerima kuasa penggunaan KKPD dari PA/KPA selaku Pemegang KKPD untuk melakukan belanja menggunakan KKPD; b. mengumpulkan dokumen belanja dalam rangka pelaksanaan anggaran atas beban pengeluaran pelaksanaan kegiatan/sub kegiatan yang menggunakan KKPD; c. membuat daftar nominatif belanja menggunakan KKPD; dan d. menyampaikan daftar nominatif belanja menggunakan KKPD dilampiri dokumen belanja kepada PA/KPA melalui PPK-SKPD/PPK-Unit SKPD. (2) Dalam melaksanakan tugas penggunaan KKPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, PPTK bertanggungjawab kepada pemegang KKPD. Bagian Keenam Pejabat Penatausahaan Keuangan Satuan Kerja Perangkat Daerah/Pejabat Penatausahaan Keuangan Unit Satuan Kerja Perangkat Daerah
Pasal 8
(1) Dalam penggunaan UP KKPD, PPK SKPD mempunyai tugas dan wewenang: a. melakukan verifikasi daftar nominatif belanja menggunakan KKPD beserta dokumen pendukung untuk melakukan penilaian atas: 1. kebenaran data pihak yang berhak menerima pembayaran atas beban APBD; 2. kebenaran materil dan perhitungan bukti-bukti pengeluaran; 3. kebenaran perhitungan tagihan (e-billing/ Daftar Tagihan Sementara); 4. kesesuaian perhitungan antara bukti pengeluaran dengan Tagihan (e-billing/Daftar Tagihan Sementara);
WALIKOTA BENGKULU PROPINSI BENGKULU 5. kesesuaian jenis belanja yang dapat dibayarkan dengan KKPD; dan 6. kesesuaian spesifikasi teknis dan volume barang/jasa dalam perjanjian/kontrak, dokumen serah terima barang/jasa, dan barang/jasa yang diserahkan oleh penyedia barang/jasa. b. menyiapkan DPT; c. menyiapkan NPD KKPD; d. melakukan verifikasi SPP GU KKPD beserta bukti kelengkapannya yang diajukan oleh BP dengan langkah se bagai beriku t: e. 1. meneliti dokumen DPA untuk memastikan bahwa belanja yang dibayarkan menggunakan KKPD tidak melebihi sisa anggaran; 2. meneliti dokumen SPD untuk memastikan dana untuk belanja yang dibayarkan menggunakan KKPD telah disediakan; 3. meneliti kelengkapan dan bukti transaksi belanja menggunakan KKPD; keabsahan bukti- yang dibayarkan 4. meneliti kesesuaian jumlah perhitungan bukti-bukti pengajuan GU KKPD dan transaksinya; menyiapkan SPM GU KKPD; f. menyiapkan surat pemyataan tanggung jawab mutlak PA; g. menerbitkan surat pemyataan verifikasi PPK SKPD; dan h. menyampaikan NPD KKPD dan DPT KKPD yang telah ditandatangani oleh PA kepada BP untuk penyiapan dan pengajuan SPP GU KKPD. (2) Dalam penggunaan UP KKPD, PPK unit SKPD mempunyai tugas dan wewenang: a. melakukan verifikasi daftar nominatif belanja menggunakan KKPD beserta dokumen pendukung untuk melakukan penilaian atas: 1. kebenaran data pihak yang berhak menerima atas pembayaran atas beban APBD; 2. kebenaran materil dan perhitungan bukti-bukti pengeluaran;
WALIKOTA BENGKULU PROPINSI BENGKULU 3. kebenaran perhitungan tagihan (e- billing/Daftar Tagihan Sementara); 4. kesesuaian perhitungan antara bukti pengeluaran dengan Tagihan (e-billing/Daftar Taguhan Sementara); 5. kesesuaian jenis belanja yang dapat dibayarkan dengan KKPD; dan 6. kesesuaian spesifikasi teknis dan volume barang/jasa dalam perjanjian/kontrak, dokumen serah terima barang/jasa, dan barang/jasa yang diserahkan oleh penyedia barang/jasa. b. menyiapkan DPT KKPD; c. menyiapkan NPD KKPD; dan d. menyampaikan NPD KKPD dan DPT KKPD yang telah ditandatangani oleh KPA kepada BPP untuk penyiapan dan pengajuan SPP GU KKPD. Bagian Ketujuh Bendahara Pengeluaran/Bendahara Pengeluaran Pembantu
Pasal 9
(1) Dalam penggunaan UP KKPD, BP mempunyai tugas dan wewenang: a. menyampaikan kebutuhan UP KKPD SKPD kepada PA; b. melampirkan daftar rincian yang menyatakan jumlah UP Tonai dan UP KKPD yang dikelola oleh masing-masing BPP dalam pengajuan UP dan/atau pengajuan perubahan besaran UP KKPD SKPD ke PPKD selaku BUD c. melakukan pengujian: 1. NPD KKPD dan DPT KKPD; 2. ketersediaan dana UP KKPD; dan 3. penyusunan daftar pungutan/potongan pajak/bukan pajak atas tagihan dalam NPD KKPD. d. menolak NPD KKPD dan DPT KKPD yang diajukan dan mengembalikan kepada PA dalam hal NPD KKPD dan DPT KKPD tidak memenuhi persyaratan untuk dibayarkan;
WALIKOTA BENGKULU PROPINSI BENGKULU e. mengajukan permintaan penggantian UP KKPD melalui SPP-GU KKPD kepada PA dengan melampirkan NPD KKPD dan DPT KKPD dari PA dan NPD KKPD dan DPT KKPD dari KPA, beserta dokumen pendukung lainnya melalui PPK-SKPD untuk dilakukan verifikasi; f. menyiapkan draft surat pemyataan tanggung jawab mutlak PA; g. melakukan pembayaran tagihan KKPD melalui pendebitan rekening BP ke rekening Bank penerbit KKPD setelah pencairan dana SP2D diterima/ masuk ke rekening BP; dan h. melakukan pemindahbukuan UP KKPD melalui pendebitan rekening BP ke rekening masing-masing BPP. (2) Dalam penggunaan UP KKPD, BPP mempunyai tugas dan wewenang: a. menyampaikan kebutuhan UP KKPD Unit SKPD kepada BP; b. melakukan pengujian: 1. NPD KKPD dan DPT KKPD; dan 2. ketersediaan dana UP KKPD c. menolak NPD KKPD dan DPT KKPD yang diajukan dan mengembalikan kepada KPA dalam ha! NPD KKPD dan DPT KKPD tidak memenuhi persyaratan untuk dibayarkan; d. menyampaikan NPD KKPD dan DPT KKPD yang telah memenuhi persyaratan untuk dibayarkan kepada BP; dan e. melakukan pembayaran tagihan KKPD melalui pendebitan rekening BPP ke rekening Bank penerbit KKPD setelah dana UP KKPD diterima/masuk ke rekening BPP yang ditransfer oleh BP. Bagian Kedelapan Administrator KKPD
Pasal 10
Dalam penggunaan UP KKPD, Administrator KKPD mempunyai tugas dan wewenang : a. melakukan aktivasi KKPD dan request/ aktivasi PIN KKPD melalui call center/layanan pesan singkat (Short Message Service)/ sarana lainnya;
WALIKOTA BENGKULU PROPINSI BENGKULU b. meminta kenaikan batasan belanja (limit) KKPD secara sementara atau permanen kepada Bank Penerbit KKPD melalui surat elektronik dan/ atau sarana tercepat lainnya setelah mendapat persetujuan dari PA/KPA; c. menginformasikan nilai kenaikan batasan belanja (limit) KKPD, periode kenaikan batasan belanja (limit) KKPD, serta nomor dan nama KKPD kepada Bank Penerbit KKPD dalam hal permintaan kenaikan batasan belanja (limit) KKPD secara sementara; d. menginformasikan nilai kenaikan batasan belanja (limit) KKPD, periode permanen, serta nomor dan nama KKPD kepada Bank Penerbit KKPD dalam hal permintaan kenaikan batasan belanja (limit) KKPD secara permanen; e. melakukan monitoring pengembalian batasan belanja (limit) KKPD secara sementara ke batasan belanja (limit) awal setelah periode kenaikan batasan belanja (limit) sementara/masa berlaku penggunaan TUP KKPD; f. mengajukan permintaan pengembalian batasan belanja (limit) KKPD ke batasan belanja (limit) awal kepada Bank Penerbit KKPD dalam hal batasan belanja (limit) KKPD yang dinaikkan secara sementara tidak kembali kebatasan belanja (limit) awal setelah periode berakhir; g. meminta penyetoran kembali atas keterlanjuran pembayaran kepada Bank Penerbit KKPD melalui surat elektronik dan/atau sarana tercepat lainnya setelah mendapat persetujuan dari PA/KPA; dan h. menginformasikan nilai keterlanjuran pembayaran, nomor dan nama KKPD, bukti-bukti pembayaran/ pemindahbukuan yang sah, dan nomor rekening BP /BPP untuk penyetoran kembali kepada Bank Penerbit Kartu Kredit Pemerintah dalam hal penyetoran kembali atas keterlanjuran pembayaran.
Pasal 11
(1) UP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) terdiri dari UP Tonai dan UP KKPD.
WALIKOTA BENGKULU PROPINSI BENGKULU (2) UP KKPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan bagian dari UP yang dikelola BP dan BPP atas pelimpahan dari BP. (3) Proporsi UP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. UP Tonai sebesar 60% (enam puluh persen) dari besaran UP masing-masing SKPD; dan b. UP KKPD sebesar 40% (empat puluh persen) dari besaran UP masing-masing SKPD. (4) Proporsi UP sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan dalam keputusan Kepala Daerah.
Pasal 12
(1) Proporsi UP KKPD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (3) huruf b dapat dilakukan perubahan sesuai dengan kebutuhan penggunaan UP KKPD pada SKPD. (2) Perubahan proporsi UP KKPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa kenaikan atau penurunan proporsi UP KKPD. (3) Kenaikan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak diperbolehkan lebih dari 70% (tujuh puluh persen). (4) Penurunan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak diperbolehkan kurang dari 30% (tiga puluh persen). (5) PA mengajukan perubahan proporsi UP KKPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Walikota melalui PPKD selaku BUD. (6) PPKD selaku BUD memberikan pertimbangan atas usulan Walikota memberikan persetujuan perubahan proporsi UP KKPD.
Pasal 13
Pertimbangan kenaikan atau penurunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (6) didasarkan atas: a. kebutuhan pengeluaran riil SKPD; b. perubahan kebijakan pelaksanaan belanja SKPD; c. perubahan dalam sistem pembayaran dengan kanal pembayaran secara elektronik; atau d. kebutuhan lainnya dalam rangka efektifitas penggunaan UPKKPD.
WALIKOTA BENGKULU PROPINSI BENGKULU
Pasal 14
Besaran UP KKPD dihitung dari proporsi UP KKPD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (3) atau perubahan proporsi UP KKPD yang telah disetujui oleh Walikota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (5). Bagian Kedua Permintaan Uang Persediaan KKPD
Pasal 15
(1) BP menyampaikan kebutuhan UP KKPD kepada PA. (2) PA mencantumkan kebutuhan UP KKPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam surat pemyataan UP dan diajukan pada saat penyampaian SPM UP Tonai kepada KuasaBUD.
Pasal 16
(1) Dalam hal terdapat perubahan besaran UP KKPD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (3) atau perubahan proporsi UP KKPD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (5) setelah adanya penyampaian SPM UP, PA mengajukan surat permohonan perubahan besaran UP KKPD kepada PPKD selaku BUD melalui KuasaBUD. (2) Surat permohonan perubahan persetujuan besaran UP KKPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan melampirkan: a. surat pemyataan UP dari PA; dan b. keputusan Walikota mengenai perubahan besaran UP atau proporsi UP KKPD. (3) Format surat pemyataan UP dari PA sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sesuai ketentuan Peraturan Perundang-Undangan.
Pasal 17
(1) Berdasarkan surat pemyataan dan keputusan Walikota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (2) Kuasa BUD melakukan penelitian besaran UP KKPD. (2) Dalam hal besaran/proporsi UP KKPD telah memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (3) dan Pasal 12 ayat (5), PPKD selaku BUD menerbitkan Surat Persetujuan Besaran UP KKPD SKPD.
WALIKOTA BENGKULU PROPINSI BENGKULU (3) Surat persetujuan besaran UP KKPD SKPD diterbitkan paling lambat 1 (satu) hari kerja setelah SPM UP dan/atau permohonan perubahan besaran UP KKPD SKPD diterima oleh Kuasa BUD. (4) Untuk BP yang dibantu oleh beberapa BPP, pengajuan UP dan/atau pengajuan perubahan besaran UP KKPD SKPD ke PPKD selaku BUD melalui Kuasa BUD harus melampirkan daftar rincian yang menyatakan jumlah UP Tunai dan UP KKPD oleh masing-masing BPP. (5) Format surat persetujuan besaran UP KKPD SKPD sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-Undangan. Bagian Ketiga Jenis KKPD dan Batasan Belanja KKPD
Pasal 18
(1) KKPD terdiri atas: a. Kartu Kredit untuk keperluan belanja barang dan jasa serta belanja modal; dan b. Kartu Kredit untuk keperluan belanja perjalanan dinas. (2) Kartu Kredit untuk keperluan belanja barang dan jasa serta belanja modal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, meliputi: a. belanja barang kebutuhan sehari-hari dan perkantoran; b. belanja pengadaan bahan makanan; c. belanja barang untuk persediaan; d. belanja sewa; e. belanja pemeliharaan; f. belanja bahan bakar kendaraan dinas; g. belanja modal; dan h. belanja lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Belanja barang dan jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mengutamakan produk dalam negeri dan usaha mikro, kecil dan koperasi. (4) Kartu Kredit untuk keperluan belanja perjalanan dinas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi komponen pembayaran transport, penginapan, dan/atau sewa kendaraan.
WALIKOTA BENGKULU PROPINSI BENGKULU (5) Jenis KKPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan limit penggunaan KKPD untuk keperluan belanja sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (4) ditetapkan dalam keputusan Kepala Daerah.
Pasal 19
(1) Penggunaan KKPD sebagaimana Pasal 18 ayat (2) dilakukan dengan nilai belanja paling banyak sebesar Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) untuk 1 (satu) penerima pembayaran. (2) Penggunaan KKPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan melalui transaksi katalog elektronik, toko daring, dan PLSE yang disediakan oleh lembaga yang menyelenggarakan tugas pemerintahan di bidang kebijakan pengadaan barang/jasa pemerintah. (3) Dalam hal KKPD digunakan untuk transaksi di luar sarana sebagaimana dimaksud pada ayat (2), nilai belanja paling banyak untuk (satu) penerima pembayaran sebesar Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah. (4) Limit belanja KKPD dalam rangka keperluan belanja barang dan jasa serta belanja modal untuk pertama kali diberikan paling banyak sebesar Rp50.000.000,00 (lima puluhjuta rupiah). (5) Limit belanja KKPD dalam rangka keperluan belanja perjalanan dinas jabatan untuk pertama kali diberikan paling banyak sebesar Rp40.000.000,00 (empat puluh juta rupiah). (6) Total batasan limit belanja KKPD pada SKPD paling banyak sebesar UP KKPD yang telah disetujui PPKD selaku BUD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 7 ayat (2). (7) Total besaran UP KKPD dan penggunaan UP KKPD dalam 1 (satu) tahun tidak melebihi pagu jenis belanja yang bisa dibayarkan melalui UP KKPD. (8) Pagu jenis belanja yang bisa dibayarkan melalui UP KKPD sebagaimana dimaksud pada ayat (4) adalah paling banyak 30% (tiga puluh persen) dari pagu jenis belanja yang bisa dibayarkan melalui UP.
WALIKOTA BENGKULU PROPINSI BENGKULU Bagian Keempat Pemegang KKPD, Pelaksana Kuasa Pengguna dan Administrator KKPD
Pasal 20
(1) Pemegang KKPD, Pelaksana Kuasa Pengguna dan/atau Administrator KKPD merupakan pejabat/pegawai SKPD yang berstatus pegawai negeri sipil daerah. (2) Pemegang KKPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan PA/KPA. (3) Pelaksana Kuasa Pengguna sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan pegawai negeri sipil daerah yang mendapat kuasa untuk menggunakan KKPD dari PA/KPA. (4) Administrator KKPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan BP/BPP. (5) Dalam hal terdapat Pemegang KKPD sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan/atau Administrator KKPD sebagaimana dimaksud pada ayat (4) berhalangan, pegawai yang ditunjuk melaksanakan tugas PA/KPA dan/atau melaksanakan tugas BP/BPP sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, sebagai pemegang KKPD dan Administrator KKPD. BABV PENGAJUAN PENERBITAN DAN PENGGUNAAN KARTU KREDIT PEMERINTAH DAERAH Bagian Kesatu Perjanjian Kerja Sama
Pasal 21
(1) PPKD selaku BUD menunjuk Bank yang menjadi penempatan RKUD sebagai Bank penerbit KKPD sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Bank penerbit KKPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan bank yang sama dengan bank penempatan RKUD. (3) Berdasarkan penunjukan Bank sebagaimana dimaksud pada ayat (1), PPKD selaku BUD membuat perjanjian kerja sama dengan Pejabat Bank penerbit KKPD.
WALIKOTA BENGKULU PROPINSI BENGKULU · 23 · (4) Perjanjian kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (3), paling sedikit memuat: a. definisi; b. tujuan perjanjian kerja sama; c. ruang lingkup perjanjian kerja sama; d. pagu jenis belanja yang bisa dibayarkan melalui UP dan besaran fasilitas kredit (credit line) SKPD; e. hak dan kewajiban PPKD selaku BUD dan Bank penerbit KKPD; f. tata cara penagihan dan pembayaran tagihan KKPD; g. jenis dan besaran biaya (fee), pajak-pajak; h. penyelesaian perselisihan dan hukum yang berlaku; i. jangka waktu perjanjian; j. berakhimya dan akibat pengakhiran perjanjian; k. alamat dan wakil para pihak; L Surat Referensi; m. keadaan kahar (force majeure); dan n. kerahasiaan informasi/ data. (5) Perjanjian kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditandatangani oleh PPKD selaku BUD dan pejabat Bank Penerbit KKPD.
Pasal 22
(1) Dalam hal Bank penempatan RKUD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (2) belum memiliki kewenangan menerbitkan Kartu Kredit, bank penempatan RKUD melakukan kerja sama dalam penerbitan KKPD dengan bank badan umum milik negara yang telah memperoleh izin sebagai penerbit Kartu Kredit dari otoritas yang berwenang (2) Dalam rangka kerjasama dengan bank badan umum milik negara dalam penyediaan KKPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1), bank penempatan RKUD membuat perjanjian kerja sama dengan bank badan umum milik negara. (3) Perjanjian kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (2), paling sedikit memuat: a. Definisi; b. tujuan perjanjian kerja sama; c. ruang lingkup perjanjian kerja sama; d. pagu jenis belanja yang bisa dibayarkan melalui UP dan besaran fasilitas kredit (credit line) SKPD;
WALIKOTA BENGKULU PROPINSI BENGKULU e. hak dan kewajiban Bank Penempatan RKUD dan bank badan umum milik negara Penerbit KKPD; f. tata cara penagihan dan pembayaran tagihan KKPD; g. jenis dan besaran biaya (fee), pajak-pajak; h. penyelesaian perselisihan dan hukum yang berlaku; i. jangka waktu perjanjian; j. berakhimya dan akibat pengakhiran perjanjian; k. alamat dan wakil para pihak; 1. Surat Referensi; m. keadaan kahar (force majeure); n. kerahasiaan informasi/ data; dan o. ketentuan penutup. (4) Perjanjian kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditandatangani oleh Pejabat Bank Penempatan RKUD dan pejabat bank badan umum milik negara Penerbit KKPD; (5) Kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling lama 5 (lima) tahun atau sesuai dengan kriteria yang ditetapkan oleh Lembaga yang berwenang mengeluarkan izin penerbitan Kartu Kredit. Bagian Kedua Penetapan Pemegang KKPD dan Administrator KKPD
Pasal 23
(1) Berdasarkan perjanjian kerja sama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (5), PA menyampaikan Daftar Usulan Pemegang KKPD dan Daftar Usulan Administrator KKPD kepada PPKD selaku BUD. (2) Daftar Usulan Pemegang KKPD dan Daftar Usulan Administrator KKPD, sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat: a. nama dan NIP pemegang KKPD; b. tempat dan tanggal lahir pemegang KKPD; c. jabatan pemegang KKPD; d. kewenangan pemegang KKPD; e. batasan belanja (limit) KKPD untuk masing-masing pemegang KKPD; f. alamat surat elektronik pemegang KKPD; g. nama dan NIP Administrator KKPD; h. tempat dan tanggal lahir Administrator KKPD;
WALIKOTA BENGKULU PROPINSI BENGKULU i. jabatan Administrator KKPD; dan j. alamat surat elektronik Administrator KKPD. (3) Usulan Pemegang KKPD dan Administrator KKPD disesuaikan dengan Surat Keputusan Kepala Daerah tentang Penetapan PA, KPA, BP dan BPP pada SKPD. (4) PPKD selaku BUD menyiapkan usulan Daftar Pemegang KKPD dan Administrator KKPD untuk disampaikan kepada Kepala Daerah untuk ditetapkan dengan keputusan Kepala Daerah. Bagian Ketiga Pengajuan KKPD
Pasal 24
(1) Berdasarkan keputusan Walikota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (4), PPKD selaku BUD mengajukan surat permohonan penerbitan KKPD kepada Bank penerbit KKPD. (2) Surat permohonan penerbitan KKPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dengan melampirkan: a. Surat Referensi dari PA/KPA; b. formulir aplikasi KKPD dari bank berkenaan; c. fotokopi Kartu Tanda Penduduk yang masih berlaku dari PA/KPA; d. Fotokopi NPWP PA/KPA; e. SKPA; dan f. Surat keputusan Walikota tentang besaran UP SKPD. (3) Format surat permohonan penerbitan KKPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dan surat Referensi sebagaiamana dimaksud pasa ayat (2), sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Bagian Keempat Penerbitan KKPD
Pasal 25
(1) Bank penerbit KKPD melakukan verifikasi Surat Permohonan yang diajukan oleh PPKD selaku BUD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (2). (2) Verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) termasuk untuk persetujuan pemberian batasan belanja (Zimit) KKPD yang disesuaikan dengan kebijakan Bank penerbit KKPD dengan mempertimbangkan surat keputusan Walikota tentang besaran UP SKPD.
WALIKOTA BENGKULU PROPINSI BENGKULU (3) Verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) selesai dilaksanakan paling lambat 6 (enam) hari kerja setelah Surat Permohonan Penerbitan KKPD diterima oleh Bank penerbit KKPD. (4) Dalam hal hasil verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terpenuhi, Bank penerbit KKPD menerbitkan: a. KKPD; b. rekapitulasi penerbitan KKPD; dan c. tanda terima KKPD, untuk diserahkan kepada PPKD selaku BUD. (5) Penerbitan KKPD, rekapitulasi dan tanda terima KKPD sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilakukan paling lambat 6 (enam) hari kerja setelah hasil verifikasi terpenuhi. (6) Bank penerbit KKPD menyerahkan KKPD kepada PPKD selaku BUD paling lambat 1 (satu) hari kerja setelah KKPD diterbitkan.
Pasal 26
(1) Dalam hal verifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (1) dan ayat (2) tidak terpenuhi, Bank Penerbit KKPD menolak sebagian atau seluruh permohonan penerbitan KKPD dengan menyampaikan surat pemberitahuan penolakan kepada PPKD selaku BUD. (2) Penyampaian surat pemberitahuan penolakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan paling lambat 1 (satu) hari kerja setelah berakhimya proses verifikasi. (3) PPKD selaku BUD memperbaiki dan melengkapi persyaratan permohonan penerbitan KKPD dan menyampaikan kembali kepada Bank penerbit KKPD untuk proses verifikasi lebih lanjut. Bagian Kelima Aktivasi dan Penggunaan KKPD
Pasal 27
( 1) Pemegang KKPD menggunakan KKPD sesuai dengan kewenangannya setelah terlebih dahulu dilakukan aktivasi kartu dan PIN KKPD untuk pertama kali.
WALIKOTA BENGKULU PROPINSI BENGKULU (2) Aktivasi KKPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Administrator KKPD atau masing-masing Pemegang KKPD melalui call center/layanan pesan singkat (Short Message Service)/sarana lainnya. (3) Request/ aktivasi PIN KKPD dilakukan oleh Administrator KKPD atau masing-masing Pemegang KKPD melalui call center/layanan pesan singkat (Short Message Service)/ sarana lainnya.
Pasal 28
(1) Setelah aktivasi Kartu dan PIN selesai dilakukan, status KKPD secara otomatis aktif dan siap digunakan. (2) Penggunaan KKPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk pembayaran belanja barang dan jasa serta belanja modal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18.
Pasal 29
(1) Pemegang KKPD membubuhkan tanda tangan pada kolom tanda tangan (signature pane~ yang terdapat pada bagian belakang KKPD. (2) Pemegang KKPD wajib merahasiakan nomor kartu, PIN, Card Verification Value (CVV) dan masa berlaku KKPD. (3) Secara periodik Pemegang KKPD aktif memeriksa kondisi dan rincian transaksi KKPD untuk memastikan tidak terdapat transaksi yang salah/tidak diakui (dispute). (4) Dalam rangka pengamanan penggunaan KKPD, pemegang KKPD dilarang memberikan informasi mengenai data diri dan transaksi KKPD kepada siapapun. (5) Dalam hal KKPD digunakan untuk transaksi, Pemegang KKPD mengutamakan pembelian barang/jasa yang merupakan produk dalam negeri. (6) Dalam hal KKPD tidak dipergunakan dalamjangka waktu lama, Pemegang KKPD dapat mengajukan permohonan penonaktifkan kepada Administrator KKPD dan menyimpan KKPD ditempat yang aman.
WALIKOTA BENGKULU PROPINSI BENGKULU
Pasal 30
(1) Pelaksana Kuasa Pengguna mengumpulkan dokumen belanja yang menggunakan KKPD berupa : a. Tagihan ( e-billing) / Daftar; b. Tagihan Sementara; c. Surat Tugas/Undangan Rapat/Surat Perjalanan Dinas/Perjanjian/Kontrak; dan d. bukti-bukti pengeluaran. (2) Daftar Tagihan Sementara sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1) dihasilkan dari sistem perbankan Bank penerbit KKPD, memuat informasi: a. nama pemegang KKPD; b. nomor KKPD ( account number); c. tanggal cetak Daftar Tagihan Sementara; d. tanggal transaksi (transaction date); e. tanggal pembukuan (posting date); f. keterangan (description); g. nilai transaksi (amounts); dan h. sub total tagihan. (3) Bukti-bukti pengeluaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d meliputi bukti pembelian/pembayaran sesuai dengan peraturan perundang-undangan. (4) Berdasarkan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1), PPTK selaku pelaksana pengguna KKPD membuat daftar pengeluaran riil belanja menggunakan KKPD. (5) Format Daftar pengeluaran riil belanja menggunakan KKPD sebagaimana dimaksud pada ayat (4) sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Bagian Kedua Penagihan dan Penyelesaian Tagihan
Pasal 31
( 1) PPTK selaku Pelaksana Kuasa Pengguna KKPD menyampaikan daftar pengeluaran riil belanja menggunakan KKPD dilampiri dokumen belanja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (1) kepada PA/KPA melalui PPK-SKPD/PPK-Unit SKPD paling lambat 2 (dua) hari kerja setelah tagihan (e-billing)/Daftar Tagihan Sementara diterima dari Bank penerbit KKPD.
WALIKOTA BENGKULU PROPINSI BENGKULU (2) Berdasarkan daftar pengeluaran riil belanja menggunakan KKPD beserta dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1), PPK-SKPD/PPK-Unit SKPD melakukan Verifikasi terhadap: a. kebenaran data pihak yang berhak menerima pembayaran atas beban APBD; b. kebenaran materiil dan perhitungan bukti-bukti pengeluaran; c. kebenaran perhitungan Tagihan (e-billing)/Daftar Tagihan Sementara termasuk memperhitungkan kewajiban penerima pembayaran kepada pemerintah daerah; d. kesesuaian perhitungan antara bukti pengeluaran dengan Tagihan ( e-billing) / Daftar Tagihan Sementara; e. kesesuaian jenis belanja yang dapat dibayarkan dengan KKPD; dan f. kesesuaian spesifikasi teknis dan volume barang/jasa dalam perjanjian/kontrak, dokumen serah terima barang/jasa, dan barang/jasa yang diserahkan oleh penyedia barang/jasa. (3) Berdasarkan hasil verifikasi, PPK-SKPD/PPK Unit SKPD menyiapkan NPD KKPD dengan dilampiri DPT KKPD serta bukti-bukti pengeluaran untuk selanjutnya disampaikan kepada PA/KPA untuk ditandatangani dan disahkan. (4) NPD KKPD sebagaimana dimaksud pada ayat (3) paling sedikit memuat : a. tanggal dan nomor NPD KKPD; b. jumlah tagihan KKPD yang dibayarkan; c. nomor rekening Bank penerbit KKPD; d. peruntukkan pembayaran; e. dasar pembayaran; f. pembebanan anggaran; dan g. tanggal setuju/lunas bayar serta penandatanganan NPD KKPD. (5) PA/KPA mengesahkan sebagian/seluruhnya bukti-bukti pengeluaran dan DPT KKPD sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan menandatangani NPD KKPD. (6) Format DPT KKPD sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dibuat sesuai ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
WALIKOTA BENGKULU PROPINSI BENGKULU
Pasal 32
(1) Dalam hal terdapat bukti-bukti pengeluaran yang tidak memenuhi ketentuan, PPK-SKPD/PPK Unit SKPD menolak bukti-bukti pengeluaran dimaksud dan disampaikan kepada PPTK selaku Pelaksana Kuasa Pengguna melalui Surat Pemberitahuan Penolakan paling lambat 3 (tiga) hari kerja setelah daftar pengeluaran riil belanja menggunakan KKPD diterima. (2) PPTK selaku Pelaksana Kuasa Pengguna KKPD memperbaiki dan melengkapi bukti-bukti pengeluaran riil belanja menggunakan KKPD dan menyampaikan kembali kepada PA/KPA melalui PPK-SKPD/PPK Unit SKPD untuk proses verifikasi lebih lanjut. (3) Format Surat pemberitahuan penolakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
Pasal 33
PA/KPA menyampaikan NPD KKPD yang dilampiri DPT KKPD dan bukti-bukti pengeluaran belanja yang telah disahkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (5) kepada BP /BPP paling lambat 1 (satu) hari kerja setelah diterbitkan dan dilampiri dengan dokumen yang lengkap dan sah. Bagian Ketiga Pengujian Nota Pencairan dana
Pasal 34
(1) Berdasarkan NPD KKPD yang dilampiri DPT KKPD dan bukti-bukti pengeluaran belanja yang telah disahkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33, BP/BPP melakukan: a. pengujian atas NPD KKPD dan DPT KKPD; b. pengujian ketersediaan dana UP KKPD; dan c. penyusunan daftar pungutan/potongan pajak/ bukan pajak atas tagihan dalam NPD KKPD. (2) Pengujian atas NPD KKPD dan DPT KKPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, meliputi: a. penelitian kelengkapan perintah pembayaran yang diterbitkan oleh PA/KPA; b. pemeriksaan kebenaran atas hak tagih, meliputi:
, W ALIKOTA BENGKULU PROPINSI BENGKULU 1. pihak yang ditunjuk untuk menerima pembayaran; 2. nilai tagihan yang harus dibayar; 3. jadwal waktu 4. pembayaran; dan 5. ketersediaan dana yang bersangkutan. c. pemeriksaan kesesuaian pencapaian keluaran antara spesifikasi teknis yang disebutkan dalam penerimaan barang/jasa dan spesifikasi teknis yang disebutkan dalam dokumen perjanjian/kontrak; dan d. pemeriksaan dan pengujian ketepatan penggunaan kode rekening anggaran atas pengeluaran. (3) Dalam hal pengujian NPD KKPD dan DPT KKPD telah memenuhi persyaratan, BPP menyampaikan NPD KKPD dan DPT KKPD yang diterbitkan oleh KPA kepada BP untuk pengajuan permintaan penggantian UP KKPD kepada PA. (4) Berdasarkan hasil verifikasi NPD KKPD dan DPT KKPD yang diterbitkan PA sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan NPD KKPD dan DPT KKPD yang diterbitkan oleh KPA sebagaimana dimaksud pada ayat (3), BP mengajukan permintaan penggantian UP KKPD kepada PA. (5) Pengajuan permintaan penggantian UP KKPD sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan paling lambat 2 (dua) hari kerja sejak NPD KKPD dan DPT KKPD diterima. (6) Dalam hal berdasarkan pengujian, NPD KKPD dan DPT KKPD tidak memenuhi persyaratan untuk dibayarkan, BP /BPP menolak NPD KKPD dan DPT KKPD yang diajukan dan mengembalikan kepada PPTK paling lambat 2 (dua) hari kerja sejak NPD KKPD dan DPT KKPD diterima. Bagian Keempat Mekanisme Penerbitan SPP-GU, SPM GU dan SP2D GU KKPD
Pasal 35
Permintaan penggantian UP KKPD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (4) dilakukan dengan mengajukan SPP- GU KKPD kepada PA melalui PPK-SKPD yang dilampiri NPD KKPD dan DPT KKPD, serta dokumen pendukung sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
WALIKOTA BENGKULU PROPINSI BENGKULU
Pasal 36
(1) PPK-SKPD melakukan verifikasi dokumen SPP-GU KKPD yang disampaikan BP sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Berdasarkan hasil verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dokumen SPP-GU KKPD dinyatakan lengkap dan sah, PPK-SKPD menyiapkan SPM GU KKPD yang dilampiri Draft Surat Peryataan Tanggung Jawab Mutlak PA dan Surat Peryataan Verifikasi PPK-SKPD, dan disampaikan kepada PA untuk ditandatangani. (3) Dalam hal berdasarkan hasil verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dokumen SPP-GU KKPD dinyatakan belum lengkap, PPK-SKPD mengembalikan kepada BP untuk dilengkapi paling lambat (1) hari kerja setelah dokumen SPP-GU KKPD diterima. Pasal37 (1) PA menerbitkan SPM GU KKPD dan menyampaikan kepada Kuasa BUD untuk penerbitan SP2D GU KKPD paling lambat 2 (dua) hari kerja sejak dokumen SPP-GU KKPD diterima secara lengkap. (2) SPM GU KKPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilampiri: a. Surat Peryataan Tanggung Jawab Mutlak PA; dan b. Surat Peryataan Verifikasi PPK-SKPD.
Pasal 38
(1) Kuasa BUD melakukan verifikasi dokumen SPM GU KKPD sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. (2) Berdasarkan hasil verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dokumen SPM GU KKPD dinyatakan lengkap, Kuasa BUD menerbitkan SP2D GU KKPD paling lambat 2 (dua) hari kerja sejak dokumen SPM GU KKPD diterima secara lengkap. (3) Dalam hal berdasarkan hasil verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dokumen SPM GU KKPD belum dinyatakan lengkap, Kuasa BUD mengembalikan dokumen SPM GU KKPD kepada PA paling lambat 1 (satu) hari kerja sejak diterima dokumen SPM GU KKPD.
WALIKOTA BENGKULU PROPINSI BENGKULU Bagian Kelima Pembayaran Tagihan KKPD
Pasal 39
(1) BP melakukan pembayaran tagihan KKPD melalui pendebitan rekening BP ke rekening Bank penerbit KKPD paling lambat 2 (dua) hari kerja setelah pencairan dana SP2D diterima/masuk ke rekening BP. (2) Dalam ha! pada SKPD terdapat BPP, pendebitan rekening BP ke rekening BPP dilakukan BP paling lambat 1 (satu) hari kerja setelah pencairan dana SP2D-UP KKPD diterima/masuk ke rekening BP. (3) BPP melakukan pembayaran tagihan KKPD melalui pendebitan rekening BPP ke rekening Bank penerbit KKPD paling lambat 1 (satu) hari kerja setelah pencairan dana SP2D diterima/masuk ke rekening BPP. (4) Pendebitan rekening BP/BPP dilakukan sejumlah tagihan yang harus dibayar sebagaimana tercantum dalam DPT KKPD. (5) Pendebitan rekening BP/BPP menggunakan Layanan Perbankan Secara Elektronik. (6) Layanan Perbankan Secara Elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf a berupa: a. Internet Banking; atau b. Kartu Debit.
Pasal 40
(1) Dalam ha! terdapat tagihan KKPD yang belum dibayarkan oleh SKPD paling singkat 1 (satu) bulan sejak tanggal jatuh tempo pembayaran, Bank penerbit KKPD menyampaikan laporan tunggakan tagihan KKPD kepada SKPD yang bersangkutan dan ditembuskan ke PPKD selaku BUD. (2) Berdasarkan Laporan Tagihan KKPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1), PPKD selaku BUD melakukan koordinasi dengan SKPD terkait. (3) Koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan untuk mengklarifikasi, menghimbau dan mendorong SKPD melakukan percepatan penyelesaian tagihan KKPD yang belum dibayarkan. (4) SKPD harus menyelesaikan tagihan KKPD sebagaimana dimaksud pada ayat (3) paling lambat 2 (dua) bulan sejak koordinasi dilakukan dengan PPKD selaku BUD.
WALIKOTA BENGKULU PROPINSI BENGKULU
Pasal 41
(1) Pembayaran atas tagihan KKPD kepada Bank penerbit KKPD yang melebihi tagihan/haknya merupakan keterlanjuran pembayaran. (2) Keterlanjuran pembayaran harus disetorkan kembali oleh Bank penerbit KKPD ke rekening BP/BPP untuk penyetoran kembali. (3) Penyetoran kembali sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dimintakan oleh Adminintrator KKPD kepada Bank penerbit KKPD melalui surat elektronik dan/atau sarana tercepat lainnya setelah mendapat persetujuan dari PA/KPA. (4) Untuk permintaan penyetoran kembali sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Administrator KKPD harus menginformasikan: a. nilai keterlanjuran pembayaran; b. nomor dan nama KKPD; c. bukti-bukti pembayaran/pemindahbukuan yang sah; dan d. nomor rekening BP/BPP dan/atau rekening yang ditunjuk untuk penyetoran kembali, kepada Bank penerbit KKPD. (5) Dalam hal informasi permintaan penyetoran kembali sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4) telah terpenuhi, Bank penerbit KKPD melakukan penyetoran kembali ke rekening BP /BPP dan/ a tau rekening yang ditunjuk paling lambat 5 (lima) hari kerja setelah pengajuan permintaan penyetoran kembali oleh Administrator KKPD. (6) Dalam hal informasi permintaan penyetoran kembali tidak terpenuhi, Bank penerbit KKPD memberitahukan kepada Administrator KKPD untuk memperbaiki permintaan penyetoran kembali sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4).
Pasal 42
(1) Bank penerbit KKPD membebaskan SKPD dari biaya penggunaan KKPD, meliputi:
WALIKOTA BENGKULU PROPINSI BENGKULU a. biaya keanggotaan (membership fee); b. biaya pembayaran tagihan melalui Teller, ATM, dan e-banking; c. biaya permintaan kenaikan batasan belanja (limit); d. biaya penggantian Kartu Kredit karena hilang/ dicuri atau rusak; e. biaya penggantian PIN; f. biaya copy Billing Statement; g. biaya pencetakan tambahan lembar tagihan; h. biaya keterlambatan pembayaran; 1. biaya bunga atas tunggakan/tagihan yang terlambat dibayarkan; dan j. biaya penggunaan fasilitas airport lounge yang bekerjasama dengan KKPD. (2) Dalam penggunaan KKPD, biaya yang dibebankan pada APBD hanya biaya materai. (3) Pengaturan biaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dituangkan dalam perjanjian kerja sama penggunaan KKPD antara PPKD selaku BUD dengan Pejabat Bank Penerbit KKPD.
Pasal 43
(1) Pemerintah Kota dan Kementerian Dalam Negeri melalui Direktorat JenderaI Bina Keuangan Daerah melakukan monitoring dan evaluasi atas pelaksanaan pembayaran belanja daerah menggunakan KKPD secara berjenjang dan berkala. (2) Monitoring dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk memastikan pelaksanaan pembayaran menggunakan KKPD. (3) Walikota menyampaikan laporan hasil monitoring dan evaluasi pelaksanaan pembayaran belanja daerah menggunakan KKPD kepada Menteri melalui Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah.
WALIKOTA BENGKULU PROPINSI BENGKULU
Pasal 44
Peraturan
Walikota
ini
mulai
berlaku
pada
tanggal
diundangkan.
Agar
setiap
orang
mengetahuinya,
memerintahkan
pengundangan Peraturan Walikota ini dengan penempatannya
dalam Berita Daerah Kota Bengkulu.
Ditetapkan di Bengkulu pada tanggal 8 Maret 2023 WALIKOTA BENGKULU, Cap/dto
H. HELMI HASAN
Diundang di Bengkulu
pada tanggal 8 Maret 2023
SEKRETARIS DAERAH KOTA BENGKULU,
Cap/dto
ARIF GUNADI
Salinan sesuai dengan aslinya
KEPALA BAGIAN HUKUM
SEKRETARIAT DAERAH KOTA BENGKULU
NAYU ALDILA PUTRI, SH NIP. 197810102005022004
BERITA DAERAH KOTA BENGKULU TAHUN 2023 NOMOR ..4..
WALIKOTA BENGKULU PROPINSI BENGKULU LAMPIRAN PERATURAN WALIKOTA BENGKULU NOMOR 4 TAHUN 2023 TENTANG TATA CARA PENGGUNAAN DAN PENYELANGGARAAN KARTU KREDIT PEMERINTAH DAERAH UNTUK PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH. FORMAT SURAT PERNYATAAN UP DARI PA, FORMAT SURAT PERSETUJUAN BESARAN UP KKPD SKPD, FORMAT SURAT PERMOHONAN PENERBITAN KKPD, SURAT REFERENSI, DAFTAR PENGELUARAN RIIL BELANJA MENGGUNAKAN KKPD, DPTKKPD, DAN SURAT PEMBERITAHUAN PENOLAKAN A. FORMAT PERMOHONAN PERSETUJUAN UP KKPD DAN SURAT PERNYATAAN UP 1. PERMOHONAN PERSETUJUAN UP KKPD Nomor Lampiran Hal KOPSURAT : .............................. (1) : .............................. (2) : Permohonan Persetujuan UP KKPD Yth. Pejabat Pengelola Keuangan Daerah selaku BUD ................... (3) Kota ........... (4) Sehubungan dengan Peraturan Walikota Nomor ................... (5) tanggal ..................... (6) tentang Tata Cara Penggunaan dan Penyelenggaraan Kartu Kredit Pemerintah Daerah dalam rangka Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, bersama ini kami mengajukan permohonan persetujuan UP Kartu Kredit Pemerintah Daerah sebagaiman rincian dibawah ini : No. Besaran UP Jenis UP Proporsi UP Tunai dan UP SKPD/Perubahan Besaran KKPD UPSKPD % Nilai UP (7) (8) Tunai 19) llll KKPD 110) 112) Selanjutnya, sebagai bahan pertimbangan kami lampirkan Pernyataan Uang Persediaan PA sebagaimana lampiran surat ini. Demikian permohonan ini kami sampaikan, atas perhatian dan kerjasamanya kami ucapkan terima kasih . .................... (13), ...................... (14) Pengguna Anggaran, ............ (15) ........... . ... ... ...... (16) ........... .
NO ( 1) (2) (3) (4) (5) (6) (7) (8) (9) (10) (11) (12) (13) (14) (15) (16) WALIKOTA BENGKULU PROPINSI BENGKULU PETUNJUK PENGISIAN SURAT PERMOHON PERSETUJUAN UP KKPD URAIAN Diisi dengan nomor surat Diisi dengan jumlah berkas lamoiran surat Diisi dengan alamat kantor PPKD Diisi den11:an nama Kota Diisi dengan nomor Peraturan Walikota Diisi dengan tanl1'11'al Penetapan Peraturan Walikota Diisi dengan nomor urut Diisi dengan besaran UP sesuai dengan Keputusan Walikota Diisi dengan persentase besaran UP Tunai yaitu 60%/Perubahan oersentase besaran UP Tunai sesuai dengan Keputusan Walikota Diisi dengan persentase besaran UP KKPD yaitu 40%/Perubahan oersentase besaran UP Tunai sesuai dengan Keputusan Walikota Diisi dengan besaran UP Tunai yaitu persentase UP Tunai dikalikan dengan besaran UP SKPD Diisi dengan besaran UP KKPD yaitu persentase UP KKPD dikalikan dengan besaran UP KKPD Diisi dengan nama Kota Diisi dengan tanP-P-al, bulan, dan tahun Diisi dengan nama lengkap PA Diisi dengan NIP PA
WALIKOTA BENGKULU PROPINSI BENGKULU 2. FORMAT SURAT PERNYATMN UANG PERSEDIMN KOPSURAT PEMDA SURAT PERNYATMN UANG PERSEDIMN Nomor: XXX Sehubungan dengan pengajuan bawah ini: Uang Persediaan (UP), yang bertandatangan di
- Nama
- Jabatan 3.SKPD : ................................................ ( 1) : Pengguna Anggaran (PA) (2) : ............................................. (3) dengan ini menyatakan bahwa:
- Besaran UP SKPD yang diajukan untuk Tahun Anggaran ... (4) ... adalah sebagai berikut: No. Uraian Jumlah (Rp)
- Paa11 DPA SKPD 15l
- Pagu Jenis Belanja yang dapat dibayarkan (6) melalui UP dalam 1 Tahun
- Pagu Jenis Belanja yang dapat dibayarkan (7) melalui UP Tunai dalam 1 Tahun
- Pagu Jenis Belanja yang dapat dibayarkan (8) melalui UP KKPD dalam 1 Tahun
- Besaran UP SKPD f9l
- Besaran UP Tunai atau Perubahan Besaran (10) UP Tunai (60%)/Perubahan Proporsi UP Tunai
- KKPD atau Perubahan Besaran UP KKPD (11) 140%l/Perubahan Prooorsi UP KKPD
- UP tersebut akan dipergunakan untuk keperluan membiayai kegiatan operasional sehari-hari SKPD dan/atau membiayai pengeluaran yang tidak dapat dilakukan melalui pembayaran LS.
- Bersedia untuk menyetorkan ke kas daerah melalui BP, besaran/jumlah potongan UP Tunai yang telah ditetapkan PPKD selaku BUD atau melakukan pemotongan atas penggantian UP Tunai yang diajukan sebesar jumlah potongan yang telah ditetapkan PPKD selaku BUD sebagai akibat tidak melakukan penggantian (revolving) UP Tunai minimal 1 (satu) kali dalam 1 (satu) bulan sejak SP2D-UP Tunai diterbitkan.
WALIKOTA BENGKULU PROPINSI BENGKULU 4. Bersedia dilakukan pemotongan besaran UP KKPD sebesar 25% (dua puluh lima persen) dari total besaran/proporsi UP KKPD yang telah disetujui oleh PPKD selaku BUD sebagai akibat ditemukannya ketidaksesuaian pelaksanaan pembayaran dan penggunaan KKPD dengan Laporan Hasil Monitoring dan Evaluasi Pelaksanaan Pembayaran dengan KKPD Tingkat SKPD. 5. Mematuhi besaran UP Tunai/perubahan besaran UP Tonai serta besaran UP KKPD/perubahan besaran UP KKPD yang telah disetujui oleh PPKD selaku BUD dan menggunakannya sesuai dengan ketentuan peraturan yang telah ditetapkan. Demikian pernyataan ini saya buat dengan sebenar-benarnya . ........ (12) ........ , ··········· (13) ········- . Pengguna Anggaran, .................... (14) .......................... . ···················· (15) ........................... . ... ...... .......... (16) ........................... .
NO (1) (2) (3) (4) (5) (6) (7) (8) (9) (10) (11) (12) (13) (14) (15) (16) WALIKOTA BENGKULU PROPINSI BENGKULU PETUNJUK PENGISIAN SURAT PERNYATAAN UANG PERSEDIAAN URAIAN Diisi dengan nama Pen!!'1n1na An!!'!!'aran (PA) Diisi dertgan iabatan Perte-!!'llna Arte-!!'aran Diisi dengan nama SKPD Diisi dengan tahun an!!'11:aran berialan Diisi dengan total Pa1n1 DPA SKPD (dalam Rupiah) Diisi dengan pagu jenis belanja yang dapat dibayarkan melalui UP selama l(satu) tahun (dalam Ruoiah) Diisi dengan pagu jenis belanja yang dapat dibayarkan melalui UP Tunai selama 1 (satu) tahun yaitu sebesar 60% (enam puluh persen) dari pagu jenis belanja yang bisa dibayarkan melalui UP (dalam Rupiah) Diisi dengan pagu jenis belanja yang dapat dibayarkan melalui UP KKPD selama 1 (satu) tahun yaitu sebesar 40% (empat puluh persen) dari pagu jenis belanja yang bisa dibayarkan melalui UP (dalam Rupiah) Diisi dengan besaran UP SKPD sesuai dengan Keputusan Walikota tentang Besaran UP SKPD (dalam Ruoiah) Diisi dengan: Besaran UP Tunai yaitu 60% dari besaran UP SKPD per bulan atau 60% dari perubahan besaran UP melampaui besaran UP SKPD per bulan yang telah disetujui Walikota (dalam Rupiah); atau Perubahan proporsi UP Tunai yaitu proporsi lebih kecil/lebih besar dari 60% dikalikan dengan besaran UP SKPD per bulan atau proporsi lebih kecil/lebih besar dari 60% dikalikan dengan perubahan besaran UP melampaui besaran UP SKPD per bulan (dalam Rupiah). Penetapan oerubahan prooorsi UP Tunai diberikan oleh Walikota. Diisi dengan : Besaran UP KKPD yaitu 40% dari besaran UP SKPD per bulan atau 40% dari perubahan besaran UP melampaui besaran UP SKPD per bulan yang telah disetujui Walikota (dalam Rupiah); atau Perubahan proporsi UP KKPD yaitu proporsi lebih kecil/lebih besar dari 40% dikalikan dengan besaran UP SKPD per bulan atau proporsi lebih kecil/lebih besar dari 40% dikalikan dengan perubahan besaran UP melampaui besaran UP SKPD per bulan (dalam Rupiah). Penetapan oerubahan proporsi UP KKPD yang ditetapkan oleh Walikota. Diisi dengan lokasi Diisi dengan tanggal, bulan, dan tahun penandatanganan Surat Pernyataan UP Diisi dengan tanda tan11:an PA dan dibubuhi can SKPD Diisi dengan nama len!!'kap PA Diisi dengan NIP PA
WALIKOTA BENGKULU PROPINSI BENGKULU B. FORMAT SURAT PERSETUJUAN BESARAN UANG PERSEDIAAN KKPD SKPD KOP SURAT PEMDA Nomor : .... (1) ..... Sifat (Tanggal, Bulan, Tahun) Lampiran Hal : .... (2) ..... Yth. Pengguna Anggaran SKPD ... (3) .... (4) ........ . di .... (5) .... .
- Dasar: a. Peraturan Walikota ... (6) ... tentang tentang Tata Cara Penggunaan dan Penyelenggaraan Kartu Kredit Pemerintah Daerah dalam rangka Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah. b. Surat Perintah Membayar Uang Persediaan (SPM UP) Tunai Nomor ... (7) ... tanggal .... (8) .... ; c. Surat Permohonan Perubahan Besaran UP dari PA SKPD .... (9) .... Nomor .... (10) .... tanggal .... ( 11) •.... ; dan/atau d. Surat Pemyataan UP dari PA SKPD .... ( 12) .... Nomor .... (13) .... tanggal .... (14) .....
- Sehubungan dengan butir 1 tersebut di atas, dengan ini diberikan persetujuan besaran UP SKPD adalah sebagai berikut: No. Uraian Jumlah (Rnl
- Pa.,-11 DPA SKPD (15)
- Pagu Jenis Belanja yang dapat dibayarkan (16) melalui UP dalam 1 Tahun
- Pagu Jenis belanja yang dapat dibayarkan (17) melalui UP KKPD dalam 1 tahun
- Besaran UP SKPD (18)
- Besaran UP KKPD atau Perubahan Besaran (19) UP KKPD ( 40%) / Perubahan Proporsi UP KKPD
- UP tersebut dipergunakan untuk keperluan membiayai kegiatan operasional sehari-hari SKPD .... (20) ..... kode .... (21) ..... atas beban DPA TA .... (22) ..... No ...... (23) ..... tanggal .... (24) ..... dan tidak dapat digunakan untuk membiayai pengeluaran yang menurut ketentuan hams dilakukan dengan Pembayaran Langsung (LS) .
WALIKOTA BENGKULU PROPINSI BENGKULU 4. Pembayaran dengan UP hanya dapat dilakukan kepada 1 (satu) penerima/penyedia barang/jasa paling banyak sebesar Rp50.000. 000 (lima puluhjuta rupiah) kecuali pembayaran untuk uang makan, uang lembur, honorarium, dan perjalanan dinas. 5. UP KKPD merupakan uang muka kerja yang diberikan dalam bentuk batasan belanja (limit) kredit kepada BP /BPP yang penggunaannya dilakukan dengan KKPD. 6. Total batasan belanja (limit) KKPD untuk masing-masing SKPD adalah paling banyak sebesar UP KKPD yang telah disetujui. 7. Mematuhi besaran UP KKPD/perubahan besaran UP KKPD yang telah ditetapkan dan menggunakannya sesuai dengan ketentuan peraturan yang telah ditetapkan. 8. Tata cara pencairan, pembayaran, penggunaan, pertanggungjawaban dan pelaporan dengan KKPD dalam rangka Penggunaan Uang Persediaan agar berpedoman pada Peraturan Walikota Nomor ... (25) ..... tentang Tata Cara Penggunaan KKPD dalam Rangka Pelaksanaan APBD. Demikian untuk menjadi perhatian. Kepala PPKD selaku BUD, ...................... (28) .................... . ...................... (29) .................... . ...................... (30) .................... . Tembusan:
- Walikota ... (31) ..... . 2 ................... (32) .................................... .
NO (1) (2) (3) (4) (5) (6) (7) (8) (9) (10) (11) (12) (13) (14) (15) (16) (17) ( 18) (19) (20) (21) (22) (23) (24) (25) (26) (27) (28) (29) (30) (31) (32) WALIKOTA BENGKULU PROPINSI BENGKULU PETUNJUK PENGISIAN SURAT PERSETUJUAN BESARAN UANG PERSEDIAAN SKPD URAIAN Diisi dengan nomor surat Diisi dengan banyaknya lampiran surat . Diisi dengan nama SKPD Diisi dengan kode SKPD. Diisi dengan tempat / domisili / alamat SKPD Diisi dengan nomor Peraturan Gubernur Diisi dengan nomor SPM UP Tunai SKPD yang disampaikan kepada Kuasa BUD Diisi dengan tanggal SPM UP Tunai SKPD yang disampaikan kepada Kuasa BUD. Diisi dengan nama SKPD Diisi dengan nomor surat permohonan perubahan besaran UP dari PA SKPD Diisi dengan tane:e:al surat permohonan perubahan besaran UP dari PA SKPD Diisi dengan nama SKPD. Diisi dengan nomor Surat Pernyataan dari PA SKPD. Diisi dengan tanggal Surat Pernyataan dari PA SKPD. Diisi dengan nomor urut. Diisi dengan total pagu DPA SKPD (dalam Rupiah) . Diisi dengan pagu jenis belanja yang bisa dibayarkan melalui UP selama 1 (satu) tahun (dalam Rupiah) . Diisi dengan pagu jenis belanja yang dapat dibayarkan melalui UP KKPD selama 1 (satu) tahun yaitu sebesar 40% (empat puluh persen) dari pagu jenis belanja yang bisa dibayarkan melalui UP (dalam Rupiah). Diisi dengan besaran UP SKPD per bulan sesuai dengan ketentuan dalam Keputusan Walikota tentang Besaran UP SKPD (dalam Rupiah) . Diisi dengan perubahan besaran UP melampaui besaran UP SKPD per bulan yang telah disetuiui Walikota (dalam Rupiah) . Diisi dengan: a. Besaran UP KKPD yaitu 40% dari besaran UP SKPD per bulan atau 40% dari perubahan besaran UP melampaui besaran UP SKPD per bulan yang telah disetujui Walikota (dalam Rupiah) ; atau b. Perubahan besaran UP KKPD yaitu proporsi lebih kecil/ lebih besar dari 40% dikalikan dengan besaran UP SKPD per bulan atau proporsi lebih kecil/ lebih besar dari 40% dikalikan dengan perubahan besaran UP melampaui besaran UP SKPD per bulan (dalam Rupiah). Penetapan perubahan Proporsi besaran UP Tunai dilakukan oleh Walikota. Diisi dengan nama SKPD. Diisi dengan kode SKPD. Diisi dengan tahun ane:e:aran DPA SKPD Diisi dengan Nomor DPA SKPD. Diisi dengan tanggal pengesahan DPA SKPD. Diisi dengan nomor Peraturan W alikota Diisi dengan tanda tangan Kepala PPKD selaku BUD dan dibubuhi cap Diisi dengan nama lengkap Kepala PPKD selaku BUD Diisi dengan NIP Kepala PPKD selaku BUD Diisi dengan iabatan Walikota Diisi dengan Peiabat Bank Penerbit KKPD yang meniadi mitra kerjanya.
WALIKOTA BENGKULU PROPINSI BENGKULU C. FORMAT SURAT PERMOHONAN PENERBITAN KKPD KOPSURAT PEMDA Nomor Sifat Lampiran Hal : ... ( 1) ... . (Tanggal, Bulan, Tahun) : ... (2) ... . Yth ........ (3) ........ . di .... (4) ........ . Sehubungan dengan pelaksanaan Peraturan Walikota tentang Tata Cara Penggunaan dan Penyelenggaraan Kartu Kredit Pemerintah Daerah dalam rangka Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, dengan ini kami SKPD ..... (6) ..... ( ..... (7) ..... ), ..... (8) ... mengajukan permohonan kepada ..... (9) ..... untuk dapat menerbitkan KKPD dalam rangka penggunaan Uang Persediaan dengan total batasan belanja (limit) KKPD yang diajukan sebesar Rp ......... ( 10) ........ ( ........ ( 11) ........ ) . Adapun pagu DPA TA ..... ( 12) ..... SKPD ..... ( 13) ..... ( ..... ( 14) ..... ) , . .... (15) ..... sebesar Rp ......... (16) ........ ( ........ (17) ........ ) dan Besaran Uang Persediaan sebesar Rp ......... (18) ........ ( ........ (19) ........ ). Sebagai bahan pertimbangan, bersama ini kami lampirkan: a. surat referensi; b. formulir aplikasi KKPD; c. fotokopi Kartu Tanda Penduduk yang masih berlaku; d. fotokopi NPWP; e. fotokopi surat persetujuan besaran UP dari KKPD selaku BUD; dan f. fotokopi surat keputusan penunjukkan PA/KPA. Demikian kami sampaikan, atas perhatian dan kerjasamanya diucapkan terima kasih. Tembusan: Walikota (22) ..... ; Hormat kami, PPKD Selaku BUD Materai Ro.10.000.00 .............. (20) ........... . ... ........... (21) ........... .
NO ( 1) (2) (3) (4) (5) (6j (7) (8) (9) (10) (11) 12} 13} 14) 15} 16) 17} (18) (19) 20} 21} 22) WALIKOTA BENGKULU PROPINSI BENGKULU PETUNJUK PENGISIAN SURAT PERMOHONAN PENERBITAN KKPD URAIAN Diisi den!!'.an nomor surat SKPD. Diisi den!!'.an banvaknva lampiran surat. Diisi dengan jabatan pejabat Bank Penerbit KKPD yang menjadi mitra keria SKPD. Diisi den!!'.an temoat/ domisili/ alamat SKPD. Diisi demzan nomor Peraturan Menteri Keuangan terkait. Diisi den!!'.an nama SKPD. bi.isiden!!'.an kode SKPD. Diisi den!!'.an nama Provinsi/Kabupaten/Kota. Diisi dengan nama Bank Penerbit KKPD yang menjadi mitra kerja SKPD. Diisi dengan total batasan belanja (limit) KKPD yang diajukan oleh SKPD kepada Bank Penerbit KKPD ( dalam angka) . Diisi dengan total batasan belanja (limit) KKPD yang diajukan oleh SKPD kepada Bank Penerbit KKPD ( dalam huruf) . Diisi den11:an tahun an""aran berialan Diisi dene:an nama SKPD. Diisi dengan kode SKPD Diisi dene:an nama Provinsi Diisi dengan besaran oae:u DPA (dalam ane:ka) . Diisi den11:an besaran na= DPA {dalam huruf) . Diisi dengan besaran UP SKPD berdasarkan surat persetujuan besaran UP dari PPKD selaku BUD {dalam ane:kal. Diisi dengan besaran UP berdasarkan surat persetujuan besaran UP dari PPKD selaku BUD (dalam hurufl. Diisi dengan nama Penl!'l'Una Anl!'l!'aran Diisi dene:an NIP Pen<><>una An<><>aran. Diisi dengan Walikota
WALIKOTA BENGKULU PROPINSI BENGKULU D. FORMAT SURAT REFERENSI KOP SURAT PEMDA SURAT REFERENSI ........ (1) ........ , ............ (2) ........... . Yth.: .............. (3) ............... . Hal: Pengajuan KKPD Merujuk Perjanjian Kerja Sama antara .................... (4)................... dengan ............... (5). .................. ten tang ..................... (6)...................... Nomor: ............. (7) ............ tanggal ................ (8) ............. , dengan ini kami mengajukan permohonan untuk penerbitan KKPD untuk nama-nama sebagai berikut : NO NAMA TGLLAHIR JABATAN JENIS KARTU BATASAN BELANJA (LIMIT) (9) (10) (11) (12) (13) (14) Adapun pejabat/pegawai tersebut diatas kami rekomendasikan untuk mendapatkan KKPD yang pembayarannya ditanggung sepenuhnya oleh SKPD sepanjang sesuai dengan ketentuan pembayaran belanja barang atas beban APBD. Selanjutnya untuk segala hal yang terkait dengan penggunaan KKPD untuk SKPD ............ (15) .............. , maka Administrator KKPD yang kami tunjuk adalah: Nama Jabatan Telepon/Fax Email : .... (16) .... . : .... (17) .... : .... (18) ... . : .... (19) .... Administrator KKPD tersebut diberikan hak/kuasa oleh Pengguna Anggaran (PA)/ Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) untuk menyampaikan kenaikan batasan belanja (limit) KKPD secara sementara/ permanen. Demikian kami sampaikan, atas perhatian dan kerjasamanya diucapkan terima kasih. Hormat kami, PA SKPD ............... (20) .............. . Materai Ro. 10.000.00 ............... (21) .............. . ............... (22) .............. .
NO (1) (2) (3) (4) (5) (61 (7) (8) (9) (101 f lll (16) 120l 121\ 122\ WALIKOTA BENGKULU PROPINSI BENGKULU PETUNJUK PENGISIAN SURAT REFERENSI URAIAN Diisi dengan lokasi. Diisi denoan tanoaaJ, bulan, tahun nenandatan!!'anan Referensi. Diisi dengan jabatan pejabat Bank Penerbit KKPD yang menjadi mitra keria Pemerintah Daerah. Diisi den°an nama Bank Penerbit KKPD Diisi denaan nama PPKD selaku BUD Diisi deno-an uraian Perianiian Keria Sama. Diisi cienuan nomor Perianiian Keria Sama. Diisi den°an tano-o-al ditandatan!!'aninva Perianiian Keria Sama Diisi den°an nomor urut. Diisi den°an nama Pemei;rang KKPD. Diisi ciene:a.n tanooal lahir Pemee:ane: KKPD. I)iislden.Pan iahatari. PemeiianP KKPD. Diisi den<>"an ienis KKPD. Diisi den11:an nilai limit KKPD. Diisi deno-an nama OPD. Diisi dengan namaAdministrator KKf>D, dengan ketentuan: a. Penunjukan Administrator KKPD bisa lebih dari 1 (satu) orang sesuai dengan kebutuhan OPD dan Surat Keputusan penetapan dari KPA OPD. b. Jumlah Administrator Kartu Kredit Pemerintah Daerah disesuaikan dengan ketentuan yang diatur dalam Pasal 23 ayat (4) Peraturan W alikota ini Diisi denPan iabatan Administrator KKPD. Diisi denuan nomor telenon7 fax Administrator KKPD Diisi dene:an alamat email Administrator KKPD. Diisi dene:an nama OPD. Diisi denPan nama Penam1na Anaaaran. Diisi denuan NIP Pen°011na An°0 aran
WALIKOTA BENGKULU PROPINSI BENGKULU E. FORMAT DAFTAR PENGELUARAN RIIL KEGIATAN OPERASIONAL DAN BELANJA MODAL DENGAN KKPD KOPSURAT PEMDA DAFTAR PENGELUARAN RIIL KEGIATAN OPERASIONAL DAN BELANJA MODAL DENGAN KKPD Yang bertandatangan di bawah ini: Nama : ............................................. (1) NIP : ............................................ (2) Pangkat/Gol. Ruang : .......... . . . . . ........ . ... . . . . . . . . . . ... . ... (3) Jabatan : ............................................... (4) SKPD : ............................................... (5) Nomor KKPb : .............................................. (6) Berdasarkan pembayaran dengan KKPD dalam rangka penggunaan Uang Persediaan, dengan ini kami menyatakan dengan sesungguhnya bahwa:
- Rincian pengeluaran rill kegiatan operasional dan belanja modal dengan KKPD sebagai berikut: No tGncian Jenis Pembebarian An"ggaran Buliti Jlh Pengeluaran Belanja Barang Kode Kode Kode Kode Kode Kode Kode Sub Ada Tidak dan Sub Akun Kelompok Jenis Objek Rincian Rincian Jasa/ Kegiatan Objek Objek Modal (7) (8) (9) (10) (11) (12) (13) (14) (15) (16) (17) (18) (19) Total (20)
- Jumlah uang tersebut pada angka 1 di atas benar-benar dikeluarkan untuk pembayaran kegiatan operasional SKPD melalui KKPD dan apabila di kemudian hari terdapat kelebihan atas pembayaran, kami bersedia untuk menyetorkan kelebihan tersebut ke Rekening Kas Urnum Daerah. Demikian pernyataan ini kami buat dengan sebenarnya, untuk dipergunakan sebagaimana mestinya.
- ....... (21) ... , ..... (22) ........... , Pemegang KKPD ......................... (23) ························· (24) ......................... (25)
NO (1) (2) (3) (4) (5) (6) (7) (8) (9) (10) (11) (12) (13) (14) (15) (16) 117\ 118\ 120\ 121\ 122\ 123\ 124\ 125\ WALIKOTA BENGKULU PROPINSI BENGKULU PETUNJUK PENGISIAN DAFI'AR PENGELUARAN RIIL KEGIATAN OPERASIONAL DAN BELANJA MODAL DENGAN KKPD URAIAN Diisi denl1'an nama Pemeaang KKPD Diisi denaan NIP Pemeaang KKPD. Diisi denuan PanP"kat/ Gol. Ruang Pemegang KKPD. Diisi denaan iabatan Pemegang KKPD. Diisi denl1'an nama SKPD Pemel!:anl!: KKPD Diisi denl1'an nomor KKPD. Diisi denl1'an nomor urut. Diisi dengan rincian pengeluaran/transaksi keperluan belanja barang dan iasa serta belania modal vana dibavarkan denaan KKPD. Diisi dengan jenis belanja barang dan jasa serta belanja modal dengan nilai belanja paling banyak RpS0.000.000 (lima puluh juta ruoiahl. Diisi denP"an kode sub ke<riatan. Diisi denl!:an kode akun. _ Piisi denaan kode kelomnok. biisi denl1'an kode ienis. Diisi denl1'an kode obiek. Diisi denuan kode rincian obiek. Diisi den<>an kode sub rincian obiek. Diisi den!!'an tanda centan!!' aoabila terdaoat bukti oen!!'eluaran. Diisi denP-an tanda centan!!' aoabila tidak terdaoat bukti oen!!'eluaran. Diisi denaan iumlah nembavaran den1>an KKPD Diisi den!!'an total oembavaran dene:an KKPD. Diisi den1>an lokasi Diisi den!!'an tan""al. bulan, dan tahun. Diisi denP-an tanda tanl1'an Pemel1'anl1' KKPD. Diisi den"an nama Peme.,anl1' KKPD. Diisi den"an NIP Peme"an" KKPD.
WALIKOTA BENGKULU PROPINSI BENGKULU FORMAT DAFTAR PENGELUARAN RIIL KEGIATAN PERJALANAN DINAS JABATAN DENGAN KARTU KREDIT PEMERINTAH DAERAH KOP SURAT PEMDA I DAFTAR PENGELUARAN RIIL KEGIATAN PERJALANAN DINAS JABATAN DENGAN KARTU KREDIT PEMERINTAH Yang bertandatangan di bawah ini: Nama : ............................................. (1) NIP : ............................................ (2) Pangkat/Gol. Ruang : ............................................ (3) Jabatan : ............................................... (4) SKPD : ............................................... (5) Nomor KKPD : .............................................. (6) berdasarkan Surat Perjalanan Dinas (SPD) Nomor . . . . . . ... . . .. . (8) ................. tanggal .................. (9) ............... , dengan ini kami menyatakan dengan sesungguhnya bahwa:
- Rincian pengeluaran riil kegiatan perjalanan dinas jabatan dengan Kartu Kredit P
- tah b
- b rikut emenn se agai e No Rincian Pembebanan Anggaran Bukti Jumlah Pene:eluaran (101 (1 ll (121 I (131 I (141 I (15) f16l I f17l (18) I I I I Total ( 19)
- Jumlah uang tersebut pada angka 1 di atas benar-benar dikeluarkan untuk pembayaran perjalanan dinas dan apabila di kemudian hari terdapat kelebihan atas pembayaran, kami bersedia untuk menyetorkan kelebihan tersebut ke RKUD. Demikian pernyataan ini kami buat dengan sebenarnya, untuk dipergunakan sebagaimana mestinya. Mengetahui: Pemegang Kartu Kredit Pemerintah Daerah ........ (20) ........ , . . (21) Pelaksana SPD, ..................... (25) ................. . (22) ................ . ... ...... .... ....... . (26) ................. . ................... (23) ........ . ... ...... .... ....... . (27) ................. . (24) ........... .
No (2) WALIKOTA BENGKULU PROPINSI BENGKULU F. FORMAT DAFTAR PEMBAYARAN TAGIHAN KKPD Nama Nomor Jenis KKPD Belanja Barang (3) (4) (5) KOPSURAT PEMDA DAFTAR PEMBAYARAN TAGIHAN KKPD BANK ..... (1) ...... Rincian Pembebanan Anggaran Penge- Kode Kode Kode luaran Kode Kode Kode Kode Sub Alam Kelompok Jenis Objek Rincian Sub Kegiatan Objek IRincian Obiek (6) (7) (8) (9) (10) (11) (12) (13) Biaya Materai •1 Total ........ (16) ........ , (17) ......... . Pengguna Anggaran, ...................... (18) ....................... (19) ·······················(20) Jumlah Pembayaran (da!am Rupiah) (14) (15)
NO (1) 12) (3) (4) (5) (6) (7) (8) (9) (10) (11\ !12l (13) (14) (16} (17) 118\ (19} 126\ WALIKOTA BENGKULU PROPINSI BENGKULU PETUNJUK PENGISIAN DAFTAR PEMBAYARAN TAGIHAN PEMEGANG KKPD URAIAN Diisi dene:an nama Bank Penerbit KKPD. Diisi dene:an nomor urut. Diisi denl!"an nama lenl!"kao Pemel!"anl!" KKPD. Diisi denl!"an nomor KKPD. Diisi dengan jenis belanja barang operasional atau belanja barang non operasional atau belanja barang persediaan atau belanja sewa atau belanja pemeliharaan atau belanja modal dengan nilai belanja paling banyak RpS0.000.000 (lima puluh juta rupiah) atau belanja barane: oerialanan dinas iabatan. Diisi dengan rincian pengeluaran/ transaksi yang dibayarkan dengan KKPD. *)Untuk Biaya Materai, apabila masuk dalam Tagihan (e- billing) / Daftar Tagihan Sementara, agar dimasukkan dalam rincian nenueluaran untuk dibavarkan keoada Bank KKPD. Diisi dene:an kode sub keuiatan. Diisi dene:an kode akun. Diisi dene:an kode kelomook. Diisi dene:an kode ienis. Diisi denl!"an kode obiek Diisi demzan kode rincian obiek Diisi dene:an kode sub rincian obiek Diisi dengan jumlah yang harus dibayarkan atas be ban APBD untuk masin,,-masin" Peme"an" KKPD. Diisi denuan total van" harus dibavarkan atas beban APBD. Diisi denl!"an lokasi. Diisi dengan tanggal, bulan, dan tahun penandatanganan Daftar Pembavaran T<><>ihan Peme!!'an!!' KKPD. Diisi denaan tanda tanuan PPK dan dibubuhi cap dinas Diisi denllan nama lenakao PPK. Diisi denllan NIP PPK.
WALIKOTA BENGKULU PROPINSI BENGKULU G. FORMAT SURAT PEMBERITAHUAN PENOLAKAN KOPSURA'f SATUAN KERJA Nomor: S-... (1)..... (Tanggal, Bulan, Tahun) Sifat : Segera Lampiran : .... (2) .... Hal : Pemberitahuan Penolakan Bukti- Bukti Pengeluaran KKPD Yth., ....... (3) ........ . .... (4) ........ . .... (5) ........ . Di .... (6) .... .
- Dasar: a. Peraturan Walikota Bengkulu Nomor .... (7) .... tentang Tata Cara Penggunaan dan Penyelenggaraan KKPD untuk Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah; b. Daftar Pengeluaran Riil Kegiatan Operasional Dan Belanja Modal Dengan KKPD a.n ......... (8) ......... dengan nomor KKPD ....... (9) ......... ; c. Daftar Pengeluaran Riil Kegiatan Perjalanan Dinas Jabatan Dengan KKPD a.n ......... (10) ......... dengan nomor KKPD ....... ( 11) ......... ; dan/ atau d. Tagihan (e-billing)/ Daftar Tagihan Sementara a.n ......... (12) ........ . dengan nomor KKPD ....... (13) ......... .
- Sehubungan dengan butir 1 tersebut di atas dan berdasarkan hasil pengujian oleh PPK, dengan ini disampaikan rincian pengeluaran riil kegiatan operasional dan belanja modal dan/ atau kegiatan perjalanan dinas jabatan dengan KKPD yang tidak dapat disetujui/disahkan untuk dilakukan pembayaran atas beban APBD, meliputi: No Rincia Pembebanan Anggaran Bukti Jumla Ket Alasan n Kode Kode Kode Uraia Ada Tidak h Peno- Penge- Kegiatan Output Korn- n lakan luaran ponen Akun dan Akun (14) (15) (16) (17) (18) (19) (20) (21) (22) (23) (24) Total (25)
WALIKOTA BENGKULU PROPINSI BENGKULU 3. Selanjutnya, terhadap rincian pengeluaran sebagaimana dimaksud pada angka 2, sesuai dengan ketentuan, menjadi tanggung jawab pribadi Pemegang KKPD dan harus dibayarkan kepada Bank Penerbit Kartu Pemerintah sebelum tanggal jatuh tempo pembayaran. Demikian kami sampaikan, atas perhatian dan kerjasamanya diucapkan terima kasih. Pengguna Anggaran, OPD .......... (26) (namajelas) NIP ...... (27) ....... . Tembusan:
- Kuasa Pengguna Anggaran OPD ... (28) ..... ;
- Bendahara Pengeluaran/ Bendahara Pengeluaran Pembantu OPD
- . ..... (29) .....
WALIKOTA BENGKULU PROPINSI BENGKULU
PETUNJUK PENGISIAN
SURAT PEMBERITAHUAN PENOLAKAN BUKTI-BUKTI
PENGELUARAN KKPD
NO URAIAN (1) Diisi dengan nomor surat OPD. (2) Diisi dengan banyaknya lampiran surat. (3) Diisi dengan nama Pemegang KKPD. (4) Diisi dengan jabatan Pemegang KKPD (apabila ada) (5) Diisi dengan alamat Kantor Pemegang KKPD. (6) Diisi dengan alamat tempat/domisili/alamat OPD. (7) Diisi dengan nomor Peraturan Menteri Keuangan ini. (8) Diisi dengan nama Pemegang Kartu Kredit Pemerinta (9) Diisi dengan nomor KKPD. (10) Diisi dengan nama Pemegang KKPD. (11) Diisi dengan nomor KKPD. (12) Diisi dengan nama Pemegang KKPD. (13) Diisi dengan nomor KKPD. (14) Diisi dengan nomor urut. (15) Diisi dengan rincian pengeluaran/transaksi keperluan belanja operasional dan belanja modal dan/atau belanja perjalanan dinas jabatan yang dibayarkan dengan KKPD. (16) Diisi dengan kode kegiatan. (17) Diisi dengan kode output. (18) Diisi dengan kode komponen dan akun. (19) Diisi dengan uraian akun. (20) Diisi dengan tanda centang apabila terdapat bukti pengeluaran (21) Diisi dengan tanda centang apabila tidak terdapat bukti pengeluaran. (22) Diisi dengan jumlah pembayaran dengan KKPD. (23) Diisi dengan keterangan "Tidak Disetujui/Tidak Disahkan" (24) Diisi dengan penjelsan alasan rincian pengeluaran/bukti-bukti pengeluaran ditolak/tidak disetujui oleh PPK. (25) Diisi dengan total pembayaran dengan KKPD. (26) Diisi dengan nama OPD. (27) Diisi dengan NIP PPK. (28) Diisi dengan nama OPD (29) Diisi dengan nama OPD.
WALIKOTA BENGKULU Cap/dto H. HELMI HASAN
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 5 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2008 tentang Pengenaan Bea Keluar Terhadap Barang Ekspor, perlu
- Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3612) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4661);
- Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2008 tentang Pengenaan Bea Keluar Terhadap Barang Ekspor (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 116, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4886);
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.01/2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan;
2
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 106/PMK.04/2022 tentang Pemungutan Bea Keluar;
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 123/PMK.010/2022 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 39/PMK.010/2022 tentang Penetapan Barang Ekspor yang Dikenakan Bea Keluar dan Tarif Bea Keluar.
Memperhatikan :
- Keputusan Menteri Perdagangan Nomor 936 Tahun 2023 tentang Penetapan Harga Patokan Ekspor atas Produk Pertambangan yang Dikenakan Bea Keluar;
- Keputusan Menteri Perdagangan Nomor 939 Tahun 2023 tentang Harga Patokan Ekspor dan Harga Referensi atas Produk Pertanian dan Kehutanan yang Dikenakan Bea Keluar.
**
