Pasal 42
(1) Bank penerbit KKPD membebaskan SKPD dari biaya penggunaan KKPD, meliputi:
WALIKOTA BENGKULU PROPINSI BENGKULU a. biaya keanggotaan (membership fee); b. biaya pembayaran tagihan melalui Teller, ATM, dan e-banking; c. biaya permintaan kenaikan batasan belanja (limit); d. biaya penggantian Kartu Kredit karena hilang/ dicuri atau rusak; e. biaya penggantian PIN; f. biaya copy Billing Statement; g. biaya pencetakan tambahan lembar tagihan; h. biaya keterlambatan pembayaran; 1. biaya bunga atas tunggakan/tagihan yang terlambat dibayarkan; dan j. biaya penggunaan fasilitas airport lounge yang bekerjasama dengan KKPD. (2) Dalam penggunaan KKPD, biaya yang dibebankan pada APBD hanya biaya materai. (3) Pengaturan biaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dituangkan dalam perjanjian kerja sama penggunaan KKPD antara PPKD selaku BUD dengan Pejabat Bank Penerbit KKPD.
