PMK
PENETAPAN HARGA EKSPOR UNTUK PENGHITUNGAN BEA KELUAR
Pasal 16
(1) Dalam hal terdapat perubahan besaran UP KKPD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (3) atau perubahan proporsi UP KKPD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (5) setelah adanya penyampaian SPM UP, PA mengajukan surat permohonan perubahan besaran UP KKPD kepada PPKD selaku BUD melalui KuasaBUD. (2) Surat permohonan perubahan persetujuan besaran UP KKPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan melampirkan: a. surat pemyataan UP dari PA; dan b. keputusan Walikota mengenai perubahan besaran UP atau proporsi UP KKPD. (3) Format surat pemyataan UP dari PA sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sesuai ketentuan Peraturan Perundang-Undangan.
