PMK
PENETAPAN HARGA EKSPOR UNTUK PENGHITUNGAN BEA KELUAR
Pasal 15
(1) BP menyampaikan kebutuhan UP KKPD kepada PA. (2) PA mencantumkan kebutuhan UP KKPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam surat pemyataan UP dan diajukan pada saat penyampaian SPM UP Tonai kepada KuasaBUD.
