Pasal 23
(1) Berdasarkan perjanjian kerja sama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (5), PA menyampaikan Daftar Usulan Pemegang KKPD dan Daftar Usulan Administrator KKPD kepada PPKD selaku BUD. (2) Daftar Usulan Pemegang KKPD dan Daftar Usulan Administrator KKPD, sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat: a. nama dan NIP pemegang KKPD; b. tempat dan tanggal lahir pemegang KKPD; c. jabatan pemegang KKPD; d. kewenangan pemegang KKPD; e. batasan belanja (limit) KKPD untuk masing-masing pemegang KKPD; f. alamat surat elektronik pemegang KKPD; g. nama dan NIP Administrator KKPD; h. tempat dan tanggal lahir Administrator KKPD;
WALIKOTA BENGKULU PROPINSI BENGKULU i. jabatan Administrator KKPD; dan j. alamat surat elektronik Administrator KKPD. (3) Usulan Pemegang KKPD dan Administrator KKPD disesuaikan dengan Surat Keputusan Kepala Daerah tentang Penetapan PA, KPA, BP dan BPP pada SKPD. (4) PPKD selaku BUD menyiapkan usulan Daftar Pemegang KKPD dan Administrator KKPD untuk disampaikan kepada Kepala Daerah untuk ditetapkan dengan keputusan Kepala Daerah. Bagian Ketiga Pengajuan KKPD
