Pasal 8
(1) Dalam penggunaan UP KKPD, PPK SKPD mempunyai tugas dan wewenang: a. melakukan verifikasi daftar nominatif belanja menggunakan KKPD beserta dokumen pendukung untuk melakukan penilaian atas: 1. kebenaran data pihak yang berhak menerima pembayaran atas beban APBD; 2. kebenaran materil dan perhitungan bukti-bukti pengeluaran; 3. kebenaran perhitungan tagihan (e-billing/ Daftar Tagihan Sementara); 4. kesesuaian perhitungan antara bukti pengeluaran dengan Tagihan (e-billing/Daftar Tagihan Sementara);
WALIKOTA BENGKULU PROPINSI BENGKULU 5. kesesuaian jenis belanja yang dapat dibayarkan dengan KKPD; dan 6. kesesuaian spesifikasi teknis dan volume barang/jasa dalam perjanjian/kontrak, dokumen serah terima barang/jasa, dan barang/jasa yang diserahkan oleh penyedia barang/jasa. b. menyiapkan DPT; c. menyiapkan NPD KKPD; d. melakukan verifikasi SPP GU KKPD beserta bukti kelengkapannya yang diajukan oleh BP dengan langkah se bagai beriku t: e. 1. meneliti dokumen DPA untuk memastikan bahwa belanja yang dibayarkan menggunakan KKPD tidak melebihi sisa anggaran; 2. meneliti dokumen SPD untuk memastikan dana untuk belanja yang dibayarkan menggunakan KKPD telah disediakan; 3. meneliti kelengkapan dan bukti transaksi belanja menggunakan KKPD; keabsahan bukti- yang dibayarkan 4. meneliti kesesuaian jumlah perhitungan bukti-bukti pengajuan GU KKPD dan transaksinya; menyiapkan SPM GU KKPD; f. menyiapkan surat pemyataan tanggung jawab mutlak PA; g. menerbitkan surat pemyataan verifikasi PPK SKPD; dan h. menyampaikan NPD KKPD dan DPT KKPD yang telah ditandatangani oleh PA kepada BP untuk penyiapan dan pengajuan SPP GU KKPD. (2) Dalam penggunaan UP KKPD, PPK unit SKPD mempunyai tugas dan wewenang: a. melakukan verifikasi daftar nominatif belanja menggunakan KKPD beserta dokumen pendukung untuk melakukan penilaian atas: 1. kebenaran data pihak yang berhak menerima atas pembayaran atas beban APBD; 2. kebenaran materil dan perhitungan bukti-bukti pengeluaran;
WALIKOTA BENGKULU PROPINSI BENGKULU 3. kebenaran perhitungan tagihan (e- billing/Daftar Tagihan Sementara); 4. kesesuaian perhitungan antara bukti pengeluaran dengan Tagihan (e-billing/Daftar Taguhan Sementara); 5. kesesuaian jenis belanja yang dapat dibayarkan dengan KKPD; dan 6. kesesuaian spesifikasi teknis dan volume barang/jasa dalam perjanjian/kontrak, dokumen serah terima barang/jasa, dan barang/jasa yang diserahkan oleh penyedia barang/jasa. b. menyiapkan DPT KKPD; c. menyiapkan NPD KKPD; dan d. menyampaikan NPD KKPD dan DPT KKPD yang telah ditandatangani oleh KPA kepada BPP untuk penyiapan dan pengajuan SPP GU KKPD. Bagian Ketujuh Bendahara Pengeluaran/Bendahara Pengeluaran Pembantu
