PMK
PENETAPAN HARGA EKSPOR UNTUK PENGHITUNGAN BEA KELUAR
Pasal 11
(1) UP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) terdiri dari UP Tonai dan UP KKPD.
WALIKOTA BENGKULU PROPINSI BENGKULU (2) UP KKPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan bagian dari UP yang dikelola BP dan BPP atas pelimpahan dari BP. (3) Proporsi UP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. UP Tonai sebesar 60% (enam puluh persen) dari besaran UP masing-masing SKPD; dan b. UP KKPD sebesar 40% (empat puluh persen) dari besaran UP masing-masing SKPD. (4) Proporsi UP sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan dalam keputusan Kepala Daerah.
