Pasal 2
(1) KKPD digunakan untuk penyelesaian tagihan kepada Pemerintah Daerah berupa penyelesaian tagihan belanja barang dan jasa serta belanja modal melalui mekanisme UP. (2) Penggunaan KKPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan memperhatikan: a. kemudahan penggunaan atau fleksibilitas kartu dengan jangkauan pemakaian yang lebih luas; b. transaksi dapat dilakukan diseluruh penyedia barang/jasa yang menerima pembayaran secara elektronik melalui mesin electronic data capture atau media dalam jaringan; c. keamanan dalam bertransaksi dan menghindari terjadinya penyimpangan a tau fraud; d. efektivitas dalam pengurangan UP yang menganggur atau idle cash; e. efisiensi biaya administrasi transaksi Pemerintah Daerah dari penggunaan UP; dan f. akuntabilitas pembayaran tagihan daerah dan pembebanan biaya penggunaan UP KKPD.
