Pasal 20
(1) Pemegang KKPD, Pelaksana Kuasa Pengguna dan/atau Administrator KKPD merupakan pejabat/pegawai SKPD yang berstatus pegawai negeri sipil daerah. (2) Pemegang KKPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan PA/KPA. (3) Pelaksana Kuasa Pengguna sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan pegawai negeri sipil daerah yang mendapat kuasa untuk menggunakan KKPD dari PA/KPA. (4) Administrator KKPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan BP/BPP. (5) Dalam hal terdapat Pemegang KKPD sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan/atau Administrator KKPD sebagaimana dimaksud pada ayat (4) berhalangan, pegawai yang ditunjuk melaksanakan tugas PA/KPA dan/atau melaksanakan tugas BP/BPP sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, sebagai pemegang KKPD dan Administrator KKPD. BABV PENGAJUAN PENERBITAN DAN PENGGUNAAN KARTU KREDIT PEMERINTAH DAERAH Bagian Kesatu Perjanjian Kerja Sama
