PMK
PENETAPAN HARGA EKSPOR UNTUK PENGHITUNGAN BEA KELUAR
Pasal 35
Permintaan penggantian UP KKPD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (4) dilakukan dengan mengajukan SPP- GU KKPD kepada PA melalui PPK-SKPD yang dilampiri NPD KKPD dan DPT KKPD, serta dokumen pendukung sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
WALIKOTA BENGKULU PROPINSI BENGKULU
