Pasal 30
(1) Pelaksana Kuasa Pengguna mengumpulkan dokumen belanja yang menggunakan KKPD berupa : a. Tagihan ( e-billing) / Daftar; b. Tagihan Sementara; c. Surat Tugas/Undangan Rapat/Surat Perjalanan Dinas/Perjanjian/Kontrak; dan d. bukti-bukti pengeluaran. (2) Daftar Tagihan Sementara sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1) dihasilkan dari sistem perbankan Bank penerbit KKPD, memuat informasi: a. nama pemegang KKPD; b. nomor KKPD ( account number); c. tanggal cetak Daftar Tagihan Sementara; d. tanggal transaksi (transaction date); e. tanggal pembukuan (posting date); f. keterangan (description); g. nilai transaksi (amounts); dan h. sub total tagihan. (3) Bukti-bukti pengeluaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d meliputi bukti pembelian/pembayaran sesuai dengan peraturan perundang-undangan. (4) Berdasarkan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1), PPTK selaku pelaksana pengguna KKPD membuat daftar pengeluaran riil belanja menggunakan KKPD. (5) Format Daftar pengeluaran riil belanja menggunakan KKPD sebagaimana dimaksud pada ayat (4) sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Bagian Kedua Penagihan dan Penyelesaian Tagihan
