RENCANA INDUK DESTINASI PARIWISATA NASIONAL
Pasal 1
Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan:
- Pariwisata adalah berbagai macam kegiatan wisata dan didukung berbagai fasilitas serta layanan yang disediakan oleh masyarakat, pengusaha, pemerintah, dan pemerintah daerah.
- Kepariwisataan adalah keseluruhan kegiatan yang terkait dengan Pariwisata dan bersifat multidimensi serta multidisiplin yang muncul sebagai wujud kebutuhan setiap orang dan negara serta interaksi antara wisatawan dan masyarakat setempat, sesama wisatawan, pemerintah, pemerintah daerah, dan pengusaha.
- Destinasi Pariwisata Nasional yang selanjutnya disingkat DPN adalah destinasi Pariwisata yang berskala nasional.
- DPN Borobudur-Yograkarta-Prambanan adalah DPN yang meliputi kawasan strategis Pariwisata nasional Borobudur-Yograkarta- Prambanan.
- Rencana Induk DPN Borobudur-Yoryakarta-Prambanan yang selanjutnya disebut RIDPN Borobudur-Yograkarta- Prambanan adalah dokumen perencanaan pengembangan Kepariwisataan terpadu di DPN Borobudur-Yograkarta- Prambanan tahun 2024 - 2044.
- Pemangku Kepentingan adalah orang perseorangan, masyarakat, akademisi, organisasi profesi, badan pengelola, badan usaha, organisasi masyarakat sipil, pergurLlan tinggi, tokoh masyarakat, tokoh agama, media massa, dan mitra pembangunan yang terkait dengan pelaksanaan RIDPN Borobudur-Yograkarta- Prambanan.
- Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan umsan pemerintahan di bidang Kepariwisataan.
Pasal2...
SK No 226502 A
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
Pasal 2
(1) RIDPN Borobudur-Yograkarta-Prambanan merupakan
pedoman bagi kementerian/lembaga dan pemerintah daerah pada DPN Borobudur-Yoryakarta-Prambanan dalam menyelenggarakan perencanaan, pelaksanaan, pengelolaan, pemantauan, evaluasi, dan pengendalian Kepariwisataan secara terpadu di DPN Borobudur- Yo grakarta- Prambanan. (21 Pemerintah daerah pada DPN Borobudur-Yograkarta- Prambanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
- Pemerintah Provinsi Jawa Tengah;
- Pemerintah Daerah Istimewa Yogzakarta]'
- Pemerintah Kabupaten Klaten;
- Pemerintah Kabupaten Magelang;
- Pemerintah Kabupaten Sleman;
- Pemerintah Kabupaten Bantul; dan
- Pemerintah Kota Yograkarta.
Pasal 3
(1) RIDPN Borobudur-Yograkarta-Prambanan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) memuat:
- visi, misi, tujuan, dan ruang lingkup;
- sasaran dan arah pengembangan;
- pelaksanaan pengembangan; dan
- rencana aksi. (21 RIDPN Borobudur-Yograkarta-Prambanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.
Pasal 4
Pelaksanaan pengembangan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 3 ayat (1) huruf c meliputi:
- perwilayahan pembangunan DPN Borobudur-Yograkarta- Prambanan;
- pembangunan daya tarik wisata;
- pembangunanaksesibilitas Pariwisata;
- pembangunan prasarana umum, fasilitas umum, dan fasilitas Pariwisata;
- pemberdayaan masyarakatmelalui Kepariwisataan;
- pengembangan investasi di bidang Pariwisata; dan
- pengelolaan DPN Borobudur-Yoryakarta-Prambanan.
. Pasal 5. .
SK No 226503 A
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
Pasal 5
(1) Rencana aksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3
ayat (1) huruf d disusun untuk 5 (lima) tahap dalam periode tahun 2024 - 2044 meliputi:
- tahap pertama tahun 2024;
- tahap kedua tahun 2025 - 2029;
- tahap ketiga tahun 203O - 2034;
- tahap keempat tahun 2035 - 2039; dan
- tahap kelima tahun 204O - 2044. (21 Rencana aksi tahap pertama tahun 2024 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.
(3) Rencana aksi masing-masing tahap sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf b sampai dengan huruf e ditetapkan oleh Presiden berdasarkan rencana pembangunan jangka menengah nasional, hasil evaluasi tahunan, dan peninjauan kembali pada akhir tahap.
Pasal 6
(1) RIDPN Borobudur-Yograkarta-Prambanan dijabarkan
dalam bentuk:
- rencana keda kementerian/lembaga; dan
- rencana keda pemerintah daerah pada DPN Borobudur-Yo grakarta- Prambanan. (21 Pemerintah daerah pada DPN Borobudur-Yograkarta- Prambanan harus melaksanakan RIDPN Borobudur- Yograkarta-Prambanan sesuai dengan rencana kerja pemerintah daerah.
(3) Kementerian/lembaga dan pemerintah daerah pada DPN
Borobudur-Yograkarta- Prambanan harus memelihara dan menjaga fungsi sarana prasarana fisik yang dibangun sesuai dengan RIDPN Borobudur-Yograkarta-Prambanan.
Pasal 7
(1) Pengelolaan DPN Borobudur-Yograkarta-Prambanan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf g dilakukan oleh kementerian/lembaga, pemerintah daerah, dan pengelola di Kompleks Candi Borobudur sesuai dengan kewenangannya.
(2) Pengelolaan...
SK No 226504 A
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
(21 Pengelolaan DPN Borobudur-Yoryakarta-Prambanan oleh kementerian/lembaga, pemerintah daerah, dan pengelola di Kompleks Candi Borobudur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan secara efektil profesional, akuntabel, dan berkelanjutan dengan memperhatikan kawasan lindung dan daya dukung atau daya tampung kawasan wisata.
(3) Pengelolaan DPN Borobudur-Yograkarta-Prambanan oleh
kementerian/lembaga, pemerintah daerah, dan pengelola di Kompleks Candi Borobudur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
- pengembangan kelembagaan dan regulasi;
- pelestarian dan pengelolaan objek pemajuan kebudayaan dan cagar budaya;
- pengembangan daya dukung ekosistem objek pemajuan kebudayaan dan cagar budaya;
- pelestarian aset alam, rencana pengelolaan lingkungan, dan penanggulangan bencana; dan
- tata kelola sosial budaya.
(4) Dalam melaksanakan pengelolaan DPN Borobudur-
Yograkarta-Prambanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2)', dan ayat (3), kementerian/lembaga, pemerintah daerah, dan pengelola di Kompleks Candi Borobudur dapat melibatkan Pemangku Kepentingan.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pelibatan
Pemangku Kepentingan sebagaimana dimaksud pada ayat (41diatur dengan Peraturan Menteri.
Pasal 8
(1) Pemantauan dan evaluasi pelaksanaan RIPDN Borobudur-
Yograkarta-Prambanan dilakukan oleh Menteri, menteri/pimpinan lembaga, gubernur, dan bupati/wali kota sesuai dengan kewenangannya. (21 Pemantauan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan secara berkala 1 (satu) kali dalam 6 (enam) bulan.
(3) Evaluasi...
SK No 226505 A
FRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
(3) Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilaksanakan 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun. (41 Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemantauan dan evaluasi pelaksanaan RIDPN Borobudur-Yograkarta- Prambanan sebagaimana dimaksud pada ayat (l), ayat (21, dan ayat (3) diatur dengan Peraturan Menteri.
Pasal 9
(1) Bupati/wali kota pada DPN Borobudur-Yograkarta-
Prambanan melaporkan pelaksanaan RIDPN Borobudur- Yograkarta-Prambanan kepada Gubernur Jawa Tengah dan Gubernur Daerah lstimewa Yograkarta berdasarkan hasil pemantauan dan evaluasi pelaksanaan RIDPN Borobudur-Yoryakarta-Prambanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8. (21 Gubernur Jawa Tengah, Gubernur Daerah Istimewa Yograkarta, dan menteri/pimpinan lembaga terkait melaporkan pelaksanaan RIDPN Borobudur-Yograkarta- Prambanan kepada Menteri berdasarkan hasil pemantauan dan evaluasi pelaksanaan RIDPN Borobudur- Yograkarta-Prambanan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 8.
(3) Menteri melaporkan pelaksanaan RIDPN Borobudur-
Yograkarta-Prambanan kepada menteri yang menyelenggarakan koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian bidang Kepariwisataan berdasarkan hasil laporan Gubernur Jawa Tengah, Gubernur Daerah Istimewa Yograkarta, dan menteri/pimpinan lembaga sebagaimana dimaksud pada ayat (21.
(4) Pelaporan pelaksanaan RIDPN Borobudur-Yograkarta-
Prambanan dilakukan 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pelaporan
pelaksanaan RIDPN Borobudur-Yograkarta-Prambanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (4) diatur dengan Peraturan Menteri.
Pasal 10. . .
SK No 226506 A
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
Pasal 10
(1) RIDPN Borobudur-Yograkarta-Prambanan ditinjau setiap
5 (lima) tahun pada akhir tahap berdasarkan hasil evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3).
(2) Peninjauan kembali RIDPN Borobudur-Yograkarta-
Prambanan tahap pertama sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 5 ayat (1) hurlf a dilaksanakan pada akhir
tahap pertama.
(3) Peninjauan kembali RIDPN Borobudur-Yograkarta-
Prambanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dikoordinasikan oleh menteri yang menyelenggarakan koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian bidang Kepariwisataan. (41 Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara peninjauan kembali RIDPN Borobudur-Yograkarta-Prambanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (21, dan ayat (3) diatur dengan peraturan menteri yang menyelenggarakan koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian bidang Kepariwisataan.
Pasal 1 1
(1) Pendanaan atas pelaksanaan RIDPN Borobudur-
Yograkarta-Prambanan bersumber dari:
- anggaran pendapatan dan belanja negara;
- anggaran pendapatan dan belanja daerah; dan/atau
- sumber lain yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Pendanaan yang bersumber dari anggaran pendapatan
dan belanja negara serta anggaran pendapatan dan belanja daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b dilaksanakan sesuai dengan kemampuan keuangan negara dan kemampuan keuangan daerah.
Pasal 12
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar
SK No 226507 A
REPUBLIK INDONESIA
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Presiden ini dengan penempatannya dalam l.embaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 22 Agustus 2024
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
JOKO WIDODO
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 22 Agustus 2024
MENTERI SEKRETARIS NEGARA
REPUBLIK INDONESIA,
ttd
PRAKTINO
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2024 NOMOR 179
Salinan sesuai dengan aslinya KEMENTEzuAN SEKRETARIAT NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
Deputi undangan dan Hukum,
Djaman
SK No 226018 A
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
LAMPIRAN
PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 88 TAHUN 2024
TENTANG
RENCANA INDUK DESTINASI PARIWISATA
NASIONAL BOROBUDUR-YOGYAKARTA-
PRAMBANAN TAHUN 2024 - 2044
RENCANA INDUK DESTINASI PARIWISATA NASIONAL
BOROBUDUR-YOGYAKARTA-PRAMBANAN TAHUN 2024 - 2044
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
a. bahwa Destinasi Pariwisata Nasional Borobudur- Yoryakarta-Prambanan mempunyai peran yang strategis dalam pengembangan pariwisata nasional;
- bahwa untuk mempercepat pengembangan Destinasi Pariwisata Nasional Borobudur-Yoryakarta- Prambanan perlu dilakukan perencanaan secara terpadu dan menyeluruh terhadap aspek kepariwisataan, cagar budaya, infrastruktur, kehutanan, kemaritiman, tata ruang, investasi, lingkungan, sosial budaya, dan pengembangan wilayah;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu
- Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
- Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor I 1, Tambahan Lembaran Negara Republik lndonesia Nomor 49661 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856);
3.Peraturan... SK No 226017 A
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
- Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 20Il tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Nasional Tahun 2010 - 2025 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2oll Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 52621;
