PERPRES
RENCANA INDUK DESTINASI PARIWISATA NASIONAL
Pasal 6
(1) RIDPN Borobudur-Yograkarta-Prambanan dijabarkan
dalam bentuk:
- rencana keda kementerian/lembaga; dan
- rencana keda pemerintah daerah pada DPN Borobudur-Yo grakarta- Prambanan. (21 Pemerintah daerah pada DPN Borobudur-Yograkarta- Prambanan harus melaksanakan RIDPN Borobudur- Yograkarta-Prambanan sesuai dengan rencana kerja pemerintah daerah.
(3) Kementerian/lembaga dan pemerintah daerah pada DPN
Borobudur-Yograkarta- Prambanan harus memelihara dan menjaga fungsi sarana prasarana fisik yang dibangun sesuai dengan RIDPN Borobudur-Yograkarta-Prambanan.
