Pasal 7
(1) Pengelolaan DPN Borobudur-Yograkarta-Prambanan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf g dilakukan oleh kementerian/lembaga, pemerintah daerah, dan pengelola di Kompleks Candi Borobudur sesuai dengan kewenangannya.
(2) Pengelolaan...
SK No 226504 A
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
(21 Pengelolaan DPN Borobudur-Yoryakarta-Prambanan oleh kementerian/lembaga, pemerintah daerah, dan pengelola di Kompleks Candi Borobudur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan secara efektil profesional, akuntabel, dan berkelanjutan dengan memperhatikan kawasan lindung dan daya dukung atau daya tampung kawasan wisata.
(3) Pengelolaan DPN Borobudur-Yograkarta-Prambanan oleh
kementerian/lembaga, pemerintah daerah, dan pengelola di Kompleks Candi Borobudur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
- pengembangan kelembagaan dan regulasi;
- pelestarian dan pengelolaan objek pemajuan kebudayaan dan cagar budaya;
- pengembangan daya dukung ekosistem objek pemajuan kebudayaan dan cagar budaya;
- pelestarian aset alam, rencana pengelolaan lingkungan, dan penanggulangan bencana; dan
- tata kelola sosial budaya.
(4) Dalam melaksanakan pengelolaan DPN Borobudur-
Yograkarta-Prambanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2)', dan ayat (3), kementerian/lembaga, pemerintah daerah, dan pengelola di Kompleks Candi Borobudur dapat melibatkan Pemangku Kepentingan.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pelibatan
Pemangku Kepentingan sebagaimana dimaksud pada ayat (41diatur dengan Peraturan Menteri.
