PERPRES
RENCANA INDUK DESTINASI PARIWISATA NASIONAL
Pasal 5
(1) Rencana aksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3
ayat (1) huruf d disusun untuk 5 (lima) tahap dalam periode tahun 2024 - 2044 meliputi:
- tahap pertama tahun 2024;
- tahap kedua tahun 2025 - 2029;
- tahap ketiga tahun 203O - 2034;
- tahap keempat tahun 2035 - 2039; dan
- tahap kelima tahun 204O - 2044. (21 Rencana aksi tahap pertama tahun 2024 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.
(3) Rencana aksi masing-masing tahap sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf b sampai dengan huruf e ditetapkan oleh Presiden berdasarkan rencana pembangunan jangka menengah nasional, hasil evaluasi tahunan, dan peninjauan kembali pada akhir tahap.
